Lahan IPHPS di Probolinggo Diduga Disulap Jadi Tambang Ilegal, GMPK Minta Menteri Kehutanan dan APH Bertindak

Lahan IPHPS di Probolinggo Diduga Disulap Jadi Tambang Ilegal, GMPK Minta Menteri Kehutanan dan APH Bertindak

PROBOLINGGODugaan penyalahgunaan kawasan Hutan Sosial berstatus Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) mencuat di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya mengungkap adanya dugaan alih fungsi lahan hutan menjadi area pertambangan batuan tras di sejumlah wilayah, yang dinilai berpotensi melanggar hukum hingga merugikan keuangan negara.

Dua lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Boto, Kecamatan Lumbang dan Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto. Di dua wilayah tersebut, kawasan yang semestinya dikelola untuk program perhutanan sosial diduga justru dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan.

Ketua GMPK Probolinggo Raya, Sholehudin, mengatakan praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk pemegang Surat Keputusan (SK) IPHPS baik perorangan maupun kelompok.

“Sejumlah pihak termasuk pemegang SK IPHPS baik perorangan maupun kelompok di Desa Patalan dan Desa Boto diduga bersekongkol melakukan tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Tindakan yang dilakukan yakni mengalihfungsikan lahan hutan sosial menjadi area pertambangan batuan komoditas tras,” ujar Sholehudin, Senin (28/4/2026).

Menurutnya, dalam ketentuan SK IPHPS telah diatur secara tegas mengenai larangan-larangan yang wajib dipatuhi pemegang izin, termasuk larangan mengubah fungsi kawasan hutan.

Ia juga menyoroti penggunaan alat berat di kawasan hutan yang dinilai bertentangan dengan regulasi apabila dilakukan tanpa izin resmi.

“Larangan penggunaan alat berat di kawasan hutan sudah jelas tertera. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Dalam beberapa tahun terakhir, area hutan berubah menjadi kawasan tambang ilegal,” katanya.

GMPK mengklaim dampak aktivitas tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Puluhan hektare kawasan hutan di dua desa itu disebut mengalami perubahan drastis dari kawasan hijau menjadi lahan tandus akibat aktivitas tambang.

Vegetasi hutan disebut rusak parah, sementara kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air kini berubah menjadi lubang-lubang besar bekas galian.

“Vegetasi hutan rusak. Kawasan yang seharusnya menjadi resapan saat hujan telah berubah menjadi lubang-lubang menganga akibat kegiatan pertambangan,” lanjut Sholehudin.

Aktivitas yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun itu juga memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan. GMPK menilai pemangku kebijakan hingga aparat penegak hukum terkesan melakukan pembiaran terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Padahal, kata Sholehudin, aturan hukum telah secara tegas melarang aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 17 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa setiap orang dilarang membawa alat berat ke kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat.

Sementara dalam Pasal 89 ayat (1) diatur ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda mulai Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri.

Tak hanya itu, apabila aktivitas tambang dilakukan tanpa izin usaha pertambangan, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Jika dalam praktik tersebut ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara, maka pihak terkait juga dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

GMPK mendesak Menteri Kehutanan RI segera mengevaluasi dan mencabut izin IPHPS yang terbukti melanggar aturan. Aparat penegak hukum juga diminta turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Semoga pihak-pihak terkait segera tergerak agar kerusakan lingkungan akibat keserakahan oknum ini dapat dihentikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (***)