Kota Probolinggo – Aktivitas pertambangan di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan publik. Salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di area kawasan hutan tanpa izin yang lengkap.
Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah sejumlah warga sekitar melaporkan adanya aktivitas alat berat yang disebut telah masuk dan beroperasi di wilayah yang diduga merupakan kawasan hutan.
Salah satu pegiat lingkungan di Probolinggo, Irfan Agus, mengaku menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Iya, kami mendapatkan aduan dari warga sekitar. Alat berat milik salah satu perusahaan tambang diduga sudah melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan,” ujar Irfan Agus kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Menurut Irfan, perusahaan tersebut memang diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Namun, kata dia, izin tersebut dinilai belum cukup apabila aktivitas tambang dilakukan di dalam kawasan hutan.
Ia menegaskan, perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan wajib mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau benar aktivitas itu berada di kawasan hutan, maka harus ada IPPKH. Kalau tidak ada, tentu ini menjadi persoalan serius yang harus segera ditelusuri pemerintah dan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Tak hanya soal dugaan pelanggaran perizinan, Irfan juga menyinggung adanya isu yang berkembang di kalangan aktivis terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang disebut-sebut menjadi pihak yang membekingi aktivitas tambang tersebut.
Menurut dia, isu tersebut telah lama beredar di tengah masyarakat sipil dan menjadi perhatian serius sejumlah pegiat lingkungan di Probolinggo.
“Ada informasi yang berkembang bahwa aktivitas ini diduga dibackingi oleh oknum aparat. Kami berharap isu ini benar-benar ditelusuri secara profesional agar tidak menjadi bola liar di masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Irfan menekankan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi secara objektif.
Ia juga mendesak aparat kepolisian segera turun tangan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas tersebut.
“Kalau memang ada pelanggaran lingkungan atau penyalahgunaan kewenangan, harus ditindak tegas. Jangan sampai kerusakan lingkungan terjadi dan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Aktivitas pertambangan di kawasan hutan sendiri diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan terbaru, serta regulasi teknis terkait penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan.
Jika terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin penggunaan kawasan hutan, perusahaan dapat terancam sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada KaPolres Probolinggo Kota AKPB Rico terkait dugaan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada pihak perusahaan tambang yang disebut dalam laporan warga guna menjaga prinsip keberimbangan informasi. (**)
(Bersambung)













