KPU Tak Evaluasi Internal Usai MA Kabulkan Kasasi soal Suket Gibran

KPU Tak Evaluasi Internal Usai MA Kabulkan Kasasi soal Suket Gibran

Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak akan mengadakan evaluasi internal setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 7 November 2026. Menurut Afifuddin, lembaganya merasa telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga putusan kasasi itu tidak serta-merta mendorong KPU melakukan evaluasi terhadap proses internalnya.

Afifuddin juga menjelaskan bahwa pembahasan internal mengenai perkara tersebut belum dilakukan. Dengan demikian, keputusan untuk tidak mengadakan evaluasi disampaikan ketika KPU belum menggelar pembicaraan khusus di dalam lembaga. Ia menegaskan bahwa tindakan KPU selama menangani persoalan terkait dokumen tersebut berlandaskan undang-undang. Pernyataan itu menjadi dasar sikap lembaga dalam menanggapi putusan MA, sekaligus menunjukkan bahwa KPU memandang pelaksanaan tugasnya harus dinilai berdasarkan aturan yang menjadi kewenangannya.

Kasasi Subhan Palal berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran. Setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut, perhatian publik tertuju pada kemungkinan KPU meninjau kembali langkah yang pernah diambil. Namun, Afifuddin menyatakan KPU tidak merencanakan evaluasi internal dan menyebut belum ada pembahasan mengenai hal itu. Sikap tersebut tidak mengubah fakta bahwa putusan kasasi telah dijatuhkan; KPU menekankan bahwa lembaga bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan Ketua KPU itu menempatkan respons lembaga pada dua pokok: belum adanya pembahasan internal dan keyakinan bahwa tugas telah dijalankan sesuai aturan. KPU tidak menyampaikan adanya proses evaluasi lanjutan setelah putusan tersebut. Afifuddin juga tidak menguraikan pembahasan khusus yang telah berlangsung, karena menurutnya pembicaraan internal belum dilakukan. Dengan demikian, untuk saat ini, KPU menyatakan tidak melihat kebutuhan mengadakan evaluasi internal terkait perkara surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut. Sikap itu disampaikan di tengah sorotan terhadap putusan MA, dengan penegasan bahwa dasar tindakan KPU adalah undang-undang dan ketentuan yang berlaku.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam perkara mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Surat keterangan tersebut digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara kasasi itu tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026, dan putusannya dijatuhkan pada 20 Oktober 2026. Pokok perkara yang diperiksa berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut serta gugatan Subhan Palal terhadap keputusan yang menjadi objek sengketa. Dalam amar, MA mengabulkan permohonan kasasi pemohon, sehingga putusan pada tingkat sebelumnya yang menjadi objek kasasi dibatalkan.

Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut diketuai Yulius. Maftuh Effendi tercatat sebagai anggota majelis pertama, sementara Hari Sugiharto menjadi anggota majelis kedua. Ketiganya memeriksa permohonan kasasi Subhan Palal terkait sengketa tata usaha negara mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang dipakai dalam pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Susunan majelis itu tercantum dalam keterangan perkara. Putusan MA memuat amar yang secara langsung menyatakan kasasi dikabulkan dan membatalkan putusan judex facti. Rincian tersebut menjadi bagian dari pokok putusan pada perkara bernomor 742 K/TUN/2026, yang diputus pada 20 Oktober 2026.

Selain membatalkan putusan judex facti, Mahkamah Agung menyatakan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Dengan amar tersebut, MA menerima seluruh tuntutan yang diajukan Subhan Palal sebagai penggugat dalam perkara yang berkaitan dengan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Putusan kasasi itu mencakup dua hal sebagaimana dinyatakan dalam amar: pembatalan putusan pada tingkat sebelumnya dan pengabulan seluruh gugatan penggugat. Perkara tersebut berfokus pada surat keterangan yang digunakan sebagai syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Informasi mengenai nomor perkara, tanggal putusan, susunan majelis, serta isi amar merujuk pada data putusan yang disebutkan. Uraian ini mencatat pokok amar tanpa menambahkan penafsiran mengenai akibat atau dampak putusan bagi pihak-pihak terkait.

Perkara yang menjadi pokok sengketa bermula dari gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Gugatan tersebut diajukan pada 19 Februari 2026. Dalam perkara ini, Subhan mempersoalkan sebuah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Dokumen yang disengketakan itu diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019. Subhan menempatkan surat tersebut sebagai objek gugatan dan meminta pengadilan menyatakan surat keterangan itu tidak sah. Selain menyatakan tidak sah, ia juga meminta agar surat itu dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, tuntutan yang dicantumkan berpusat pada status hukum dokumen tersebut.

Dalam petitumnya, Subhan turut meminta agar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 ditarik dari pihak yang menguasainya. Setelah ditarik, surat itu diminta untuk dimusnahkan. Permintaan tersebut berkaitan langsung dengan dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada 2019, bukan permintaan yang terpisah dari gugatan atas keabsahannya.

Susunan tuntutan itu menunjukkan bahwa Subhan meminta dua bentuk penanganan terhadap surat keterangan yang dipersoalkan: penetapan mengenai keabsahan dan pembatalan hukumnya, serta penarikan dan pemusnahan dokumen. Gugatan diajukan kepada kementerian melalui pihak yang disebut dalam perkara, yaitu Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Rincian tersebut menjelaskan pihak tergugat, waktu pengajuan, identitas surat, tanggal serta tempat penerbitan, dan langkah yang diminta Subhan terhadap dokumen itu.

Dengan fokus pada tuntutan yang tercantum, perkara ini berkisar pada Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan permintaan agar dokumen tersebut tidak lagi berlaku serta tidak tetap berada dalam penguasaan pihak terkait. Subhan secara khusus meminta surat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, lalu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Uraian tuntutan itu menjadi dasar untuk memahami objek dan ruang lingkup gugatan yang diajukannya pada 19 Februari 2026.

Perkara mengenai surat keterangan (suket) yang menjadi pokok gugatan Subhan telah melalui sejumlah tahapan peradilan. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.

Perkembangan berikutnya terjadi di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dan mengabulkan permohonan kasasi. Dengan demikian, rangkaian putusan yang sebelumnya mencakup putusan PTUN Jakarta dan penguatannya oleh PT TUN Jakarta berlanjut dengan keputusan MA yang mengabulkan kasasi. Perubahan pada tingkat kasasi tersebut menjadi bagian dari riwayat hukum perkara yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai suket Gibran.

Meski MA telah mengabulkan kasasi, KPU menyatakan tidak melakukan evaluasi internal terkait perkara tersebut. Sikap itu disampaikan Ketua KPU, Afifuddin, saat menanggapi perkembangan putusan. Pernyataannya berfokus pada respons lembaga terhadap proses hukum, bukan pada prediksi mengenai hasil atau arah perkara lain.

Afifuddin juga menanggapi kemungkinan adanya gugatan lanjutan atau gugatan lain. Ia mengatakan bahwa apabila ada gugatan lain, KPU akan menjelaskannya di persidangan. Pernyataan tersebut menempatkan penjelasan KPU dalam forum pengadilan apabila perkara baru benar-benar diajukan, tanpa mendahului proses yang mungkin berlangsung.

Baca juga: PTPN I Raih Dua Penghargaan AHI 2026 Berkat Penguatan Media Internal

26 kunjungan