Kesaksian Jokowi di Sidang Dugaan Ijazah Palsu: Empat Hal yang Disampaikan

Kesaksian Jokowi di Sidang Dugaan Ijazah Palsu: Empat Hal yang Disampaikan

Kota Surakarta | Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu yang menempatkan Roy Suryo dan Dr. Tifa sebagai terdakwa. Sidang berlangsung pada Kamis, 5 November, dengan rangkaian pemeriksaan yang berjalan sejak pagi hingga malam. Kehadiran Jokowi menjadi bagian penting dari proses persidangan karena keterangannya menyangkut dampak tuduhan tersebut terhadap dirinya dan keluarganya. Di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan pandangannya mengenai bagaimana tudingan itu memengaruhi nama baik dan kepercayaan masyarakat kepadanya.

Dalam keterangannya, Jokowi mengatakan bahwa nama baiknya dan nama baik keluarganya telah tercemar akibat tuduhan ijazah palsu yang beredar. Ia juga menyebut dirinya dihina dan direndahkan. Pernyataan itu disampaikan sebagai penggambaran atas dampak yang ia rasakan, bukan sebagai kesimpulan independen mengenai kebenaran tuduhan maupun akibatnya. Jokowi menjelaskan bahwa isu tersebut, menurut penilaiannya, telah menimbulkan kerugian terhadap reputasinya. Ia mengaitkan penyebaran tudingan dengan perubahan pandangan sebagian masyarakat terhadap dirinya, serta menilai bahwa perkara ini tidak hanya menyentuh dokumen pendidikan, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap kehormatan pribadi dan keluarga.

Jokowi turut mengutip hasil survei yang, menurut keterangannya dalam sidang, menunjukkan bahwa 18 persen masyarakat percaya ijazahnya palsu. Ia memperkirakan persentase tersebut setara dengan sekitar 34 juta orang. Angka itu ia sampaikan sebagai bagian dari penjelasannya mengenai luasnya dampak isu tersebut di tengah publik. Jokowi mengatakan tuduhan itu telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap dirinya. Dengan demikian, keterangannya menyoroti dua hal yang ia anggap terdampak: reputasi pribadi dan dukungan atau kepercayaan publik. Persentase dan perkiraan jumlah orang tersebut merupakan angka yang dikemukakan Jokowi di persidangan; penyampaiannya tidak dengan sendirinya menjadi verifikasi independen atas hasil survei atau pandangan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam kesaksiannya di sidang dugaan ijazah palsu, Jokowi memaparkan tahapan penyusunan skripsi yang ia tempuh saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Keterangan tersebut dimulai dari proses pengajuan proposal judul kepada dosen pembimbingnya, Prof. Dr. Irachmad Soemitro. Menurut Jokowi, judul yang ia usulkan tidak langsung memperoleh persetujuan. Ia mengajukan proposal judul sampai tiga kali sebelum dosen pembimbing menyetujuinya. Dengan demikian, urutan yang disampaikan dalam kesaksian itu mencakup pengajuan awal, pengajuan kembali, lalu persetujuan atas judul yang akhirnya dipakai.

Judul skripsi yang disebut Jokowi telah diterima adalah “Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta”. Ia menerangkan judul tersebut sebagai hasil dari proses pengajuan proposal kepada Prof. Dr. Irachmad Soemitro. Keterangan ini menempatkan persetujuan judul sebagai tahap sebelum penyelesaian dan ujian akhir skripsi. Dalam penuturannya, Jokowi mengaitkan proses itu dengan penyusunan karya ilmiah di Fakultas Kehutanan UGM, tanpa mengubah judul yang ia sampaikan. Rangkaian ini menjadi bagian dari penjelasan mengenai perjalanan akademiknya yang dipaparkan di persidangan.

Setelah tahap penyusunan skripsi, Jokowi menyebut ujian akhir berlangsung pada 23 Oktober 1985. Ia menyampaikan bahwa penguji dalam sidang tersebut adalah Ir. Sofyan Warsito dan Ir. P. Burhanuddin. Keduanya disebut dalam keterangannya sebagai penguji pada ujian akhir skripsi, setelah proses pengajuan dan persetujuan judul yang ia uraikan. Jokowi juga mengatakan bahwa ia dinyatakan lulus dengan nilai A. Dengan demikian, keterangan yang ia paparkan mengikuti tahapan dari proposal judul yang diajukan berulang kali, persetujuan judul skripsi, hingga pelaksanaan ujian akhir dan hasil kelulusan.

Urutan tersebut memberi gambaran tentang empat bagian penting dalam penjelasannya: dosen pembimbing yang menerima proposal, pengajuan judul sampai tiga kali, judul yang akhirnya disetujui, serta tanggal dan penguji ujian akhir. Bagian terakhir dari rangkaian itu adalah hasil yang disebut Jokowi, yaitu kelulusan dengan nilai A. Semua rincian tersebut merupakan keterangan yang ia sampaikan mengenai skripsinya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Dalam kesaksiannya, Jokowi menjelaskan bahwa skripsi yang ia susun mengalami revisi sebelum akhirnya dicetak. Setelah perbaikan dilakukan, naskah tersebut dibawa ke Percetakan Perdana. Menurut keterangannya, bagian yang dicetak di tempat itu mencakup sampul dan lembar pengesahan, sementara halaman-halaman lainnya diketik secara manual. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menerangkan proses pembuatan skripsinya, termasuk bagaimana bagian-bagian dokumen disiapkan pada masa itu. Ia juga menguraikan bahwa proses pencetakan tidak berarti seluruh isi skripsi dibuat dengan cara yang sama, sebab sebagian halaman tetap diketik secara terpisah.

Jokowi turut menanggapi sorotan terhadap tampilan huruf yang disebut menyerupai Times New Roman. Ia menyatakan bahwa tampilan serupa bukan hanya terdapat pada skripsinya. Menurut dia, ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana juga menggunakan bentuk huruf atau tampilan yang sama. Keterangan itu menjadi bantahan atas klaim Roy Suryo dan pihak lain yang menyebut font tersebut belum tersedia pada 1985. Dengan merujuk pada pengalaman pencetakan di tempat itu, Jokowi berusaha menunjukkan bahwa kemiripan tampilan huruf tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kejanggalan pada dokumen akademiknya. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari jawabannya dalam sidang, sedangkan klaim mengenai ketersediaan font tetap menjadi pokok perbedaan yang dibahas.

Selain menerangkan proses pencetakan, Jokowi memberikan keterangan mengenai kelulusannya di Universitas Gadjah Mada. Ia menyebut mengikuti wisuda pada 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya, Bulaksumur, Yogyakarta. Dalam keterangannya, wisuda pada tanggal tersebut diikuti oleh 14 lulusan Fakultas Kehutanan, termasuk dirinya. Rincian tanggal, lokasi, dan jumlah lulusan itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai riwayat akademiknya. Kesaksian tersebut menghubungkan skripsi yang ia ceritakan dengan tahapan kelulusan yang dijalaninya di UGM. Dengan demikian, keterangannya dalam bagian ini mencakup dua hal: proses pencetakan naskah setelah revisi dan keikutsertaannya dalam upacara wisuda. Kedua penjelasan itu disampaikan Jokowi untuk menjawab isu yang dipersoalkan dalam sidang dugaan ijazah palsu, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan terpisah mengenai seluruh materi perkara.

Dalam kesaksiannya di persidangan perkara dugaan ijazah palsu, Jokowi meminta izin kepada hakim untuk memperlihatkan dokumen pendidikannya kepada para pengunjung sidang. Permintaan itu disampaikan setelah ia menyebut telah berjanji akan menunjukkan ijazah dari sejumlah jenjang pendidikan. Hakim sempat meminta agar dokumen tersebut diperlihatkan pada kesempatan lain. Namun, Jokowi memohon supaya ia dapat menunjukkannya saat itu juga, dengan alasan telah menyampaikan janji tersebut. Momen itu menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam jalannya sidang.

Setelah memperoleh kesempatan dari hakim, Jokowi menghadap ke arah pengunjung sidang dan memperlihatkan ijazah-ijazah yang dibawanya. Dokumen yang ia tunjukkan disebut mencakup pendidikan dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga perguruan tinggi. Saat dokumen diperlihatkan kepada pengunjung, suasana ruangan menjadi riuh dan terdengar reaksi dari sejumlah orang yang hadir. Perhatian pengunjung tertuju pada dokumen yang diangkat dan ditampilkan tersebut. Peristiwa itu berlangsung di dalam ruang sidang, dalam rangkaian kesaksian Jokowi, setelah ia meminta persetujuan hakim untuk melakukannya.

Riwayat pendidikan yang disebut dalam kesempatan tersebut dimulai dari SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Setelah itu, Jokowi menempuh pendidikan di SMP Negeri 1 Kota Surakarta dan melanjutkan ke SMA Negeri 6 Kota Surakarta. Untuk jenjang perguruan tinggi, ia menyebut pendidikan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Dengan demikian, dokumen yang diperlihatkan mencakup ijazah dari empat jenjang pendidikan, dari sekolah dasar sampai sarjana. Penunjukan dokumen-dokumen itu merupakan bagian dari kesaksian dalam perkara yang sedang diperiksa.

436 kunjungan