Pembaruan Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Rp86.900 per Kilogram

Pembaruan Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Rp86.900 per Kilogram

Jakarta | Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga cabai rawit merah sebesar Rp86.900 per kilogram. Pada pencatatan yang sama, telur ayam ras tercatat Rp28.000 per kilogram. Kedua angka tersebut merupakan harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, bukan harga di tingkat produsen ataupun harga khusus pada satu pasar tertentu. Data ditampilkan di Jakarta pada Rabu pukul 10.30 WIB. Informasi waktu dan tingkat perdagangan ini penting untuk membantu pembaca memahami cakupan angka yang disampaikan serta menghindari anggapan bahwa nilainya berlaku seragam di setiap lokasi dan waktu.

Dalam catatan tersebut, cabai rawit merah memiliki harga per kilogram yang lebih tinggi dibandingkan telur ayam ras. Perbedaan nominal itu menggambarkan perbandingan dua komoditas pada laporan yang sama, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab atau arah perubahan harga. Tanpa data pembanding dari hari sebelumnya, angka ini juga belum cukup untuk menyimpulkan apakah harga sedang naik, turun, atau stabil. Pembaca sebaiknya melihatnya sebagai gambaran harga eceran nasional pada waktu pembaruan, bukan sebagai kepastian harga yang akan ditemui di seluruh toko atau pasar. Nilai transaksi setempat dapat berbeda dari angka nasional yang dicatat.

PIHPS menyediakan rujukan harga strategis yang dapat digunakan masyarakat untuk memantau perkembangan komoditas pangan. Bagi konsumen, angka cabai rawit merah dan telur ayam ras dapat menjadi titik awal untuk membandingkan informasi sebelum berbelanja, dengan tetap memperhatikan harga di lokasi masing-masing. Bagi pelaku usaha dan pengamat, catatan nasional memberi konteks umum mengenai harga eceran pada saat data ditampilkan. Namun, keputusan mengenai belanja atau pasokan memerlukan informasi tambahan, seperti ketersediaan barang, kondisi pasar lokal, serta pembaruan berikutnya. Dengan demikian, pembacaan yang tepat tetap bertumpu pada batas data yang tersedia: komoditas yang disebut, satuan kilogram, tingkat pedagang eceran nasional, dan waktu pencatatan di Jakarta pada Rabu pukul 10.30 WIB.

Harga bawang merah tercatat sebesar Rp36.500 per kilogram, sedangkan bawang putih berada pada Rp37.300 per kilogram. Kedua angka tersebut menunjukkan harga untuk masing-masing komoditas secara terpisah, sehingga tidak tertukar ketika pembaca meninjau pembaruan harga pangan. Satuan kilogram menjadi acuan pada kedua nilai. Informasi ini dapat digunakan untuk mengenali harga bawang dalam daftar yang sama, tanpa menarik kesimpulan mengenai perubahan dari waktu ke waktu atau membandingkannya dengan periode lain yang tidak dicantumkan.

Untuk kategori beras kualitas bawah, harga beras bawah I adalah Rp15.100 per kilogram, sementara beras bawah II tercatat Rp14.650 per kilogram. Penyebutan tingkat I dan II penting dipertahankan karena keduanya merupakan kategori berbeda dalam daftar. Dengan demikian, angka Rp15.100 merujuk pada beras bawah I, sedangkan Rp14.650 merujuk pada beras bawah II. Keduanya dinyatakan dengan satuan yang sama, yakni per kilogram.

Pada kelompok beras medium, beras medium I tercatat seharga Rp16.400 per kilogram dan beras medium II seharga Rp16.050 per kilogram. Pengelompokan ini membantu pembaca membedakan harga berdasarkan kualitas yang tertera, tanpa mencampur nilai medium dengan kelompok bawah ataupun super. Setiap harga melekat pada kategori yang disebutkan, sehingga rincian tersebut dapat dibaca secara langsung sebagai bagian dari daftar harga pangan.

Kelompok kualitas super mencakup beras super I dengan harga Rp17.250 per kilogram serta beras super II dengan harga Rp16.950 per kilogram. Kedua nilai itu melengkapi rincian harga beras menurut kualitas, bersama kategori bawah dan medium. Dalam membaca daftar, nama kualitas dan tingkat beras sebaiknya diperhatikan bersamaan dengan nominal serta satuannya. Cara penyajian tersebut menjaga setiap angka tetap berpasangan dengan kategori yang tepat. Rincian ini hanya menyampaikan harga yang tercantum; tidak ada keterangan di sini mengenai kenaikan, penurunan, atau perbandingan dengan harga pada waktu lain.

Selain cabai rawit merah yang tercatat sebesar Rp86.900 per kilogram, catatan harga pangan juga memuat sejumlah jenis cabai lainnya. Cabai merah besar berada pada harga Rp63.650 per kilogram. Untuk cabai merah keriting, angka yang dicatat adalah Rp83.050 per kilogram, sedangkan cabai rawit hijau tercatat Rp62.850 per kilogram. Seluruh angka tersebut merupakan harga per kilogram sebagaimana tercantum dalam catatan PIHPS yang sama, sehingga masing-masing jenis cabai dapat dibaca berdasarkan kategori dan nominalnya.

Rincian harga cabai tersebut mencakup dua kelompok, yakni cabai merah dan cabai rawit. Pada kelompok cabai merah, harga cabai merah besar tercatat Rp63.650 per kilogram dan cabai merah keriting Rp83.050 per kilogram. Sementara itu, kelompok cabai rawit mencakup cabai rawit merah dengan harga Rp86.900 per kilogram serta cabai rawit hijau sebesar Rp62.850 per kilogram. Penyebutan ini mengikuti nama komoditas dalam catatan PIHPS yang sama.

Untuk komoditas daging, harga daging ayam ras segar tercatat Rp38.100 per kilogram. Catatan yang sama juga mencantumkan harga daging sapi kualitas I sebesar Rp149.250 per kilogram dan daging sapi kualitas II sebesar Rp137.950 per kilogram. Rincian kategori kualitas pada daging sapi dipertahankan sesuai pencatatan, agar nominal masing-masing dapat dikenali dengan jelas. Ketiga angka harga daging tersebut dinyatakan dalam satuan kilogram dan berasal dari sumber catatan PIHPS yang sama.

Dengan demikian, daftar harga dalam catatan PIHPS tersebut meliputi cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai rawit hijau, daging ayam ras segar, serta dua kategori daging sapi. Harga cabai merah besar tercantum Rp63.650 per kilogram, cabai merah keriting Rp83.050, dan cabai rawit hijau Rp62.850. Adapun harga daging ayam ras segar tercatat Rp38.100, daging sapi kualitas I Rp149.250, dan kualitas II Rp137.950 per kilogram. Rincian ini menyajikan nilai yang tercatat untuk tiap komoditas.

Rincian harga gula pasir mencatat dua jenis dengan nilai yang berbeda. Gula pasir kualitas premium berada pada harga Rp20.550 per kilogram, sedangkan gula pasir lokal tercatat Rp19.550 per kilogram. Satuan kilogram berlaku untuk kedua jenis gula tersebut. Dengan demikian, angka yang dicantumkan membedakan harga berdasarkan kategori produk, bukan berdasarkan satuan ukur. Penyebutan kualitas premium dan lokal dipertahankan agar setiap nilai dapat dikenali sesuai jenis gula yang dimaksud dalam daftar harga pangan.

Untuk minyak goreng curah, harga yang tercatat adalah Rp19.800 per liter. Sementara itu, minyak goreng kemasan bermerek I berada pada Rp24.200 per liter, dan minyak goreng kemasan bermerek II tercatat Rp23.650 per liter. Ketiga harga minyak goreng dinyatakan dalam satuan liter. Keterangan bentuk curah atau kemasan serta penanda merek I dan merek II menjadi pembeda dalam rincian, sehingga nilai setiap jenis dapat dibaca secara terpisah tanpa mencampur kategori.

Jika dicatat berdampingan, kelompok gula mencakup harga Rp20.550 per kilogram untuk kualitas premium dan Rp19.550 per kilogram untuk gula lokal. Kelompok minyak goreng mencakup Rp19.800 per liter untuk jenis curah, Rp24.200 per liter untuk kemasan bermerek I, serta Rp23.650 per liter untuk kemasan bermerek II. Penggunaan satuan tetap penting saat membaca angka-angka tersebut: harga gula menggunakan kilogram, sedangkan harga minyak goreng menggunakan liter. Kategori produk juga tetap mengikuti keterangan yang tersedia.

Daftar ini memuat lima nilai harga.

Baca juga: PIHPS Mencatat Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp103.250 per Kilogram | Pemerintah Cari Sumber Baru BBM Setelah Pasokan Minyak Nasional Berkurang | Makassar Menjadi Lokasi Uji Coba Reformasi Jaminan Kesehatan Nasional

46 kunjungan