Zahra Nazira Firman Bawa Tiga Tuntutan Mahasiswa di Aksi Patung Kuda

Zahra Nazira Firman Bawa Tiga Tuntutan Mahasiswa di Aksi Patung Kuda

Jakarta | Pada Kamis, 29 Oktober 2026, mahasiswa menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Kegiatan itu berlangsung sehari setelah peringatan Sumpah Pemuda, sehingga ikrar tentang persatuan dan peran generasi muda menjadi bagian penting dari momen tersebut. Di tengah aksi, Zahra Nazira Firman, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Trisakti, berdiri di atas mobil komando untuk memimpin rekan-rekannya melafalkan ikrar Sumpah Mahasiswa. Kehadirannya dalam posisi tersebut menempatkan Zahra di depan peserta dan membuat perannya terlihat jelas dalam rangkaian kegiatan. Aksi ini menjadi perhatian publik melalui sosok pemimpin mahasiswa yang memandu ikrar bersama pada kesempatan itu.

Pelafalan ikrar menghadirkan suasana yang berpusat pada seruan kolektif mahasiswa. Zahra memimpin, sementara rekan-rekannya mengikuti pembacaan di kawasan Patung Kuda. Peristiwa tersebut memberi perhatian pada peran organisasi kemahasiswaan dalam menyampaikan sikap dan aspirasi di ruang publik. Sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Zahra tampil mewakili kepemimpinan mahasiswa di lingkungan kampusnya, sekaligus mengambil peran langsung di lapangan. Posisinya di mobil komando membantu peserta mengikuti arahan dalam momen pembacaan ikrar. Dengan demikian, sorotan terhadap Zahra berkaitan dengan keterlibatannya dalam aksi pada tanggal tersebut, bukan dengan kegiatan lain yang berlangsung di tempat atau waktu berbeda.

Waktu pelaksanaan, sehari sesudah peringatan Sumpah Pemuda, memberi konteks tersendiri bagi ikrar yang dipimpin Zahra. Namun, informasi mengenai aksi ini tetap berfokus pada kejadian di Patung Kuda pada 29 Oktober 2026: kehadiran mahasiswa, peran Zahra sebagai pemimpin pembacaan, dan perhatian publik yang muncul setelah ia tampil. Ikrar Sumpah Mahasiswa menjadi bagian yang menonjol dari kegiatan tersebut, sementara kepemimpinan Zahra terlihat melalui keterlibatannya di mobil komando. Pengenalan atas sosoknya pun berangkat dari momen itu. Dengan menjelaskan konteks secara terpisah dan terbatas, pembaca dapat memahami siapa Zahra, apa perannya dalam aksi, serta mengapa kemunculannya menjadi perhatian, tanpa mencampuradukkan peristiwa ini dengan aksi mahasiswa lainnya.

Dalam aksi di kawasan Patung Kuda, Zahra Nazira Firman menyampaikan tiga pokok tuntutan yang mencakup pemulihan kondisi nasional, penghapusan rangkap jabatan pejabat, dan penegakan supremasi sipil. Ketiganya menggambarkan persoalan yang, menurut Zahra, perlu mendapat perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah. Ia menempatkan kebutuhan dasar masyarakat serta tata kelola pemerintahan sebagai bagian penting dari tuntutan yang dibawa mahasiswa ke ruang publik.

Tuntutan pertama adalah pemulihan ekologi, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan nasional. Cakupan ini menyoroti berbagai bidang yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan warga. Zahra menyebut pendidikan, kesehatan, dan ekonomi sebagai hak dasar warga negara yang semestinya dijamin oleh negara. Karena itu, pemenuhannya tidak seharusnya terus-menerus ditagih melalui aksi di jalan. Negara, dalam pandangannya, perlu memastikan layanan dan kondisi yang mendukung hak-hak tersebut dapat dirasakan masyarakat secara layak.

Aspek ekologi juga masuk dalam tuntutan pemulihan. Dengan memasukkan lingkungan bersama sektor ekonomi dan layanan dasar, tuntutan tersebut mengaitkan kesejahteraan masyarakat dengan keadaan alam serta kebijakan yang memengaruhinya. Sementara itu, pemulihan pendidikan dan kesehatan menekankan pentingnya akses dan jaminan layanan bagi warga. Rangkaian isu ini disampaikan sebagai satu pokok tuntutan, bukan sebagai tuntutan yang terpisah, sehingga perhatian diarahkan pada pemulihan nasional yang mencakup beberapa bidang sekaligus.

Tuntutan kedua meminta penghapusan rangkap jabatan pejabat. Pokok ini berkaitan dengan pembatasan peran dalam pemerintahan dan perhatian terhadap tata kelola jabatan publik. Tuntutan ketiga adalah supremasi sipil, yakni penegasan posisi otoritas sipil dalam kehidupan bernegara. Zahra membawa ketiga pokok tersebut sebagai pesan aksi mahasiswa: pemulihan bidang-bidang penting, penghapusan rangkap jabatan, serta penguatan supremasi sipil. Susunan tuntutan itu menunjukkan bahwa aksi tidak hanya menyuarakan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga menyoroti aturan dan prinsip yang menopang pemerintahan.

Zahra Nazira Firman menyoroti ketimpangan dan krisis ekologis yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, persoalan tersebut perlu memperoleh perhatian serius karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat dan lingkungan. Ia menilai isu-isu itu kerap belum menjadi prioritas pembahasan pemerintah, meskipun berulang kali muncul dan memerlukan penanganan yang terarah. Perhatian terhadap krisis ekologi, katanya, tidak seharusnya berhenti pada respons sesaat ketika sebuah peristiwa ramai diberitakan. Pemerintah perlu melihat persoalan secara menyeluruh, termasuk faktor yang membuat kerusakan lingkungan terus terjadi serta kelompok masyarakat yang paling terdampak. Dengan begitu, langkah yang diambil dapat menjawab kebutuhan di lapangan, bukan sekadar menyampaikan pernyataan atau meredakan perhatian publik untuk sementara.

Dalam menyampaikan kritik, Zahra menegaskan bahwa pihaknya tidak menyatakan para pejabat tidak bekerja atau tidak melakukan apa pun. Pernyataan tersebut, menurutnya, bukan tuduhan bahwa seluruh upaya pemerintah sama sekali tidak ada. Namun, keberadaan berbagai upaya tidak lantas meniadakan kebutuhan untuk menilai hasil dan efektivitasnya. Ia berharap pemerintah bersedia mengevaluasi kinerja dalam menangani persoalan ketimpangan dan lingkungan, serta memastikan kebijakan yang telah dibuat benar-benar terlaksana. Evaluasi diperlukan agar kekurangan dalam koordinasi, pengawasan, maupun pelaksanaan dapat diketahui dan diperbaiki. Bagi Zahra, penyampaian tuntutan dan kritik merupakan bagian dari dorongan agar pemerintah memberikan perhatian yang lebih serius, sekaligus memastikan bahwa respons terhadap masalah di berbagai daerah sesuai dengan tingkat kebutuhan dan dampaknya bagi warga.

Salah satu persoalan yang ia soroti ialah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Zahra berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk menangani kebakaran yang terjadi, sekaligus memperhatikan upaya pencegahan dan dampak yang ditimbulkannya. Penanganan yang cepat dinilai penting agar kondisi tidak berkembang lebih luas dan masyarakat tidak terus menanggung akibatnya. Ia juga menekankan perlunya kejelasan mengenai tanggung jawab atas kejadian di Indonesia. Menurutnya, harus ada pihak yang bertanggung jawab, sehingga penanganan tidak berhenti pada pemadaman atau penanganan dampak langsung saja. Sikap tersebut mencerminkan tuntutan agar persoalan ekologis ditangani dengan serius, dievaluasi secara terbuka, dan diikuti langkah nyata. Harapan Zahra ialah agar perhatian pemerintah terhadap krisis lingkungan tercermin dalam tindakan yang konsisten, termasuk dalam merespons karhutla dan memastikan tanggung jawab atas kejadian yang berlangsung.

Zahra Nazira Firman menegaskan bahwa udara sehat dan bebas asap merupakan hak setiap warga negara. Hak ini berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat untuk menjalani kehidupan sehari-hari di lingkungan yang tidak membahayakan kesehatan. Karena itu, kualitas udara bukan semata persoalan kenyamanan, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar yang perlu diperhatikan bersama. Setiap orang, tanpa terkecuali, berhak menghirup udara yang bersih dan memperoleh perlindungan dari paparan asap yang dapat mengganggu kesehatan. Penegasan tersebut menjadi dasar pandangan Zahra mengenai pentingnya tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Dalam pandangan Zahra, tanggung jawab pemerintah tidak seharusnya baru dijalankan setelah masyarakat menyampaikan tuntutan. Pemerintah berkewajiban memastikan hak atas udara sehat terlindungi dan terpenuhi sebagai bagian dari tanggung jawabnya kepada warga negara. Artinya, pemenuhan hak tersebut perlu menjadi perhatian tanpa harus menunggu adanya desakan atau aksi dari masyarakat. Tuntutan yang disampaikan mahasiswa dapat dipahami sebagai pengingat atas hak warga dan kewajiban pemerintah, bukan sebagai awal munculnya tanggung jawab itu. Prinsipnya, perlindungan terhadap masyarakat semestinya berjalan karena hak tersebut memang melekat pada setiap warga negara.

Penekanan Zahra menempatkan udara bersih sebagai hak yang perlu dijamin, sekaligus menggarisbawahi peran pemerintah dalam memastikan hak itu dapat dinikmati masyarakat.

Baca juga: Krida Nusantara: Mahasiswa PPG UHAMKA Kenalkan Budaya melalui Bermain dan Berkarya