Kabupaten Kapuas Hulu | Perkara dugaan pemukulan yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra diselesaikan melalui hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kehero. Kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai dan menerima keputusan adat tersebut sebagai penyelesaian akhir atas perkara yang dibicarakan. Dengan demikian, kesepakatan itu menjadi dasar penutup penyelesaian secara adat bagi pihak-pihak yang terlibat.
Informasi mengenai kesepakatan tersebut disampaikan melalui akun Instagram Humas Polres Kapuas Hulu pada Minggu, 1 November 2026. Penyampaian itu menjelaskan bahwa penyelesaian dilakukan berdasarkan hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kehero, serta bahwa kedua pihak sepakat berdamai. Keduanya juga menerima keputusan yang ditetapkan melalui mekanisme adat sebagai akhir penyelesaian perkara.
Kesepakatan damai tersebut menempatkan hukum adat sebagai jalur penyelesaian yang diterima bersama oleh pihak-pihak terkait. Dalam informasi yang diumumkan, unsur pentingnya adalah adanya persetujuan kedua pihak untuk berdamai dan menerima keputusan adat. Karena keputusan itu dinyatakan sebagai penyelesaian akhir, tidak ada keterangan mengenai keberatan terhadap hasil kesepakatan tersebut dalam informasi yang disampaikan.
Perkara ini menjadi contoh penyelesaian melalui mekanisme adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kehero, sebagaimana diberitakan oleh Humas Polres Kapuas Hulu. Keterangan yang tersedia berfokus pada tercapainya perdamaian dan penerimaan bersama atas keputusan adat. Penyelesaian akhir yang dimaksud merujuk pada kesepakatan tersebut, tanpa mengubah pokok informasi mengenai pihak yang terlibat maupun bentuk penyelesaian yang telah disetujui.
Dengan adanya kesepakatan itu, pihak-pihak yang terlibat dinyatakan telah menerima penyelesaian perkara melalui hukum adat yang berlaku dalam ketemenggungan tersebut. Pengumuman pada 1 November 2026 menjadi sumber informasi mengenai hasil kesepakatan. Pokok keterangannya tetap bahwa kedua pihak berdamai dan menerima keputusan adat sebagai penyelesaian akhir atas dugaan pemukulan yang melibatkan AKBP Wisnu Perdana Putra.
Proses penyelesaian perkara dugaan pemukulan Kapolres Kapuas Hulu melalui mekanisme adat berlangsung pada Sabtu, 31 Oktober 2026, pukul 15.00 WIB. Pertemuan tersebut digelar di rumah ketua adat Dusun Nanga Enab, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan. Lokasi dan waktu itu menjadi tempat para pihak berkumpul untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur adat Dayak, sebagaimana tercantum dalam berita acara penyelesaian.
Dalam pertemuan tersebut hadir para pemangku adat, keluarga, serta perwakilan organisasi masyarakat. Kehadiran unsur-unsur itu menunjukkan bahwa penyelesaian berlangsung dengan melibatkan pihak adat dan lingkungan sosial yang berkaitan dengan perkara. Para pemangku adat menjadi bagian dari proses penyelesaian, sementara keluarga dan perwakilan organisasi masyarakat turut hadir menyaksikan atau mengikuti pertemuan. Informasi yang tersedia tidak merinci nama setiap orang yang hadir maupun peran masing-masing secara khusus.
Hasil pertemuan kemudian dituangkan dalam berita acara penyelesaian secara adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kehero. Pencatatan dalam dokumen tersebut menegaskan bahwa proses penyelesaian dilakukan melalui tata cara adat yang disebutkan, serta menjadi dasar dokumentasi kesepakatan para pihak. Berita acara juga mencatat konteks pertemuan, termasuk waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terlibat sebagaimana disampaikan dalam keterangan mengenai penyelesaian perkara.
Dengan demikian, penyelesaian adat ini tidak hanya berlangsung melalui pertemuan langsung, tetapi juga memiliki catatan tertulis berupa berita acara. Penggunaan mekanisme adat setempat menjadi unsur utama dalam proses tersebut. Rangkaian informasi mengenai hari, tanggal, jam, lokasi, dan kehadiran para pihak memberikan gambaran mengenai pelaksanaan pertemuan di Putussibau Selatan. Namun, rincian lebih lanjut mengenai isi kesepakatan ataupun tahapan yang ditempuh tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia, sehingga tidak dapat dipastikan dari informasi tersebut saja.
Dalam kesepakatan penyelesaian perkara dugaan pemukulan Kapolres Kapuas Hulu, kedua belah pihak memilih menempuh jalur kekeluargaan. Pilihan tersebut menjadi dasar bagi penyelesaian yang diterima bersama, tanpa mengubah pokok tanggung jawab yang disepakati. Pihak pertama mengakui kesalahan dan menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya. Pengakuan itu disertai kesediaan untuk menjalankan sanksi adat yang ditetapkan oleh pemangku adat. Dengan demikian, penyelesaian tidak hanya bertumpu pada kesepakatan untuk berdamai, tetapi juga mencakup pengakuan atas kesalahan serta komitmen terhadap keputusan adat. Rincian mengenai bentuk maupun berat sanksi tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia.
Pihak kedua, dalam kesepakatan yang sama, memberikan maaf kepada pihak pertama dan menerima penyelesaian tersebut. Sikap ini menunjukkan bahwa kedua pihak menyetujui jalur kekeluargaan sebagai jalan untuk mengakhiri perkara. Pemberian maaf dan penerimaan penyelesaian merupakan bagian dari kesepakatan, sementara kewajiban pihak pertama untuk menjalankan sanksi adat tetap berlaku sesuai keputusan pemangku adat. Tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa sanksi tersebut dihapus atau diganti. Karena itu, isi kesepakatan perlu dipahami sebagaimana dinyatakan: pihak pertama bertanggung jawab dan bersedia mematuhi sanksi, sedangkan pihak kedua memaafkan serta menerima penyelesaian.
Kesepakatan ini menggabungkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pelaksanaan ketentuan adat. Kedua unsur tersebut disampaikan secara terpisah, tetapi menjadi bagian dari hasil yang telah diterima para pihak. Pengakuan pihak pertama tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian tindakan yang terjadi, dan persetujuan pihak kedua juga tidak menambahkan rincian mengenai sanksi. Oleh sebab itu, informasi yang dapat dipastikan terbatas pada adanya pilihan bersama untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, pengakuan serta tanggung jawab pihak pertama, kesediaannya menjalankan sanksi yang ditetapkan pemangku adat, dan pemberian maaf serta penerimaan dari pihak kedua. Penjelasan yang lebih terperinci tentang sanksi tidak tersedia dalam keterangan kesepakatan.
Perkara dugaan pemukulan yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan peristiwa di Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Dalam rekaman yang tersebar itu, AKBP Wisnu tampak memukul seorang pria. Penyebaran video membuat kejadian tersebut ramai dibicarakan dan memunculkan berbagai tanggapan dari pengguna media sosial.
Rekaman CCTV menjadi titik awal informasi mengenai dugaan insiden itu menjangkau masyarakat luas. Potongan video yang dibagikan secara daring memperlihatkan situasi di area terminal, meski rekaman yang beredar tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh latar belakang maupun urutan peristiwa. Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini perlu membedakan apa yang tampak dalam video dari keterangan dan penyelesaian yang kemudian disepakati para pihak. Peristiwa tersebut berlangsung di ruang publik, sehingga perhatian terhadapnya meluas di luar lingkungan setempat.
Lokasi kejadian, yakni Terminal Bus Kedamin, berada di Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu. Wilayah ini termasuk Kalimantan Barat. Identitas AKBP Wisnu disebut dalam kaitan dengan rekaman, sementara pria yang tampak dalam video merupakan pihak lain dalam dugaan pemukulan tersebut. Beredarnya CCTV mendorong perkara itu menjadi bahan pembahasan, tetapi penyelesaian yang kemudian dicapai berfokus pada kesepakatan pihak-pihak terkait melalui mekanisme adat. Kesepakatan tersebut menandai bahwa persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik telah ditangani berdasarkan persetujuan para pihak yang hadir.
Dalam kesepakatan itu, kedua pihak menyatakan sepakat tidak mengajukan tuntutan lebih lanjut terhadap pihak mana pun terkait persoalan yang telah diselesaikan. Pernyataan tersebut dicantumkan sebagai bagian dari penyelesaian perkara, bukan sekadar tanggapan atas beredarnya video di media sosial. Dokumen kesepakatan ditandatangani dalam keadaan sadar dan sehat, baik secara jasmani maupun rohani. Para pihak juga menyatakan bahwa persetujuan diberikan tanpa paksaan. Penandatanganan dilakukan di hadapan pemangku adat dan para saksi, sehingga proses kesepakatan berlangsung dengan diketahui oleh pihak-pihak yang hadir.

