Jakarta | Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara, karena status Slamet sebelumnya adalah saksi. Perubahan status itu menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan proses penilaian lebih lanjut terhadap perkara dan posisi yang bersangkutan. Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan yang menyatakan seseorang telah terbukti bersalah. Perkara ini tetap perlu dipahami sebagai dugaan tindak pidana yang penanganannya berjalan melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik Polri menggelar perkara. Dalam forum tersebut, penyidik membahas hasil penanganan perkara dan menilai apakah terdapat dasar untuk meningkatkan status Slamet dari saksi menjadi tersangka. Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik menyimpulkan bahwa Slamet memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara yang sedang ditangani. Kesimpulan itu menjadi landasan bagi penetapan status tersangka sebagaimana disampaikan dalam perkembangan kasus. Informasi yang tersedia menegaskan urutan pokok tersebut: Slamet sebelumnya diperiksa dengan status saksi, kemudian penyidik menggelar perkara, dan setelahnya menetapkan dirinya sebagai tersangka. Rincian lain mengenai materi pemeriksaan maupun bukti yang dibahas tidak disertakan dalam uraian ini.
Dengan demikian, inti perkembangan perkara berada pada perubahan status hukum Slamet dan dasar umum yang disebutkan penyidik untuk mengambil langkah tersebut. Ia kini berstatus tersangka terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, setelah sebelumnya berstatus saksi. Penyidik menyatakan keputusan itu diambil seusai gelar perkara dan berdasarkan kesimpulan bahwa unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi. Status tersebut menandai bahwa penanganan perkara bergerak ke tahap berikutnya, tetapi tidak dengan sendirinya menutup proses pembuktian ataupun menentukan hasil akhirnya. Penilaian mengenai dugaan perbuatan dan tanggung jawab hukum pada akhirnya harus mengikuti proses yang berlaku. Sampai ada keputusan lebih lanjut, pemberitaan perlu membedakan secara cermat status tersangka dan kesimpulan hukum bahwa seseorang bersalah.
Brigjen Suhermanto, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dalam keterangan di Humas Polri pada Kamis (5/11/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan SU sebagai tersangka setelah sebelumnya memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi. Penyampaian tersebut menandai perubahan status hukum SU dalam proses penyidikan perkara.
Menurut penjelasan Suhermanto, keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam forum tersebut, penyidik menelaah hasil penanganan perkara dan menilai apakah bukti serta informasi yang telah diperoleh memenuhi dasar untuk meningkatkan status seseorang. Hasil gelar perkara menjadi landasan bagi penyidik dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk penetapan tersangka, sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Suhermanto juga menyampaikan bahwa penetapan SU berkaitan dengan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, perubahan status tersebut bukan sekadar tindak lanjut administratif setelah pemeriksaan saksi, melainkan keputusan yang didasarkan pada penilaian penyidik terhadap unsur hukum dalam perkara. Keterangan itu menjelaskan pokok pertimbangan yang disampaikan kepolisian tanpa merinci lebih jauh materi bukti atau uraian perbuatan yang sedang disidik.
Pada tahap ini, informasi yang disampaikan kepada publik berfokus pada hasil gelar perkara dan terpenuhinya unsur tersebut. Keterangan resmi itu belum dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan konstruksi perkara, termasuk rincian dugaan tindakan maupun tahapan penyidikan selanjutnya. Karena itu, perkembangan berikutnya tetap perlu merujuk pada keterangan penyidik dan dokumen resmi yang tersedia, agar informasi mengenai status SU serta proses hukum dapat dipahami secara akurat dan proporsional.
Perlu pula dibedakan penetapan tersangka dan putusan pengadilan. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat dasar untuk melanjutkan proses hukum terhadap SU, tetapi bukan penetapan bersalah. Perkara masih berada dalam ranah penyidikan, sementara penilaian akhir atas tanggung jawab pidana hanya dapat ditentukan melalui proses peradilan. Penjelasan Suhermanto di Humas Polri menjadi keterangan utama mengenai dasar perubahan status SU yang diumumkan pada Kamis tersebut.
Suhermanto menerangkan bahwa Irjen Slamet Uliandi tercatat sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri. Keterangan tersebut menempatkan Slamet dalam kapasitas pembinaan di lingkungan komunitas yang disebut MC Bareskrim. Informasi mengenai peran ini merupakan bagian dari keterangan Suhermanto dan perlu dipahami sesuai konteksnya, yakni sebagai uraian tentang posisi organisasi yang pernah disandang Slamet. Keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan tindakan tertentu, keterlibatan dalam suatu peristiwa, ataupun hubungan sebab-akibat dengan dugaan yang sedang dibahas.
Di samping peran tersebut, riwayat jabatan Slamet mencakup posisi Kabag Monitoring Bareskrim. Ia disebut pernah menjabat pada posisi itu selama periode 2010 hingga 2019. Rentang waktu tersebut menunjukkan bahwa jabatan itu berlangsung dalam kurun beberapa tahun di lingkungan Bareskrim, sebelum atau selama berbagai perubahan organisasi dan penugasan yang mungkin terjadi. Namun, informasi yang tersedia dalam keterangan ini tidak merinci tugas harian, ruang lingkup kewenangan, maupun keputusan tertentu yang diambil Slamet selama menjabat Kabag Monitoring.
Peran sebagai dewan pembina dan riwayat sebagai Kabag Monitoring merupakan dua informasi biografis yang dapat dicatat secara terpisah. Keduanya membantu menggambarkan latar organisasi serta perjalanan karier Slamet, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai bukti atas dugaan tindakan penyadapan ataupun sebagai penyebab tindakan yang disangkakan. Penilaian terhadap perkara tetap bergantung pada keterangan dan bukti yang relevan dalam proses penyelidikan atau penyidikan, serta penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Karena itu, penyebutan jabatan perlu disampaikan secara faktual dan proporsional, tanpa menarik kesimpulan yang melampaui informasi yang telah dinyatakan. Sampai ada keterangan lebih lanjut, posisi organisasi maupun masa jabatan tersebut hanya dapat dipaparkan sebagai bagian dari latar belakang Slamet, bukan sebagai penetapan mengenai peran dalam perkara. Pemisahan riwayat jabatan dan dugaan hukum juga penting agar informasi publik tetap akurat. Status sebagai dewan pembina MC Bareskrim maupun pengalaman di Bareskrim tidak otomatis menunjukkan keterkaitan dengan dugaan yang menjadi pokok perkara.Perubahan status Irjen Slamet Uliandi dari saksi menjadi tersangka menjadi perkembangan utama dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pergeseran tersebut menandai bahwa penyidik kini menempatkannya dalam kedudukan hukum yang berbeda dibandingkan saat keterangannya diminta sebagai saksi. Namun, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Perkara ini tetap perlu dipahami berdasarkan batas dugaan dan fakta yang telah dibuktikan. Istilah “dugaan penyadapan” menggambarkan pokok perkara yang sedang ditangani, sementara status tersangka menunjukkan adanya penilaian hukum pada tahap penyidikan. Keduanya tidak boleh disamakan dengan putusan pengadilan. Karena itu, pemberitaan mengenai perubahan status Slamet perlu disampaikan secara cermat, tanpa menyimpulkan kesalahan sebelum perkara diperiksa dan dinilai melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, perkembangan yang dapat ditegaskan pada tahap ini adalah perubahan kedudukan Slamet dalam perkara tersebut: dari saksi menjadi tersangka. Penetapan itu merupakan informasi penting bagi publik, tetapi maknanya harus ditempatkan secara proporsional. Sampai ada pembuktian dan penilaian hukum yang menetapkan sebaliknya, dugaan yang disangkakan tidak patut dinyatakan sebagai kesalahan yang telah terbukti. Prinsip ini menjaga agar informasi mengenai kasus yang menyangkut Presiden Prabowo Subianto tetap akurat sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah bagi pihak yang berstatus tersangka.
Baca juga: TNI AD Ungkap Latar Pembentukan Enam Kodam Baru oleh Presiden Prabowo | Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI | Perkuat Pertahanan Negara, Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Tiga Matra
581 kunjungan