Harga Emas Antam pada Jumat, 30 Oktober 2026: Rincian Harga dan Buyback

Harga Emas Antam Turun Rp20.000 pada 13 Oktober 2026, Ini Rincian Harga dan Buyback

Jakarta | Harga emas batangan Antam pada Jumat, 30 Oktober 2026, tercatat mengalami penurunan Rp13.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya. Berdasarkan data yang dipantau di Jakarta pada pukul 09.22 WIB, harga emas Antam berada di level Rp2.546.000 per gram. Pada posisi sebelumnya, harga tercatat sebesar Rp2.559.000 per gram. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa nilai per gram pada pembaruan harga ini lebih rendah daripada angka yang berlaku sebelumnya.

Selisih harga sebelumnya dan harga yang tercatat pada Jumat pagi mencapai Rp13.000 untuk setiap gram. Dengan demikian, harga Rp2.546.000 per gram menjadi angka yang perlu diperhatikan dalam melihat perkembangan harga emas Antam pada tanggal tersebut. Perbandingan ini merujuk pada dua posisi harga yang disebutkan, yaitu Rp2.559.000 per gram sebelumnya dan Rp2.546.000 per gram berdasarkan pemantauan pukul 09.22 WIB di Jakarta.

Informasi waktu pemantauan memberi konteks bagi pembaca saat mencermati angka yang dilaporkan. Harga yang disebutkan merupakan catatan pada pukul 09.22 WIB, bukan pernyataan mengenai perubahan pada waktu lain sepanjang hari. Karena itu, rincian ini menyampaikan posisi harga pada saat pemantauan serta besaran penurunannya dari posisi sebelumnya. Tidak ada keterangan lain dalam data tersebut mengenai penyebab perubahan, sehingga penurunan dapat dijelaskan secara langsung melalui selisih nominal kedua harga.

Bagi pembaca yang membandingkan harga dari satu waktu ke waktu berikutnya, angka per gram menyediakan dasar yang jelas untuk melihat perubahan. Pada Jumat, 30 Oktober 2026, patokannya adalah Rp2.546.000 per gram, turun Rp13.000 dari Rp2.559.000 per gram. Rincian tersebut merangkum inti pembaruan harga emas Antam yang dipantau di Jakarta pada pagi hari. Angka ini dapat digunakan sebagai informasi harga pada waktu pelaporan, dengan tetap memperhatikan bahwa pembaruan lain dapat memiliki waktu pencatatan berbeda.

Daftar harga emas Antam berikut memuat harga dasar berdasarkan berat produk, sebagaimana tercantum dalam bahan sumber untuk Jumat, 30 Oktober 2026. Rincian ini mencakup pilihan ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, sehingga pembaca dapat membandingkan nominal untuk setiap berat. Angka yang disajikan merupakan harga dasar, bukan harga buyback, dan bukan hasil perhitungan tambahan atas nilai yang tercantum dalam sumber.

Untuk ukuran terkecil, emas Antam 0,5 gram tercatat Rp1.323.000, sedangkan ukuran 1 gram tercatat Rp2.546.000. Pada berat 2 gram, harga dasarnya adalah Rp5.032.000, dan untuk 3 gram tercatat Rp7.523.000. Sementara itu, produk 5 gram tercantum sebesar Rp12.505.000. Ukuran 10 gram memiliki harga dasar Rp24.955.000. Seluruh nominal pada kelompok ini mengikuti angka yang dicantumkan dalam bahan sumber, tanpa penyesuaian atau pembulatan lain.

Untuk ukuran menengah, harga dasar emas 25 gram adalah Rp62.262.000, sementara 50 gram tercatat Rp124.445.000. Produk 100 gram tercantum dengan harga Rp248.812.000. Pada ukuran yang lebih besar, 250 gram memiliki harga dasar Rp621.765.000 dan 500 gram tercatat Rp1.243.320.000. Adapun ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram tercantum sebesar Rp2.486.600.000. Rangkaian tersebut menunjukkan nominal sesuai masing-masing berat dalam daftar.

Dengan demikian, konsumen dapat merujuk pada harga dasar yang sesuai dengan ukuran emas yang ingin diketahui. Daftar ini tidak mencampurkan harga jual dengan nilai pembelian kembali; informasi buyback merupakan rincian tersendiri. Sebelum melakukan transaksi, pembaca sebaiknya memastikan kembali harga yang berlaku melalui saluran resmi karena angka dalam bagian ini secara khusus mengikuti bahan sumber untuk tanggal yang disebutkan. Perbedaan berat berarti perbedaan nominal, dan tiap angka di atas dinyatakan secara terpisah sesuai ukuran produk, mulai dari pecahan setengah gram sampai satu kilogram.

Harga jual kembali atau buyback emas Antam pada Jumat pagi, 30 Oktober 2026, tercatat sebesar Rp2.341.000 per gram. Nilai tersebut ikut turun dibandingkan posisi sebelumnya, sehingga pemilik emas yang berencana menjual kembali perlu memperhatikan perubahan harga harian sebelum melakukan transaksi. Angka buyback merupakan harga yang digunakan sebagai acuan ketika konsumen menjual emas kepada Antam, bukan harga yang dibayarkan saat membeli emas batangan. Karena itu, nilai yang diterima penjual dapat berbeda dari harga beli awal dan bergantung pada ketentuan transaksi yang berlaku.

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi, sehingga dana bersih yang diterima penjual lebih rendah daripada nilai buyback sebelum pajak. Batas nilai transaksi dan besaran potongan ini penting diperhitungkan, khususnya bagi pemilik yang menjual beberapa keping emas sekaligus atau melepas emas dengan berat cukup besar. Sebelum menyetujui penjualan, konsumen sebaiknya mengecek total nilai transaksi serta rincian potongan yang diterapkan agar perkiraan hasil bersihnya sesuai.

Pajak juga berlaku pada sisi pembelian, dengan PPh sebesar 0,25 persen yang dihitung dari harga dasar emas. Artinya, harga yang tercantum sebagai harga dasar tidak selalu sama dengan jumlah akhir yang harus dibayarkan pembeli. Setelah pajak diperhitungkan, total pembayaran dapat berubah mengikuti nilai dasar transaksi dan ketentuan yang berlaku. Pembeli disarankan memeriksa rincian harga dan pajak pada saat pemesanan atau pembayaran, termasuk memastikan apakah angka yang ditampilkan sudah mencakup pajak. Dengan membedakan harga jual, harga buyback, dan potongan pajak, konsumen dapat menilai biaya maupun hasil transaksi secara lebih tepat. Informasi tersebut juga membantu dalam membandingkan pilihan waktu pembelian atau penjualan tanpa hanya berpatokan pada satu angka harga. Besaran buyback yang turun dapat memengaruhi hasil penjualan, sedangkan pajak mengurangi penerimaan bersih untuk transaksi tertentu. Ketentuan pajak pembelian pun membuat jumlah pembayaran akhir berbeda dari harga dasar yang diumumkan.

Harga emas batangan Antam pada Jumat, 30 Oktober 2026, merupakan informasi yang perlu dipahami sesuai waktu publikasinya. Nilai yang tercantum dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga angka tersebut tidak selalu sama dengan harga yang berlaku ketika pembaca melakukan transaksi. Perbedaan waktu membaca informasi dan mengunjungi kanal penjualan dapat memengaruhi rincian harga yang ditampilkan. Karena itu, informasi harga dalam pemberitaan sebaiknya diperlakukan sebagai keterangan pada saat data tersebut disampaikan, bukan jaminan bahwa nominalnya tetap tersedia setelahnya. Hal ini perlu diperhatikan oleh pembaca yang berencana membeli maupun menjual emas batangan Antam, termasuk ketika hendak membandingkan harga beli dengan nilai buyback yang berlaku.

Sebelum bertransaksi, pembaca perlu memeriksa kembali harga terbaru melalui kanal resmi Logam Mulia. Pengecekan ini membantu memastikan bahwa informasi yang digunakan sesuai dengan harga yang ditampilkan pada waktu transaksi akan dilakukan. Rincian harga dapat berbeda menurut ukuran atau pecahan emas yang dipilih, sehingga pembaca sebaiknya melihat keterangan yang relevan untuk produk tertentu. Jangan hanya mengandalkan angka yang pernah dibaca atau disimpan sebelumnya, karena perubahan dapat terjadi sewaktu-waktu. Pastikan juga membaca informasi yang menyertai harga pada kanal resmi tersebut agar rincian yang dijadikan acuan benar-benar sesuai dengan kebutuhan transaksi yang sedang dipertimbangkan.

Untuk transaksi penjualan, periksa pula informasi buyback terbaru serta rincian ketentuan yang berlaku melalui kanal resmi Logam Mulia.

Baca juga: Taruna Akmil Raih Medali Perak dan Emas pada Akmil Open Tournament Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026