KPU Nyatakan Verifikasi Pemilu Berjalan Sesuai Ketentuan

KPU Nyatakan Verifikasi Pemilu Berjalan Sesuai Ketentuan

Jakarta | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa seluruh tahapan kerja lembaganya telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Penegasan itu mencakup proses verifikasi dalam penyelenggaraan pemilu. Menurut Afifuddin, pelaksanaan tugas KPU berpedoman pada ketentuan yang berlaku, sehingga tahapan yang menjadi tanggung jawab lembaga tersebut dijalankan berdasarkan aturan. Pernyataan itu disampaikan saat ia ditemui di sela-sela peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 KPU di Jakarta, Sabtu, 7 November 2026. Afifuddin menyampaikan keterangan tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan mengenai kemungkinan evaluasi internal terhadap kerja KPU.

Pertanyaan itu muncul setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan ijazah penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam konteks tersebut, Afifuddin dimintai tanggapan apakah KPU akan meninjau kembali proses internal yang telah dilakukan, khususnya terkait verifikasi. Ia menjawab dengan menekankan bahwa seluruh tahapan lembaga, termasuk verifikasi pemilu, telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, inti keterangan Afifuddin adalah kepatuhan KPU terhadap aturan dalam menjalankan tugas dan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Afifuddin tidak menyampaikan dalam pernyataan tersebut kesimpulan tambahan mengenai dampak putusan kedua lembaga peradilan terhadap proses verifikasi. Ia juga tidak menguraikan adanya perubahan tahapan atau langkah baru yang akan ditempuh KPU sebagai tindak lanjut. Keterangan yang disampaikan di Jakarta itu berfokus pada penegasan bahwa pekerjaan lembaga dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pernyataannya perlu dipahami sebagai jawaban atas pertanyaan mengenai evaluasi internal, bukan sebagai penjelasan terperinci tentang isi putusan ataupun konsekuensinya. Penegasan tersebut menjadi pokok tanggapan Ketua KPU dalam rangkaian peringatan hari jadi lembaga, tanpa menambahkan tafsir mengenai hubungan putusan dan verifikasi pemilu.

Afifuddin belum dapat memberikan tanggapan secara lengkap mengenai putusan Mahkamah Agung karena KPU belum menerima salinan utuh putusan tersebut. Ketiadaan dokumen lengkap itu membatasi penjelasan yang bisa disampaikan lembaga, terutama terkait isi dan pertimbangan yang menjadi dasar putusan. Karena itu, sikap Afifuddin pada tahap ini perlu dipahami sebagai belum adanya tanggapan khusus atas putusan, bukan sebagai uraian tentang apa yang diputuskan Mahkamah Agung. Ia belum menyampaikan penilaian terperinci terhadap substansi putusan tersebut.

Kondisi ini berbeda dari pernyataan Afifuddin yang lebih umum mengenai pelaksanaan verifikasi pemilu. Dalam konteks itu, ia menyatakan KPU bekerja dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Pernyataan mengenai kepatuhan terhadap aturan tersebut menjelaskan posisi umum KPU dalam menjalankan tugasnya, tetapi tidak dapat dianggap sebagai respons atas setiap pertimbangan atau amar dalam putusan Mahkamah Agung. Tanpa salinan lengkap, KPU belum memiliki dasar untuk menguraikan secara spesifik bagaimana putusan itu dipahami atau ditindaklanjuti.

Afifuddin juga menyebut kemungkinan adanya gugatan lain yang akan dijelaskan dalam persidangan. Pernyataan tersebut merupakan keterangan umum mengenai perkara atau gugatan yang mungkin dibahas melalui proses persidangan, bukan penjelasan atas isi putusan Mahkamah Agung yang belum diterima lengkap oleh KPU. Kedua hal itu sebaiknya dibedakan: satu berkaitan dengan keterbatasan KPU untuk menanggapi putusan tertentu, sedangkan yang lain menyangkut kemungkinan penjelasan atas gugatan lain di forum persidangan. Sampai salinan lengkap tersedia, belum ada tanggapan rinci yang dapat dikutip mengenai putusan tersebut. Dengan demikian, informasi yang dapat disampaikan saat ini terbatas pada alasan belum adanya respons khusus dan pernyataan umum KPU tentang kepatuhan terhadap ketentuan. Tidak tepat untuk menyimpulkan isi putusan, pihak yang mengajukan gugatan, ataupun rincian proses hukum dari keterangan tersebut. Penjelasan lebih jauh mengenai putusan baru dapat diberikan setelah dokumen lengkap diterima dan dipelajari.

Komunikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI mengenai rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum menjadi salah satu perhatian dalam agenda kelembagaan KPU. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan lembaganya siap menyampaikan masukan konstruktif apabila pembahasan perubahan aturan tersebut berlangsung. Masukan itu akan bertumpu pada pengalaman KPU dalam menyelenggarakan pemilu di lapangan, termasuk pelaksanaan tahapan, koordinasi, dan kebutuhan teknis yang dihadapi para petugas. Dengan demikian, pembaruan regulasi diharapkan dapat mempertimbangkan praktik penyelenggaraan sekaligus kebutuhan tata kelola pemilu ke depan.

Afifuddin menyebut penyampaian pandangan dapat dilakukan melalui berbagai saluran pembahasan, termasuk rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. Forum tersebut menjadi ruang bagi penyelenggara pemilu untuk menjelaskan pengalaman, kendala, serta aspek aturan yang dinilai perlu diperhatikan. KPU, menurutnya, berkepentingan agar masukan disusun secara terbuka dan berorientasi pada perbaikan. Pembahasan revisi tidak hanya menyangkut rumusan hukum, tetapi juga bagaimana ketentuan dapat diterapkan secara efektif oleh penyelenggara di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, pengalaman dari setiap tahapan pemilu dapat menjadi bahan evaluasi yang relevan bagi para pembentuk undang-undang.

Salah satu isu yang disorot ialah rancangan sistem pemilu dan rasionalisasi beban kerja penyelenggara. Perhatian ini mencakup badan ad hoc yang bertugas di berbagai tingkatan serta petugas teknis yang menangani pekerjaan operasional. KPU berharap rancangan kebijakan dan sistem yang dibahas dapat membantu mengurangi beban petugas di lapangan, tanpa mengabaikan prinsip penyelenggaraan yang tertib dan sesuai ketentuan. Penataan beban kerja dinilai penting karena pelaksanaan pemilu melibatkan banyak tahapan dan tanggung jawab yang harus dijalankan dalam waktu terbatas. Dalam peringatan HUT KPU, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda turut hadir. Kehadirannya menandai keterlibatan unsur legislatif dalam momentum kelembagaan tersebut, sekaligus menjadi latar bagi komunikasi KPU dan DPR mengenai kebutuhan pembaruan regulasi pemilu.

Menanggapi usulan Komisi II DPR RI untuk menambah jumlah anggota komisioner KPU, Afifuddin menegaskan bahwa penentuan komposisi lembaga tersebut bukan keputusan yang dapat ditetapkan secara sepihak oleh KPU. Jumlah komisioner merupakan bagian dari pengaturan kelembagaan yang ditentukan melalui undang-undang. Karena itu, kewenangan untuk membahas dan menetapkannya berada pada pembentuk undang-undang, yakni pihak yang berwenang menyusun maupun mengubah aturan terkait penyelenggaraan pemilu.

Dalam menyikapi usulan tersebut, KPU memilih menempatkan diri sebagai pelaksana ketentuan hukum. Afifuddin menyampaikan bahwa pembahasan mengenai jumlah anggota komisioner dapat diserahkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses legislasi. KPU tidak mengambil alih ruang pembahasan itu ataupun menyatakan keputusan yang mendahului proses penetapan aturan. Sikap tersebut mencerminkan batas peran lembaga penyelenggara pemilu: menjalankan mandat sesuai kerangka hukum yang berlaku, sementara perubahan atas kerangka itu diputuskan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Pernyataan bahwa KPU akan mengikuti ketentuan yang nantinya diatur dalam undang-undang juga perlu dipahami secara tepat. Pernyataan itu menunjukkan kesiapan lembaga untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas apabila aturan mengenai jumlah komisioner berubah. Namun, hal tersebut tidak dengan sendirinya berarti KPU mendukung penambahan jumlah anggota, sebagaimana juga bukan bentuk penolakan terhadap usulan Komisi II DPR RI. Afifuddin tidak mengembangkan tanggapan itu menjadi sikap pro maupun kontra; ia menekankan bahwa keputusan berada pada pembentuk undang-undang.

Dengan demikian, arah pembahasan tetap bergantung pada proses dan keputusan pihak yang berwenang. Apabila perubahan jumlah komisioner ditetapkan dalam undang-undang, KPU akan menjalankan ketentuan tersebut sebagaimana mestinya. Sebaliknya, bila aturan yang berlaku tidak berubah, KPU tetap bekerja berdasarkan susunan yang telah ditetapkan. Penjelasan Afifuddin menegaskan posisi institusional KPU tanpa mendahului hasil pembahasan. Bagi publik, pembedaan ini penting agar tanggapan terhadap usulan perubahan tidak keliru dibaca sebagai dukungan atau penolakan resmi dari penyelenggara pemilu.

Baca juga: Gojek Nyatakan Siap Jalankan Perpres Ojol dan Utamakan Kesejahteraan Mitra | Pemulihan Pascagempa NTT Mencakup 1.024 Infrastruktur, Sejumlah Layanan Masih Berjalan | MK Menolak Gugatan Terkait Ketentuan Pendidikan Gibran

5 kunjungan