Jakarta | Keluhan mengenai layanan PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) muncul di media sosial setelah sejumlah nasabah menyampaikan hambatan dalam bertransaksi. Masalah yang disebutkan mencakup transfer dan penarikan tunai. Di tengah perhatian tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penelusuran untuk mencermati kondisi bank. Informasi yang beredar perlu dibaca secara cermat, sebab unggahan individu menggambarkan pengalaman pemilik akun dan belum dengan sendirinya mewakili keadaan seluruh nasabah atau seluruh jaringan layanan MNC Bank.
Salah satu keluhan yang ramai diperhatikan berasal dari unggahan pengguna Threads. Dalam tulisannya, pemilik akun menyebut bahwa pada 2 November 2026 ia mendatangi kantor cabang MNC Bank di Bonjer untuk menarik uang. Menurut pengalaman yang diceritakan, ia hanya dapat menarik tunai paling banyak Rp500 ribu. Unggahan itu kemudian menjadi bahan pembicaraan warganet, terutama karena menyangkut akses nasabah terhadap dana dan layanan perbankan sehari-hari. Namun, batas penarikan yang dialami pengguna tersebut sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai kebijakan yang berlaku umum tanpa keterangan resmi dan konteks tambahan.
Keluhan di ruang digital juga menyinggung kesulitan melakukan transfer, meski rincian mengenai waktu, kanal transaksi, maupun jumlah nasabah yang terdampak belum dapat dipastikan dari unggahan tersebut saja. Karena itu, pengalaman yang dibagikan dapat menjadi petunjuk awal mengenai persoalan layanan, tetapi belum cukup untuk memastikan luas atau penyebab gangguan. Penelusuran OJK menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, termasuk memeriksa informasi dari bank dan perkembangan operasionalnya. Bagi nasabah, situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang kelancaran transaksi, sementara publik menanti klarifikasi yang dapat menjelaskan kondisi sebenarnya. Sejauh ini, pokok perhatian adalah keluhan yang beredar dan proses penelusuran, bukan kesimpulan bahwa semua nasabah mengalami hambatan serupa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons keluhan nasabah MNC Bank dengan menelusuri kondisi bank dan kendala layanan yang dilaporkan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pendalaman dilakukan untuk mengetahui situasi bank secara menyeluruh, terutama terkait kemampuan memenuhi kewajiban kepada nasabah. Penelusuran ini menjadi bagian dari pengawasan OJK terhadap kondisi perbankan, sekaligus untuk memperoleh gambaran mengenai persoalan yang memicu keluhan. OJK tidak hanya melihat gangguan layanan sebagai persoalan operasional, tetapi juga mencermati aspek yang berkaitan dengan pengelolaan dana dan kewajiban bank.
Dalam pendalaman tersebut, OJK memeriksa sejumlah hal, termasuk kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, serta kemampuan MNC Bank memenuhi kewajibannya. Aspek-aspek ini penting untuk menilai apakah bank memiliki kapasitas yang memadai dalam menangani kebutuhan nasabah dan menyelesaikan kendala yang terjadi. Pemeriksaan tersebut juga membantu OJK memahami hubungan gangguan yang dikeluhkan dan kondisi pengelolaan bank. Namun, OJK belum menyampaikan kesimpulan mengenai hasil penelusuran itu. Karena itu, penilaian atas kondisi bank tetap mengacu pada proses pendalaman yang sedang dilakukan, bukan pada dugaan atau informasi yang belum dipastikan.
Selain mendalami kondisi bank, OJK meminta manajemen MNC Bank segera menangani kendala pemulihan dana yang dikeluhkan nasabah. Manajemen juga diminta menyampaikan langkah penyelesaian yang konkret, sehingga penanganan persoalan dapat dijelaskan secara jelas. Permintaan tersebut menempatkan tanggung jawab penyelesaian pada bank, termasuk untuk menindaklanjuti kendala yang dialami nasabah. OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan apabila dalam proses pendalaman ditemukan kendala dalam pemenuhan kewajiban bank kepada nasabah. Pernyataan itu menunjukkan bahwa tindak lanjut pengawasan akan ditentukan berdasarkan temuan, tanpa mendahului hasil pemeriksaan. Bagi nasabah, kejelasan mengenai proses dan langkah penyelesaian menjadi hal penting, sementara OJK terus menelusuri kondisi terkait dan meminta bank memberikan penanganan yang nyata.
Dalam jawaban atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia yang dikutip pada 4 November 2026, manajemen MNC Bank menyampaikan bahwa layanan transaksi digital perseroan masih berada dalam proses pemulihan. Keterangan tersebut disampaikan ketika gangguan layanan menjadi perhatian nasabah dan otoritas. Perseroan menyatakan bahwa penanganan masih berlangsung, sehingga layanan belum sepenuhnya kembali beroperasi seperti biasa. Manajemen juga menjelaskan bahwa upaya pemulihan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengembalikan akses transaksi dan jaringan layanan kepada kondisi normal.
Manajemen menyebut perseroan terus melakukan penanganan dan mitigasi terhadap gangguan tersebut. Langkah-langkah itu ditujukan agar jaringan layanan MNC Bank dapat kembali beroperasi normal secepatnya. Namun, dalam keterangan yang disampaikan kepada bursa, perseroan tidak merinci waktu pemulihan secara spesifik. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses perbaikan masih berjalan, sementara pihak bank berupaya menjaga agar layanan kepada nasabah tetap dapat ditangani melalui saluran yang tersedia. Nasabah yang mengalami kendala pun dapat berhadapan dengan keterbatasan akses transaksi digital selama pemulihan berlangsung.
Menurut perseroan, dampak operasional yang dirasakan terbatas pada meningkatnya antrean di kantor cabang dan call center. Kenaikan antrean tersebut mencerminkan peralihan sebagian kebutuhan nasabah ke kanal bantuan yang masih dapat diakses, meskipun kondisi itu berpotensi membuat waktu tunggu lebih panjang. Manajemen tidak menyebut adanya dampak operasional lain dalam keterangan tersebut. Perseroan juga menyatakan gangguan layanan ini tidak menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan secara keseluruhan. Dengan demikian, penjelasan MNC Bank membedakan kendala pelayanan yang tampak pada antrean dari pengaruh keuangan material, sembari menekankan bahwa langkah pemulihan serta mitigasi tetap dilakukan hingga jaringan layanan kembali normal.
MNC Bank mengarahkan nasabah untuk memanfaatkan jaringan ATM MNC Bank sebagai pilihan layanan yang masih dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu. Nasabah dapat melakukan penarikan tunai maupun pengecekan saldo melalui ATM tersebut. Arahan ini ditujukan agar nasabah tetap memiliki akses terhadap transaksi dasar selama gangguan layanan berlangsung. Sebelum bertransaksi, nasabah disarankan memastikan ATM berada dalam kondisi operasional dan mengikuti petunjuk yang tertera pada layar. Jika transaksi belum berhasil atau muncul kendala, nasabah sebaiknya tidak mengulang transaksi secara tergesa-gesa dan segera meminta bantuan melalui kanal resmi bank. Langkah ini dapat membantu menghindari ketidakpastian atas status transaksi serta memberi bank informasi yang diperlukan.
Selain menggunakan ATM, nasabah yang membutuhkan bantuan atau layanan langsung dapat mendatangi kantor cabang MNC Bank terdekat pada hari dan jam operasional. Kunjungan ke cabang dapat menjadi pilihan bagi nasabah yang perlu menyampaikan kendala, memperoleh penjelasan, atau menanyakan layanan yang terdampak. Nasabah juga dapat menghubungi call center bank untuk memperoleh informasi terbaru dan arahan sesuai kebutuhannya. Bank meminta nasabah menggunakan nomor kontak dan kanal komunikasi yang tercantum pada situs maupun akun resmi perseroan, sehingga informasi yang diterima dapat dipastikan berasal dari sumber yang benar. Saat menghubungi petugas, nasabah dapat menyiapkan data yang relevan, tetapi tetap menjaga kerahasiaan PIN, kata sandi, kode OTP, dan informasi keamanan lainnya.
MNC Bank menyampaikan penjelasan kepada media dan nasabah terkait kondisi layanan serta langkah yang dapat dilakukan selama gangguan. Perseroan juga menyiapkan infografis yang dapat diakses melalui situs dan akun resmi MNC Bank sebagai sumber informasi bagi masyarakat. Nasabah dianjurkan merujuk pada kanal tersebut untuk memperoleh keterangan yang diperbarui dan menghindari informasi yang belum terverifikasi. Di tengah keluhan dan isu yang beredar, OJK menyatakan permodalan BABP masih memenuhi ketentuan yang berlaku. OJK juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik menyikapi kabar di media sosial. Dengan mengikuti arahan bank dan mencermati informasi resmi, nasabah dapat menentukan langkah yang sesuai tanpa terburu-buru mengambil keputusan berdasarkan rumor.
Baca juga: Anak yang seharusnya mendapatkan makanan bergizi justru mengalami gangguan kesehatan | PAM Jaya Benahi Tata Kelola untuk Wujudkan Layanan Air Perpipaan 100 Persen pada 2029 | Tiga Perubahan Besar dalam Layanan BPJS: Rujukan Berbasis Kompetensi hingga Kamar Maksimal Empat Pasien
20 kunjungan