Bisnis  

Peringatan Tertulis OJK Menjangkau Kasus Saham SUPR dan Penawaran TRON

Peringatan Tertulis OJK Menjangkau Kasus Saham SUPR dan Penawaran TRON

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada tiga pihak yang terkait dengan aktivitas di pasar modal. Rincian tersebut tercantum dalam dokumen sanksi administratif OJK tahun 2026. Dokumen itu memuat dua perkara yang berbeda, yakni aktivitas perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) dan kegiatan penasihat investasi tanpa izin dalam penawaran saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON).

Kedua perkara tersebut menyangkut jenis aktivitas yang tidak sama, sehingga penting untuk melihatnya sebagai kasus terpisah. Perkara SUPR berkaitan dengan perdagangan saham perusahaan tersebut, sedangkan perkara TRON berhubungan dengan kegiatan penasihat investasi tanpa izin dalam penawaran saham. Keterangan ini menunjukkan ruang lingkup persoalan yang menjadi dasar pencantuman sanksi dalam dokumen OJK, tanpa menyamakan bentuk aktivitas atau konteks kedua perkara.

Meski terdapat tiga pihak yang dikenai tindakan administratif, bentuk sanksi yang dicatat untuk ketiganya adalah peringatan tertulis. Dengan demikian, sanksi tersebut bukan denda. Pembedaan ini penting agar informasi mengenai tindakan regulator dibaca secara tepat: OJK memberikan teguran tertulis kepada pihak-pihak terkait, bukan menetapkan kewajiban pembayaran denda dalam rincian yang disebutkan.

Dokumen sanksi administratif dapat menjadi rujukan bagi pelaku pasar dan masyarakat untuk memahami tindakan pengawasan yang dilakukan regulator. Namun, pencatatan dua perkara dalam satu dokumen tidak berarti keduanya memiliki kronologi, pihak, atau karakter yang identik. Informasi yang tersedia perlu disampaikan secara terbatas pada pokok yang tercantum, yaitu adanya sanksi tertulis terkait perdagangan saham SUPR dan aktivitas penasihat investasi tanpa izin dalam penawaran saham TRON.

Karena itu, pemberitaan mengenai sanksi ini sebaiknya membedakan secara jelas nama emiten, jenis perkara, dan bentuk tindakan OJK. Penyebutan bahwa tiga pihak menerima peringatan tertulis membantu menjaga ketepatan informasi, sekaligus menghindari kesan keliru bahwa seluruh pihak dikenai denda. Rincian lebih lanjut mengenai identitas pihak atau dasar khusus setiap tindakan perlu merujuk pada dokumen resmi OJK agar tidak menambahkan hal yang belum terkonfirmasi.

Muhammad Juni Andri Rahman menerima peringatan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perkara perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). Perkara tersebut merujuk pada periode 8 Februari hingga 11 April 2022. Dengan demikian, keterangan mengenai sanksi menghubungkan nama yang bersangkutan dengan aktivitas perdagangan saham SUPR dalam rentang waktu tersebut. Informasi ini menjadi pokok utama yang dapat disampaikan berdasarkan dokumen penetapan OJK, tanpa menambahkan rincian yang tidak tercantum di dalamnya.

Penetapan sanksi itu dituangkan dalam surat OJK nomor S-41/PM.23/2026, tertanggal 3 Maret 2026. Bentuk tindakan yang disebutkan adalah peringatan tertulis. Nomor dan tanggal surat tersebut mengidentifikasi dokumen yang menjadi dasar informasi mengenai sanksi, sedangkan rentang periode perkara menjelaskan waktu perdagangan saham yang dikaitkan dengan kasus SUPR. Pencantuman tanggal surat penting untuk membedakan waktu penetapan sanksi dari periode peristiwa yang menjadi perhatian regulator. Keduanya merupakan informasi berbeda dan tidak seharusnya disamakan.

Dalam surat tersebut, OJK mencantumkan Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagai ketentuan yang dilanggar. Pasal itu dirujuk sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Penyebutan dasar hukum ini menunjukkan ketentuan yang digunakan dalam penetapan peringatan tertulis terhadap Muhammad Juni Andri Rahman. Informasi yang tersedia tidak merinci pola transaksi yang menjadi dasar perkara. Karena itu, uraian mengenai bentuk, frekuensi, atau cara transaksi tidak dapat ditambahkan sebagai fakta. Penyampaian yang terbatas pada nama, periode, dokumen sanksi, bentuk tindakan, dan dasar hukum menjaga ketepatan pemberitaan serta membedakan isi resmi keputusan dari dugaan atau penafsiran yang tidak dinyatakan oleh OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan peringatan tertulis kepada David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri dalam perkara terkait penawaran investasi saham TRON. Sanksi untuk David tercantum dalam surat nomor S-75/PM.23/2026, sedangkan sanksi untuk Irfan tercantum dalam surat nomor S-76/PM.23/2026. Kedua surat tersebut diterbitkan pada 27 Maret 2026. Dengan demikian, masing-masing pihak menerima keputusan tersendiri, meskipun peringatan keduanya berkaitan dengan perkara dan jenis kegiatan yang sama, sebagaimana dijelaskan OJK.

Menurut OJK, peringatan diberikan atas kegiatan sebagai penasihat investasi tanpa izin dalam penawaran investasi saham TRON. OJK menyebut Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagai ketentuan yang dilanggar. Informasi yang disampaikan menetapkan dasar hukum sanksi serta identitas para pihak, tetapi tidak merinci lebih jauh bentuk kegiatan penawaran yang menjadi persoalan. Karena itu, uraian perkara ini terbatas pada keterangan resmi tersebut dan tidak menyimpulkan adanya tindakan atau mekanisme lain di luar yang dinyatakan.

Nomor surat dan tanggal penerbitan membedakan keputusan bagi masing-masing penerima: S-75/PM.23/2026 untuk David Santoso dan S-76/PM.23/2026 untuk Irfan Dzaky Bayduri, keduanya bertanggal 27 Maret 2026. Penyebutan peringatan tertulis ini menunjukkan jenis sanksi administratif yang diumumkan dalam perkara tersebut. Bagi pembaca yang mengikuti penawaran saham TRON, keterangan ini memberikan informasi mengenai tindakan OJK terhadap dua individu yang disebut menjalankan kegiatan penasihat investasi tanpa izin. Penjelasan lebih lanjut mengenai cakupan kegiatan, pihak lain, maupun perkembangan setelah tanggal penerbitan tidak tercantum dalam informasi yang menjadi dasar uraian ini.

Dokumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sanksi terhadap tiga pihak dalam perkara yang berkaitan dengan saham SUPR dan penawaran TRON berupa peringatan tertulis. Bentuk sanksi tersebut dapat dibandingkan secara terbatas dengan sejumlah perkara perdagangan saham lain yang berakhir dengan pengenaan denda hingga miliaran rupiah. Perbandingan ini hanya menunjukkan perbedaan jenis sanksi yang tercantum dalam dokumen, bukan ukuran langsung mengenai tingkat pelanggaran atau dampaknya.

Untuk perkara SUPR, dokumen OJK tidak menguraikan lebih lanjut pola transaksi yang menjadi dasar penanganan. Tidak ada penjelasan rinci mengenai urutan transaksi, pihak-pihak yang melakukan pembelian atau penjualan, maupun mekanisme perdagangan yang dipersoalkan. Karena informasi tersebut tidak disampaikan dalam dokumen yang dirujuk, tidak tepat untuk mengasumsikan pola tertentu atau mengaitkan sanksi dengan cara transaksi yang tidak disebutkan secara resmi.

Hal serupa berlaku pada perkara TRON. Dokumen menyebut adanya kegiatan penawaran investasi dan mencantumkan pihak-pihak yang dikenai peringatan tertulis, tetapi tidak menjelaskan bentuk kegiatan penawaran yang dilakukan masing-masing pihak. Rincian seperti saluran komunikasi, materi penawaran, cakupan calon investor, atau pembagian peran tidak dipaparkan. Dengan demikian, keterangan yang tersedia tidak cukup untuk menggambarkan bagaimana penawaran tersebut berlangsung, dan uraian tambahan mengenai bentuknya perlu merujuk pada sumber resmi lain apabila tersedia.

Perbedaan sanksi dengan perkara lain juga tidak mengubah batas informasi yang dapat ditarik dari dokumen. Peringatan tertulis merupakan tindakan yang dinyatakan OJK untuk ketiga pihak dalam dua perkara tersebut, sedangkan rincian faktual mengenai pola transaksi SUPR maupun bentuk penawaran TRON tidak dijabarkan. Pembacaan yang cermat perlu membedakan fakta yang dinyatakan secara eksplisit dari hal-hal yang tidak diterangkan, serta menghindari penafsiran yang melampaui keterangan resmi.

Sebagaimana tercantum dalam dokumen, cakupan kedua perkara tersebut adalah penegakan aturan pasar modal yang menyasar aktivitas perdagangan saham serta kegiatan penasihat investasi tanpa izin.

Baca juga: Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Peringatan Haornas XLIII Tahun 2026