Bisnis  

OJK Jelaskan Aturan Agunan Saham JARR dan PGUN di Bank Mandiri

OJK Jelaskan Aturan Agunan Saham JARR dan PGUN di Bank Mandiri

Jakarta | Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Eliana Rae, menjelaskan bahwa ketentuan perbankan memperbolehkan saham digunakan sebagai agunan dalam kondisi tertentu. Penggunaan tersebut dapat dilakukan untuk mendukung pengambilalihan perusahaan maupun aksi korporasi lain. Dengan demikian, saham tidak hanya menjadi instrumen investasi yang diperdagangkan, tetapi juga dapat berfungsi sebagai jaminan dalam pembiayaan yang berkaitan dengan kebutuhan bisnis. Meski demikian, pengakuan saham sebagai agunan tetap mengikuti batasan dan persyaratan yang ditetapkan dalam aturan perbankan. Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi bank ketika menilai jaminan dan menghitung nilai yang bisa diperhitungkan dalam pemberian fasilitas kredit.

Dian menyebut nilai saham yang dapat diperhitungkan sebagai agunan dibatasi paling tinggi sebesar 50% dari harga pasar atau kurs saham. Batas ini berarti nilai nominal seluruh saham yang dijaminkan tidak serta-merta dapat dihitung penuh sebagai nilai jaminan oleh bank. Perhitungan harus merujuk pada harga pasar atau kurs yang berlaku, lalu disesuaikan dengan ketentuan tersebut. Pembatasan ini merupakan bagian dari kehati-hatian perbankan dalam menilai risiko dan memastikan nilai agunan tidak dinilai secara berlebihan. Bank tetap perlu melakukan penilaian sesuai prosedur serta mempertimbangkan persyaratan yang berlaku bagi fasilitas yang diberikan.

OJK juga membedakan penjaminan saham untuk keperluan aksi korporasi dari transaksi jual beli saham. Dalam penjelasan Dian, saham yang dijadikan jaminan dalam rangka pengambilalihan perusahaan atau kebutuhan korporasi lainnya tidak dengan sendirinya berarti terjadi jual beli saham. Penjaminan berkaitan dengan pemberian agunan, sedangkan jual beli merupakan transaksi pemindahan kepemilikan saham. Karena itu, kedua kegiatan tersebut perlu dipahami berdasarkan tujuan dan bentuk transaksinya, bukan dianggap sebagai hal yang sama hanya karena sama-sama melibatkan saham. Pembedaan ini membantu menjelaskan bagaimana ketentuan perbankan berlaku terhadap penggunaan saham sebagai jaminan.

OJK menyatakan tidak memberikan izin khusus atas transaksi tersebut karena kegiatan itu dipandang sebagai aktivitas bisnis normal para pihak. Dalam konteks ini, pengawasan tetap mengacu pada ketentuan perbankan yang berlaku, bukan pada pemberian persetujuan khusus untuk setiap transaksi. Pihak bank, menurut keterangan yang disampaikan, menyatakan prosesnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penilaian atas penggunaan saham sebagai agunan bertumpu pada kepatuhan terhadap aturan, batas perhitungan nilai, serta prosedur bank. Penjelasan OJK tersebut menempatkan agunan saham sebagai salah satu bentuk dukungan pembiayaan yang dapat digunakan untuk kepentingan korporasi, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perbedaan mendasar penjaminan dengan perdagangan saham.

Saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), dua emiten yang dimiliki pengusaha Haji Isam, disebut menjadi agunan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Informasi mengenai penjaminan tersebut mengaitkan saham kedua perusahaan dengan fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama. Berdasarkan informasi yang beredar, fasilitas kredit itu digunakan untuk membeli saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

Jumlah saham yang disebut diagunkan mencapai 7.997.556.204 lembar. Angka tersebut merujuk pada saham yang dijaminkan dalam transaksi, bukan jumlah saham BYAN yang dibeli menggunakan fasilitas kredit. Informasi yang tersedia juga menyebut bahwa saham JARR yang dijaminkan mencakup seluruh kepemilikan PT Eshan Agro Sentosa di emiten tersebut. Dengan demikian, keterangan tentang seluruh kepemilikan itu secara khusus berkaitan dengan JARR.

Transaksi gadai saham tersebut tercatat bertanggal 30 September 2026. Tanggal ini menjadi penanda waktu transaksi yang disebut dalam informasi terkait, sementara uraian yang tersedia tidak merinci waktu pemberian fasilitas kredit ataupun waktu pembelian saham BYAN. Karena itu, tanggal transaksi gadai saham sebaiknya dipahami sebagaimana tercantum, tanpa menyimpulkan tahapan lain yang tidak dijelaskan.

Adapun penyebutan JARR dan PGUN menunjukkan bahwa saham dari kedua emiten masuk dalam informasi penjaminan kepada Bank Mandiri. Namun, rincian yang tersedia tidak memisahkan jumlah saham yang diagunkan untuk masing-masing emiten. Tidak ada pula angka tersendiri yang dapat digunakan untuk menguraikan porsi saham PGUN atau pemilik saham yang terkait dengannya. Angka 7.997.556.204 lembar disampaikan sebagai jumlah saham yang diagunkan dalam informasi tersebut, sehingga tidak tepat mengaitkannya secara khusus dengan salah satu emiten tanpa rincian pendukung.

Rincian mengenai hubungan agunan saham, fasilitas kredit untuk PT Jhonlin Baratama, dan tujuan pembelian saham BYAN perlu dibaca sesuai keterangan yang beredar. Informasi tersebut menyebut tujuan penggunaan kredit, jumlah saham yang diagunkan, cakupan kepemilikan PT Eshan Agro Sentosa di JARR, serta tanggal transaksi. Di luar unsur-unsur itu, tidak tersedia keterangan tambahan mengenai ketentuan kredit maupun pembagian agunan. Pemisahan fakta yang disebutkan dan detail yang belum tersedia membantu menjaga pemahaman tetap akurat.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Bank Mandiri menjelaskan bahwa kredit yang diberikan kepada Jhonlin Baratama bukan fasilitas untuk melakukan trading saham. Bank menyebut pembiayaan tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha debitur dan kegiatan bisnis dalam grupnya. Penegasan ini membedakan tujuan kredit dari aktivitas spekulatif di pasar modal, meskipun saham JARR dan PGUN menjadi bagian dari pembahasan mengenai agunan. Menurut penjelasan bank, penggunaan dana berkaitan dengan kebutuhan usaha, bukan transaksi jual beli saham. Dengan demikian, penilaian atas fasilitas kredit tidak hanya didasarkan pada keberadaan jaminan, tetapi juga pada tujuan pembiayaan dan kapasitas debitur menjalankan rencana bisnisnya.

Bank Mandiri menyebut pembiayaan dapat digunakan untuk belanja modal serta memenuhi kebutuhan pembiayaan perusahaan dan grup usaha. Kebutuhan itu berada dalam lingkup industri batu bara beserta industri penunjangnya. Dalam menilai pengajuan, bank mempertimbangkan kemampuan membayar dengan mengacu pada rencana bisnis jangka pendek, menengah, dan panjang. Penilaian tersebut, sebagaimana disampaikan, juga memperhatikan tiga pilar kualitas kredit menurut ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, yakni prospek usaha, kinerja, dan kemampuan membayar. Ketiga unsur itu memberikan kerangka untuk melihat kondisi debitur secara menyeluruh, termasuk apakah aktivitas bisnis berpeluang menghasilkan arus kas yang memadai untuk memenuhi kewajiban kredit.

Pertimbangan lain adalah kapasitas Jhonlin Baratama sebagai operating company yang menghasilkan EBITDA, indikator yang dapat membantu menggambarkan kemampuan operasi menghasilkan pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi. Bank juga melihat posisinya sebagai induk yang memiliki anak usaha dengan potensi memberikan dividen. Selain itu, realisasi dan potensi bisnis dalam ekosistem Jhonlin Group menjadi bagian dari penelaahan atas prospek serta sumber pembayaran. Bank turut mempertimbangkan pricing dan profitabilitas fasilitas, sehingga aspek komersial pembiayaan dinilai bersama risiko kredit. Rangkaian faktor tersebut menunjukkan bahwa analisis tidak semata-mata bertumpu pada nilai agunan saham, tetapi mencakup kegiatan usaha, kinerja, proyeksi, serta kapasitas pembayaran. Penjelasan ini menggambarkan dasar yang disampaikan Bank Mandiri terkait pemberian kredit kepada Jhonlin Baratama dalam konteks aturan dan prinsip penilaian kualitas kredit yang berlaku.

Menurut Dian, Haji Isam telah menjadi nasabah lama Bank Mandiri dan termasuk dalam kategori prime customer. Hubungan komersial keduanya, menurut keterangan tersebut, telah berlangsung cukup lama. Dalam pemberian fasilitas kredit, bank tidak hanya mempertimbangkan hubungan nasabah, tetapi juga struktur pembiayaan serta sumber pembayaran yang mendasarinya. Agunan utama berasal dari proyek yang dibiayai oleh fasilitas tersebut. Sementara itu, saham dan aset lain ditempatkan sebagai agunan tambahan untuk memperkuat perlindungan atas risiko kredit. Pembedaan ini penting karena fungsi agunan tambahan tidak menggantikan penilaian bank terhadap kelayakan proyek maupun kemampuan debitur memenuhi kewajiban pembayaran.

Bank menjelaskan bahwa.

47 kunjungan