BGN Jelaskan Acuan Kebutuhan Relawan Dapur MBG dan Batas Biaya Operasional

BGN Jelaskan Acuan Kebutuhan Relawan Dapur MBG dan Batas Biaya Operasional

Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diwajibkan mengurangi jumlah relawan yang terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk menjelaskan maksud acuan kebutuhan tenaga yang sebelumnya menjadi perhatian mitra dan pengelola dapur. Dengan demikian, angka yang disampaikan BGN tidak dapat dimaknai sebagai instruksi agar SPPG memangkas tenaga kerja atau menghentikan keterlibatan relawan yang sudah bertugas.

Juru bicara BGN, Tysa Novenny, menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta pada Kamis (5/11/2026). Ia menjelaskan bahwa angka kebutuhan tenaga berfungsi sebagai alternatif atau acuan bagi mitra dalam mengatur operasional pelayanan. Acuan itu dapat membantu mitra menilai kebutuhan tenaga sesuai keadaan dan kapasitas masing-masing, tetapi bukan ketentuan yang mengharuskan setiap dapur memiliki jumlah relawan tertentu. Karena itu, keputusan mengenai komposisi tenaga tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan nyata dalam pelaksanaan layanan.

Penjelasan tersebut membedakan dengan tegas pedoman perencanaan dan kewajiban pengurangan tenaga. BGN menyatakan bahwa SPPG tetap dapat melibatkan relawan sesuai kebutuhan operasionalnya; tidak ada perintah untuk mengurangi jumlah mereka hanya karena tersedia angka acuan. Pemahaman ini penting agar informasi mengenai kebutuhan tenaga tidak menimbulkan kesan bahwa program MBG sedang menetapkan pemangkasan relawan secara seragam. Mitra dapat menggunakan angka tersebut sebagai bahan pertimbangan, bukan sebagai batas yang otomatis mengubah susunan tenaga di dapur. Dengan penegasan itu, BGN meluruskan bahwa fleksibilitas pengelolaan tenaga tetap berada pada mitra, sementara acuan kebutuhan disediakan sebagai salah satu pilihan untuk membantu perencanaan. Setiap SPPG dapat menyesuaikan pengaturan relawan dengan kebutuhan pelayanan dan kondisi pelaksanaan, tanpa menganggap angka yang disampaikan sebagai perintah untuk mengurangi personel.

Penghitungan alternatif kebutuhan relawan dimaksudkan untuk membantu mitra menyesuaikan jumlah tenaga dengan kapasitas pelayanan setiap dapur. Dengan acuan yang dapat dikaitkan pada jumlah penerima manfaat, mitra memiliki dasar untuk mempertimbangkan kebutuhan operasional sesuai skala layanan yang dijalankan. Pendekatan ini menempatkan kapasitas pelayanan sebagai pertimbangan utama, bukan menetapkan satu jumlah relawan yang berlaku sama bagi semua dapur. Karena itu, kebutuhan tenaga perlu dipahami dalam konteks jumlah orang yang dilayani oleh masing-masing unit.

Rincian acuan yang tersedia dalam penjelasan ini mencakup dapur yang melayani lebih dari 3.000 penerima manfaat. Untuk kategori tersebut, jumlah yang disarankan adalah 47 relawan per hari. Angka ini merupakan acuan untuk kelompok layanan yang disebutkan, sehingga penggunaannya perlu merujuk pada batas kategori tersebut. Informasi yang tersedia tidak merinci jumlah relawan bagi dapur dengan jumlah penerima manfaat lain. Oleh sebab itu, tidak tepat menambahkan angka atau kategori berbeda yang tidak tercantum dalam rincian tersebut.

Prinsip dasarnya adalah hubungan skala pelayanan dan kebutuhan tenaga. Ketika jumlah penerima manfaat yang dilayani bertambah, pekerjaan yang perlu ditangani dalam kegiatan dapur juga berpotensi meningkat, sehingga kebutuhan relawan cenderung lebih besar. Prinsip ini membantu mitra menilai kecukupan tenaga berdasarkan cakupan layanan, sembari menggunakan angka khusus hanya untuk kategori yang telah disebutkan. Acuan 47 relawan per hari dapat menjadi rujukan bagi dapur dengan layanan di atas 3.000 penerima manfaat, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan kebutuhan di luar kategori itu. Dengan demikian, penyesuaian kebutuhan tenaga dilakukan secara kontekstual: jumlah penerima manfaat menjadi dasar untuk memahami skala operasional, sedangkan rincian angka yang ada tetap dibatasi pada informasi yang tersedia. Penjelasan ini menjaga agar perkiraan tenaga tidak disamakan lintas dapur tanpa mempertimbangkan perbedaan kapasitas pelayanan masing-masing.

Angka 47 relawan perlu dipahami sebagai acuan kebutuhan, bukan batas maksimal jumlah orang yang boleh bekerja di dapur SPPG. Dengan demikian, angka tersebut tidak berarti mitra harus membatasi tenaga relawan tepat pada jumlah itu. Kebutuhan operasional setiap dapur dapat menjadi pertimbangan mitra dalam mengerahkan relawan, termasuk apabila jumlah yang dibutuhkan lebih banyak daripada angka acuan. Penjelasan ini penting agar angka 47 tidak ditafsirkan sebagai larangan untuk menambah orang yang terlibat dalam pekerjaan dapur. Fokusnya adalah membedakan acuan kebutuhan relawan dari ketentuan mengenai batas biaya operasional yang harus diperhatikan.

Mitra tetap dapat mengerahkan relawan dalam jumlah melebihi 47 orang. Kelonggaran jumlah tersebut disertai batas biaya operasional, yakni tidak boleh melampaui pagu Rp3.000 per penerima manfaat per hari. Artinya, jumlah relawan yang lebih banyak tidak dengan sendirinya mengubah pagu tersebut. Acuan jumlah dan batas biaya merupakan dua hal yang saling terkait dalam penjelasan ini: mitra memiliki ruang untuk mengatur jumlah relawan, sementara biaya operasional per penerima manfaat per hari tetap berada dalam batas yang disebutkan. Karena itu, penilaian atas jumlah relawan perlu dibaca bersama ketentuan pagu biaya, bukan sebagai angka maksimum yang berdiri sendiri.

Dalam penerapannya, mitra dapat menyesuaikan pengerahan relawan dengan kebutuhan dapur SPPG, selama biaya operasional tidak melebihi Rp3.000 untuk setiap penerima manfaat setiap hari. Penjelasan tersebut tidak menetapkan jumlah maksimum relawan selain menegaskan bahwa angka 47 bukan batas maksimal. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa penambahan relawan otomatis dilarang hanya karena jumlahnya melampaui acuan. Pada saat yang sama, kelonggaran jumlah tidak menghapus batas biaya operasional. Dengan memahami kedua hal itu secara bersamaan, angka acuan dapat digunakan sebagaimana dimaksud tanpa disalahartikan sebagai pembatasan jumlah pekerja, sementara pagu biaya tetap menjadi batas yang harus dijaga oleh mitra.

BGN menyampaikan bahwa mitra dapat mengatur pelaksanaan tugas relawan dapur MBG dengan sistem shifting atau pergiliran jadwal. Pilihan ini memberi keleluasaan untuk membagi waktu kerja tanpa harus menempatkan seluruh relawan dalam satu jadwal yang sama setiap hari. Dengan pembagian tersebut, kegiatan dapur tetap dapat berlangsung sesuai kebutuhan pelayanan, sementara mitra memiliki ruang untuk menyusun giliran kerja secara lebih teratur. Pengaturan jadwal dapat mempertimbangkan jenis tugas, waktu persiapan, proses pengolahan, hingga penyaluran makanan kepada penerima manfaat.

Penerapan sistem bergilir dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing dapur. Mitra dapat meninjau jumlah penerima manfaat, beban kerja pada waktu tertentu, serta tahapan pelayanan yang membutuhkan dukungan relawan. Apabila kebutuhan lebih tinggi pada jam tertentu, jadwal dapat disusun agar tenaga tersedia pada periode tersebut. Sebaliknya, saat kegiatan lebih ringan, jumlah relawan yang bertugas pada satu giliran dapat disesuaikan dengan pekerjaan yang perlu diselesaikan. Perencanaan seperti ini membantu menjaga kelancaran operasional dan menghindari penumpukan tenaga pada waktu yang sama. Komunikasi yang jelas mengenai jadwal juga penting agar setiap relawan mengetahui waktu bertugas dan tanggung jawabnya.

Dalam pelaksanaannya, mitra dapat mengevaluasi pembagian giliran secara berkala berdasarkan kelancaran layanan dan kebutuhan penerima manfaat. Penyesuaian bisa dilakukan apabila jumlah penerima berubah, terdapat kendala kehadiran, atau kebutuhan tenaga berbeda satu hari dan hari lainnya. Sistem pergiliran merupakan salah satu alternatif pengaturan kerja yang dapat dipertimbangkan oleh mitra, bukan ketentuan yang wajib diterapkan dengan pola tertentu. Opsi tersebut juga bukan instruksi untuk mengurangi jumlah relawan. Tujuannya adalah membantu mitra mengatur jadwal dan distribusi tugas agar sesuai dengan kebutuhan operasional harian. Karena kondisi setiap dapur dapat berbeda, keputusan mengenai pola giliran tetap perlu mempertimbangkan kecukupan tenaga untuk memberikan pelayanan secara konsisten dan tertib.

Baca juga: Relawan Bertahan di Tengah Kepungan Karhutla Palangka Raya | Kondisi Dede Sunandar Usai Bertanding Melawan Vicky Prasetyo Demi Kebutuhan Keluarga

60 kunjungan