Polisi Siapkan Pengamanan Berlapis untuk Sidang Roy Suryo di PN Jakarta Timur

Polisi Siapkan Pengamanan Berlapis untuk Sidang Roy Suryo di PN Jakarta Timur

Jakarta | Polda Metro Jaya memastikan akan turut mengamankan persidangan Roy Suryo dan pihak lain yang menghadapi perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026. Pengamanan dilakukan sebagai bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga kegiatan masyarakat di wilayah hukumnya, termasuk kegiatan yang berpotensi menarik perhatian publik. Kepolisian menyatakan kesiapan untuk mengawal jalannya kegiatan, dengan tetap memperhatikan situasi dan kebutuhan di lapangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan keterangan tersebut pada Rabu, 4 November 2026. Ia menjelaskan bahwa kepolisian mengamankan dan mengawal kegiatan masyarakat yang berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pernyataan itu mencakup agenda sidang di PN Jakarta Timur, yang dijadwalkan sehari setelah keterangan disampaikan. Dengan demikian, keterlibatan polisi dalam pengamanan sidang merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pelayanan dan pemeliharaan keamanan, bukan pernyataan mengenai materi ataupun hasil perkara yang sedang diperiksa.

Perhatian terhadap persidangan juga meningkat karena jaksa penuntut umum berencana menghadirkan Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia, dalam persidangan. Jokowi disebut dipastikan hadir, sementara rencana menghadirkannya merupakan agenda yang disampaikan oleh jaksa. Kehadirannya belum boleh dipahami sebagai sesuatu yang sudah berlangsung sebelum sidang digelar pada tanggal yang dijadwalkan. Rencana tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pengamanan kegiatan perlu disiapkan secara cermat, mengingat sidang dapat dihadiri berbagai pihak dan menarik perhatian masyarakat maupun media.

Polda Metro Jaya belum merinci dalam keterangan yang disampaikan Budi mengenai jumlah personel, pola penempatan petugas, ataupun pembatasan akses di sekitar pengadilan. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan sejauh ini adalah bahwa kepolisian akan ikut mengamankan dan mengawal agenda tersebut sesuai tanggung jawabnya di wilayah hukum setempat. Sidang tetap menjadi proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan, sedangkan pengamanan kepolisian ditujukan untuk mendukung kegiatan berjalan tertib dan menjaga situasi tetap kondusif bagi pihak-pihak yang hadir.

Kepolisian turut mengkaji kemungkinan mobilisasi massa yang dapat menyertai sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pemetaan dilakukan untuk memahami potensi perkembangan kegiatan, termasuk apabila ada masyarakat yang datang atau berkumpul di sekitar lokasi. Kajian tersebut menjadi bagian dari persiapan pengamanan, agar petugas dapat menyesuaikan langkah pelayanan dengan situasi yang mungkin terjadi. Budi menyampaikan bahwa kepolisian juga memperhatikan kemungkinan dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar pengadilan. Namun, pemetaan ini tidak serta-merta menunjukkan bahwa mobilisasi massa pasti terjadi. Langkah tersebut merupakan upaya antisipatif yang dilakukan sebelum kegiatan berlangsung.

Selain potensi kehadiran massa, kepolisian mempertimbangkan kemungkinan kemacetan di sekitar kegiatan sidang. Perhatian terhadap arus kendaraan diperlukan agar aktivitas persidangan dan kepentingan masyarakat di kawasan tersebut dapat berjalan dengan baik. Budi menjelaskan, pemetaan situasi merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat, sekaligus kepada kementerian atau lembaga. Dengan demikian, persiapan tidak hanya diarahkan pada keamanan di lokasi sidang, tetapi juga pada dukungan bagi kelancaran kegiatan dan aktivitas publik. Kepolisian mengkaji berbagai kemungkinan sebagai dasar untuk mengatur pelaksanaan tugas personel, tanpa menyampaikan perkiraan jumlah massa maupun rincian kondisi lalu lintas.

Untuk mendukung pengamanan, Polri bersama TNI akan menyiagakan personel. Kehadiran personel tersebut ditujukan untuk menjaga situasi tetap aman, membantu kelancaran lalu lintas, serta memastikan keselamatan peserta kegiatan. Koordinasi kedua institusi menjadi bagian dari langkah pelayanan yang disiapkan dalam menghadapi sidang. Petugas diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai perkembangan situasi, termasuk memberikan bantuan apabila diperlukan dan mengarahkan masyarakat secara tertib. Upaya pengamanan juga memperhatikan kebutuhan pengguna jalan dan warga di sekitar pengadilan, sehingga kegiatan tidak mengabaikan kepentingan umum. Pemetaan potensi mobilisasi dan lalu lintas menjadi dasar untuk mendukung kesiapan itu, bukan penetapan bahwa gangguan akan terjadi. Kepolisian menyiapkan langkah secara terukur, sementara pelaksanaan pengamanan tetap bergantung pada keadaan di lapangan. Melalui kesiapan personel dan koordinasi, aparat berupaya memberikan rasa aman serta menjaga kegiatan sidang berlangsung tertib bagi semua pihak yang hadir.Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menyampaikan bahwa kepolisian menyiapkan pola pengamanan berlapis untuk sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengamanan dirancang dalam tiga ring dengan penempatan personel pada sejumlah titik, mulai dari ruang sidang hingga area di luar kantor pengadilan. Skema tersebut disiapkan untuk menjaga kegiatan persidangan tetap tertib sekaligus mengantisipasi perkembangan situasi di lapangan.

Menurut Alfian, jumlah personel yang diterjunkan tidak ditetapkan secara kaku sejak awal. Kebutuhan akan disesuaikan dengan kondisi dan eskalasi yang muncul, termasuk situasi menjelang maupun selama sidang berlangsung. Dengan pendekatan itu, aparat dapat mengatur kekuatan pengamanan berdasarkan kebutuhan aktual. Penyesuaian tersebut juga memungkinkan petugas merespons perubahan keadaan tanpa mengabaikan pengamanan di masing-masing lapisan.

Pembagian pengamanan mencakup Ring 1, Ring 2, dan Ring 3. Ring 1 ditempatkan di ruang sidang utama sebagai area terdekat dengan berlangsungnya pemeriksaan. Ring 2 mencakup area sekitar kantor PN Jakarta Timur, sedangkan Ring 3 berada di luar kantor pengadilan. Pembagian lokasi ini menjadi dasar pengaturan personel dan pemantauan situasi di lingkungan persidangan.

Alfian menyampaikan rencana tersebut setelah melakukan survei kegiatan bersama Ketua PN Jakarta Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 3 November 2026. Survei itu berkaitan dengan sidang yang dijadwalkan memeriksa keterangan saksi. Melalui peninjauan bersama, unsur kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan dapat melihat langsung area yang akan digunakan serta menyiapkan koordinasi pelaksanaan pengamanan. Hasil survei menjadi bagian dari perencanaan teknis, termasuk penentuan kebutuhan personel sesuai situasi. Pola tiga ring tersebut mengatur cakupan pengawasan secara bertahap, dari ruang sidang utama hingga lingkungan di luar gedung, dengan kekuatan yang dapat disesuaikan menurut perkembangan kegiatan.

Hingga informasi terakhir disampaikan, jumlah personel yang akan dikerahkan untuk mengamankan sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum ditetapkan. Budi Hermanto menyebut kebutuhan tersebut masih dalam tahap persiapan, sehingga belum ada angka resmi yang dapat disampaikan kepada publik. Keterangan ini menunjukkan bahwa rencana pengamanan masih disusun dan belum sampai pada pengumuman mengenai total kekuatan yang akan bertugas. Karena itu, informasi mengenai jumlah petugas perlu menunggu penjelasan lebih lanjut dari kepolisian, bukan didasarkan pada perkiraan atau angka yang belum dikonfirmasi. Kepolisian menyatakan akan memberikan pembaruan ketika persiapan telah berkembang dan informasi yang dapat dibagikan sudah tersedia.

Penjelasan Budi Hermanto sejalan dengan keterangan Alfian mengenai dasar pengerahan personel. Menurut Alfian, jumlah dan penempatan petugas akan mengikuti kebutuhan di lapangan serta perkembangan situasi, termasuk apabila terjadi eskalasi. Dengan demikian, komposisi pengamanan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi yang dinilai perlu, bukan semata-mata ditentukan melalui angka tetap yang diumumkan sebelum pelaksanaan. Pernyataan tersebut belum menetapkan jumlah tertentu ataupun memastikan skenario pengerahan tertentu. Keduanya hanya menjelaskan bahwa keputusan masih menyesuaikan hasil persiapan dan penilaian terhadap kebutuhan. Publik dapat memahami bahwa penentuan personel merupakan bagian dari proses yang berjalan, sementara rincian finalnya belum diumumkan oleh pihak kepolisian.

Untuk saat ini, status yang dapat dipastikan adalah bahwa jumlah personel belum ditentukan secara terbuka dan masih dipersiapkan. Kepolisian belum menyampaikan angka pengerahan, sementara penyesuaian akan mempertimbangkan kebutuhan serta eskalasi sebagaimana diterangkan Alfian.

Baca juga: Dua Pilihan Tempat Makan Taco di Jakarta Barat dan Jakarta Timur | Pramono Anung Siapkan Kajian untuk Menentukan Kelanjutan Ganjil-Genap di Jakarta | Pemprov DKI Siapkan Pengembangan Saringan Sampah di 11 Sungai Jakarta

20 kunjungan