Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Salah satu sanksi yang tercantum ialah denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal. Rincian tersebut dimuat dalam dokumen berjudul rincian sanksi administratif kasus perdagangan saham DSSA tahun 2026. Dokumen itu bertanggal 16 Oktober 2026 dan dipublikasikan oleh OJK pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Informasi ini menjadi dasar untuk memahami keputusan regulator serta rentang waktu yang menjadi cakupan kasus.
Kasus tersebut mencakup tiga periode perdagangan yang terpisah. Periode pertama berlangsung pada 12–19 Januari 2024. Periode berikutnya dimulai pada 21 Mei dan berakhir pada 15 Juli 2024. Rentang ketiga dimulai pada 18 Juli 2024 dan berlangsung hingga 3 Februari 2026. Dengan demikian, dokumen sanksi merujuk pada rentang pengawasan yang membentang dari Januari 2024 sampai awal Februari 2026, dengan jeda di beberapa periode yang disebutkan. Penyebutan tanggal-tanggal tersebut membantu pembaca membedakan cakupan kasus dari satu rentang ke rentang lainnya.
Besaran denda Rp1,5 triliun yang dikenakan kepada PT Sinar Mas Tunggal merupakan salah satu informasi utama dalam rincian sanksi OJK. Namun, dokumen yang dirujuk dalam keterangan ini tidak merinci tindakan spesifik perusahaan tersebut. Karena itu, penjelasan mengenai sanksi perlu dibatasi pada informasi yang tercantum, tanpa mengasumsikan bentuk aktivitas atau alasan tertentu di balik penetapannya. Pembaca dapat merujuk langsung pada dokumen resmi OJK untuk melihat rincian administratif yang dipublikasikan. Secara keseluruhan, pengumuman tersebut mengaitkan sanksi dengan kasus perdagangan saham DSSA dan menyebut tiga periode yang menjadi cakupan penanganan. Tanggal publikasi, tanggal dokumen, nilai denda, serta rentang waktu perdagangan menjadi unsur pokok dari informasi yang tersedia.
Sanksi sebesar Rp1,5 triliun kepada Sinar Mas Tunggal dikaitkan dengan ketentuan Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Ketentuan tersebut berhubungan dengan larangan manipulasi pasar dalam Undang-Undang Pasar Modal. Karena itu, dasar sanksi perlu dipahami melalui substansi larangan yang menjadi rujukan, bukan semata-mata dari besarnya denda atau perubahan harga saham DSSA. Aturan ini mengatur perilaku yang dapat mengganggu keterbukaan informasi dan proses pembentukan harga efek. Penerapannya tetap memerlukan penilaian atas fakta, pola transaksi, serta pemenuhan unsur pelanggaran yang relevan.
Pasal 91 pada pokoknya melarang tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, keadaan pasar, atau harga suatu efek. Gambaran tersebut dapat membuat pelaku pasar memperoleh kesan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, misalnya tentang seberapa aktif suatu saham diperdagangkan atau bagaimana permintaan dan penawarannya terbentuk. Sementara itu, Pasal 92 melarang transaksi yang dilakukan dengan tujuan membuat harga efek tetap, naik, atau turun, apabila tindakan tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi pihak lain dalam mengambil keputusan atas efek. Fokus ketentuan ini terletak pada tujuan dan pola transaksi, bukan hanya pada hasil berupa pergerakan harga yang terlihat di pasar. Kedua pasal tersebut dimaksudkan untuk menjaga perdagangan yang wajar dan pembentukan harga yang mencerminkan kondisi pasar secara lebih akurat.
Namun, kenaikan harga saham atau tingginya volume transaksi saja tidak otomatis membuktikan adanya manipulasi pasar. Pergerakan tersebut dapat terjadi karena beragam faktor, sehingga tidak cukup untuk menyimpulkan pelanggaran tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Penilaian perlu melihat rangkaian transaksi, hubungan antarpihak yang terlibat, waktu dan frekuensi transaksi, serta apakah terdapat pola yang membentuk gambaran menyesatkan atau mengarahkan harga. Otoritas juga perlu menilai apakah unsur dalam ketentuan yang dikenakan benar-benar terpenuhi berdasarkan bukti. Dengan demikian, ketentuan manipulasi pasar menyediakan kerangka untuk menilai perilaku perdagangan secara menyeluruh. Dalam kasus DSSA, hubungan sanksi dan pasal-pasal tersebut menunjukkan dasar hukum yang digunakan, sedangkan kesimpulan mengenai pelanggaran bertumpu pada temuan dan pertimbangan regulator, bukan pada kenaikan harga atau volume secara terpisah.
Selain sanksi dalam perkara perdagangan saham DSSA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda kepada sejumlah perusahaan efek terkait kepatuhan terhadap ketentuan verifikasi nasabah dan pengendalian internal. Sanksi tersebut menyasar delapan sekuritas dengan nilai denda masing-masing Rp1,4 miliar. OJK juga mengenakan denda dengan nilai berbeda kepada satu perusahaan efek lainnya.
Delapan perusahaan yang masing-masing didenda Rp1,4 miliar adalah PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia. Sementara itu, PT RHB Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp700 juta. Dengan demikian, sanksi atas dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan efek tidak hanya mencakup satu pelaku usaha.
Untuk PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT BCA Sekuritas, rujukan yang dicantumkan adalah Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (2) POJK Nomor 8 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur penerapan program antipencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal. Ketentuan verifikasi nasabah menjadi bagian dari upaya perusahaan mengenali dan memastikan data pihak yang menggunakan jasanya.
Dokumen juga menyebut ketentuan mengenai pengendalian internal dalam POJK Nomor 50/POJK.04/2020. Peraturan itu kemudian dicabut dan materinya diatur kembali melalui POJK Nomor 13 Tahun 2025. Rujukan tersebut berkaitan dengan kewajiban perusahaan efek untuk menerapkan pengendalian internal serta menjalankan kegiatan dan perilaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Pengendalian yang memadai pada prinsipnya mendukung kepatuhan dan tata kelola dalam kegiatan perusahaan.
Meski demikian, dokumen yang memuat sanksi tersebut tidak merinci tindakan masing-masing perusahaan yang menjadi dasar pengenaan denda. Karena itu, penyebutan rujukan aturan menjelaskan kerangka kewajiban yang dikaitkan dengan sanksi, bukan uraian terperinci mengenai pelanggaran setiap sekuritas. Nilai denda dan daftar perusahaan dapat dibedakan, tetapi informasi yang tersedia tidak menjabarkan peristiwa atau temuan spesifik pada masing-masing entitas. Rincian lebih lanjut mengenai dasar faktual setiap sanksi tidak disebutkan dalam dokumen tersebut.
Dalam rangkaian sanksi terkait perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan tindakan terhadap Rudy dengan membekukan izin yang dimilikinya sebagai wakil penjamin emisi efek selama satu tahun. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Nomor S-63/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Pembekuan izin ini membatasi Rudy untuk menjalankan kegiatan dalam kapasitas tersebut selama masa sanksi, sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator.
Dokumen OJK menyebut keterlibatan Rudy dalam pelanggaran Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penyebutan pasal tersebut menjadi dasar dalam penjatuhan sanksi terhadap individu itu. Dengan demikian, tindakan regulator tidak hanya mencakup sanksi kepada perusahaan, tetapi juga menyasar pihak perseorangan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelanggaran dalam kasus perdagangan saham DSSA.
Selain pembekuan izin Rudy, OJK memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga sales dari sejumlah perusahaan efek. Mereka adalah Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas; Sam Sahiry Rumamby Supit dari Aldiracita Sekuritas Indonesia; Widya Halim dari BCA Sekuritas; dan Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia.






