Jakarta | Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menjelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menjadi salah satu parameter dalam pemberian insentif kepada pemerintah daerah mulai tahun depan. Penilaian tersebut, menurut klarifikasinya, tidak berarti seluruh dana insentif hanya disediakan bagi daerah yang menjalankan atau dianggap berhasil menyelenggarakan program MBG. Ia menyampaikan penjelasan itu ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026, untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Sudaryono menegaskan bahwa insentif sebesar Rp1 triliun tidak dikhususkan bagi pelaksanaan MBG. Program tersebut menjadi salah satu ukuran yang dapat dipertimbangkan dalam menilai kinerja daerah, bukan satu-satunya dasar penentuan penerima maupun alokasi dana. Dengan demikian, informasi yang mengaitkan seluruh insentif itu secara langsung dengan keberhasilan menjalankan MBG perlu dipahami secara lebih cermat. Penjelasan ini membedakan peran program sebagai parameter penilaian dari tujuan penggunaan dana insentif secara keseluruhan.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemahaman bahwa pemerintah daerah harus menyukseskan MBG untuk memperoleh bagian dari insentif Rp1 triliun. Sudaryono menyatakan bahwa anggapan itu tidak tepat karena program tersebut hanya menjadi salah satu unsur dalam penilaian. Keterangan mengenai adanya parameter MBG juga tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh kriteria lain yang akan digunakan, sehingga rincian penilaian perlu merujuk pada ketentuan pemerintah yang berlaku. Bagi pemerintah daerah, poin utama dari penjelasan BGN adalah bahwa pelaksanaan MBG dapat diperhitungkan, tetapi bukan syarat tunggal yang menentukan pemberian insentif.
Insentif senilai Rp1 triliun yang disiapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan penghargaan tambahan bagi pemerintah daerah yang menunjukkan capaian baik. Dana tersebut tidak dirancang khusus untuk membiayai atau memberi penghargaan hanya kepada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah pusat menilai beragam kinerja daerah berdasarkan indikator yang telah digunakan, sehingga penyaluran insentif mencerminkan keberhasilan dalam lebih dari satu bidang. Dengan demikian, angka Rp1 triliun menggambarkan keseluruhan anggaran insentif yang tersedia, bukan jumlah yang otomatis diberikan kepada satu program atau satu pemerintah daerah.
Sudaryono menjelaskan bahwa MBG nantinya dapat dimasukkan sebagai salah satu kriteria baru dalam penilaian. Namun, kriteria tersebut berdiri di ukuran kinerja lain yang telah berlaku dan tidak menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan penerima maupun besaran dana. Penilaian tetap memperhatikan capaian pemerintah daerah pada berbagai urusan dan indikator yang relevan. Pendekatan ini memungkinkan penghargaan diberikan kepada daerah yang berhasil memenuhi target pada bidang berbeda, bukan semata-mata kepada daerah yang menjalankan MBG. Artinya, insentif berfungsi sebagai apresiasi lebih luas atas tata kelola dan hasil kerja pemerintah daerah.
Salah satu contoh yang disampaikan Sudaryono berkaitan dengan pengendalian inflasi. Daerah dengan tingkat inflasi terbaik di suatu wilayah dapat memperoleh insentif sekitar Rp2–3 miliar. Contoh itu menunjukkan bahwa capaian sektoral, termasuk menjaga stabilitas harga, dapat menjadi pertimbangan dalam penghargaan. Besaran yang diterima setiap daerah dapat berbeda sesuai hasil penilaian dan indikator yang dipenuhi, sehingga tidak tepat menganggap seluruh dana Rp1 triliun akan dialokasikan untuk MBG. Kebijakan tersebut menempatkan program itu sebagai salah satu aspek evaluasi, sementara pemerintah daerah tetap dinilai melalui rangkaian kriteria kinerja lainnya. Dengan penjelasan ini, jumlah total insentif perlu dibedakan dari nilai yang mungkin diterima masing-masing daerah. Dana keseluruhan disediakan untuk mengapresiasi beragam keberhasilan, sementara alokasi per daerah ditentukan berdasarkan capaian yang dinilai pemerintah pusat.
Dalam penyaluran insentif sebesar Rp1 triliun kepada pemerintah daerah, penilaian tidak serta-merta diarahkan pada satu program tertentu. Sudaryono menjelaskan bahwa kerangka evaluasi tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan demikian, pemerintah daerah dinilai berdasarkan sejumlah capaian pemerintahan dan pelayanan publik yang telah menjadi bagian dari mekanisme insentif. Pendekatan tersebut menegaskan bahwa dana penghargaan tidak secara khusus diperuntukkan bagi pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun indikator terkait program itu sedang dibahas. Acuan yang sudah berjalan lain mencakup kinerja pengendalian inflasi, penurunan tingkat pengangguran, serta pengurangan kemiskinan. Capaian tersebut membantu menunjukkan sejauh mana kebijakan daerah memberi dampak terhadap kondisi masyarakat.
Indikator yang merujuk pada ketentuan Kemendagri itu tetap menjadi dasar penilaian, sedangkan pembahasan mengenai kaitan MBG dilakukan secara terpisah dan belum menghasilkan ketentuan final. Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kemendagri masih menyusun indikator yang dapat digunakan untuk menilai kontribusi program MBG di daerah. Penyusunan ini diperlukan agar tolok ukur yang dipilih dapat diterapkan secara jelas dan selaras dengan mekanisme evaluasi pemerintah daerah. Karena prosesnya masih berlangsung, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa keberhasilan MBG telah ditetapkan sebagai syarat khusus dalam pemberian insentif. Rancangan indikator juga perlu dibedakan dari kriteria yang sudah berlaku, sehingga pemerintah daerah tidak keliru memahami ukuran penilaian yang digunakan saat ini.
Sudaryono menyebut beberapa kemungkinan yang dapat dipertimbangkan dalam pembahasan tersebut, seperti penurunan angka stunting atau keberhasilan pelayanan program MBG. Kedua hal itu masih berupa opsi yang dibicarakan, bukan kriteria resmi yang telah disepakati. Pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan ukuran, sumber data, serta cara menilai capaian daerah secara konsisten. Oleh sebab itu, penyebutan stunting maupun layanan MBG sebaiknya dipahami sebagai gambaran arah diskusi, bukan keputusan final mengenai alokasi insentif. Hingga indikator bersama ditetapkan, penilaian tetap mengacu pada ketentuan Kemendagri, termasuk capaian pengendalian inflasi, penurunan pengangguran, dan pengurangan kemiskinan. Informasi mengenai hasil penyusunan indikator akan memberi kejelasan bagi pemerintah daerah tentang hubungan program MBG dan penilaian insentif pada tahap berikutnya.
Sudaryono memandang sasaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semata-mata ditentukan oleh luasnya jangkauan atau besarnya jumlah makanan yang disalurkan. Pelaksanaan dalam skala besar tetap perlu disertai kemampuan untuk memenuhi target secara konsisten. Artinya, layanan harus menjangkau penerima yang dituju dan menjaga mutu makanan yang diberikan. Menu yang berkualitas serta dapat diterima dengan baik menjadi bagian penting agar program tidak berhenti pada pemenuhan angka distribusi, tetapi benar-benar mendukung kebutuhan anak.
Dalam pandangan tersebut, perhatian terhadap menu mencakup kualitas dan kecocokannya bagi anak sebagai penerima manfaat. Makanan yang disediakan perlu memberi nilai gizi yang mendukung tumbuh kembang, sekaligus disajikan dengan cara yang memungkinkan anak menerimanya. Pencapaian target karena itu tidak cukup diukur dari seberapa banyak porsi yang dibagikan. Penerimaan terhadap makanan dan kesesuaiannya dengan tujuan program turut menentukan apakah pelaksanaan berjalan sebagaimana diharapkan. Aspek-aspek tersebut perlu diperhatikan seiring upaya memperluas cakupan MBG.
Sudaryono juga menempatkan MBG sebagai bagian dari pembangunan jangka panjang. Dampak program terhadap tumbuh kembang anak memerlukan waktu, sehingga tidak tepat menilai hasilnya seolah-olah makanan yang diberikan hari ini harus langsung memperlihatkan perubahan pada keesokan harinya. Pelaksanaan yang berkelanjutan dan pemenuhan sasaran secara baik menjadi penting dalam kerangka tersebut. Harapan terhadap manfaat program tetap berangkat dari tujuan mendukung anak, tetapi penilaiannya perlu mempertimbangkan proses dan rentang waktu yang dibutuhkan. Dengan demikian, skala pelaksanaan, mutu menu, penerimaan anak, dan konsistensi pemenuhan target menjadi bagian dari upaya yang menurut Sudaryono perlu berjalan bersama dalam pelaksanaan MBG.






