Jakarta, 19 Mei 2026 — Polemik ketenagakerjaan yang melibatkan mantan pekerja Klinik Utama Sentosa masih terus bergulir. Sejumlah eks karyawan mengaku belum menerima hak pesangon setelah operasional perusahaan berpindah dari kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, menuju Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Persoalan itu semakin ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan bahwa kegiatan usaha tetap berjalan dengan nama baru, yakni Klinik Apollo.
Di sebuah sudut kawasan Jakarta Timur, beberapa mantan pekerja berkumpul bersama pendamping dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Mereka membawa map berisi salinan slip gaji, dokumen mediasi hingga surat dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Bagi mereka, dokumen-dokumen itu bukan sekadar arsip, melainkan bukti perjalanan panjang mencari kejelasan hak yang hingga kini belum terselesaikan.
Cerita mereka dimulai ketika aktivitas di Klinik Utama Sentosa perlahan berubah. Menurut pengakuan para pekerja, suasana kantor saat itu mulai dipenuhi kegiatan pengemasan barang dan pemindahan perlengkapan operasional.
Satu per satu meja pelayanan dibongkar. Komputer administrasi dipindahkan. Arsip perusahaan dimasukkan ke dalam kardus. Bahkan perlengkapan medis yang biasa digunakan untuk operasional harian ikut diangkut menuju lokasi baru.
“Kami pikir waktu itu memang hanya pindah tempat usaha,” ujar salah satu mantan pekerja.
Namun yang kemudian menimbulkan tanda tanya, proses relokasi tersebut justru melibatkan pekerja yang statusnya disebut sudah terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Mereka tetap diminta membantu mengangkat barang dan membereskan seluruh aset perusahaan meskipun belum memperoleh kejelasan mengenai nasib pekerjaan mereka.
“Kami masih ikut kerja bantu pindahan sampai selesai,” kata mantan pekerja lainnya.
Menurut para pekerja, seluruh barang dipindahkan menuju lokasi baru di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Tidak lama setelah proses relokasi selesai, mereka mengetahui aktivitas pelayanan kesehatan tetap berjalan di tempat tersebut dengan menggunakan nama Klinik Apollo.
Beberapa pekerja mengaku melihat pimpinan lama dan sebagian tenaga kerja sebelumnya ikut berpindah ke lokasi baru.
Kondisi itulah yang kemudian memunculkan dugaan bahwa operasional perusahaan sebenarnya masih berjalan, hanya berganti nama dan alamat usaha.
Sementara itu, para pekerja yang sebelumnya diminta membantu proses perpindahan justru mengaku tidak lagi mendapatkan kepastian kerja.
Empat nama yakni Iffen Yermias, Methodeus Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Indun dan Azis menjadi pekerja yang mengaku mengalami kondisi tersebut.
Menurut pengakuan mereka, pihak manajemen sempat meminta mereka menunggu panggilan untuk kembali bekerja setelah perpindahan selesai dilakukan.
Tidak ada surat resmi mengenai pemutusan hubungan kerja. Mereka hanya diminta menunggu informasi lanjutan.
Namun hari terus berjalan tanpa ada panggilan maupun kabar dari pihak perusahaan.
“Kami terus menunggu karena dijanjikan akan dipanggil lagi,” ujar salah seorang mantan pekerja.
Situasi itu membuat para pekerja merasa digantung. Di satu sisi mereka tidak lagi bekerja, namun di sisi lain hak pesangon yang mereka tuntut juga belum dibayarkan.
Merasa tidak memperoleh kepastian, para mantan pekerja akhirnya membawa persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Proses mediasi antara pihak pekerja dan perusahaan sempat dilakukan guna mencari penyelesaian.
Dalam mediasi tersebut, menurut para pekerja, telah diterbitkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajiban terhadap mantan pekerja.
Namun hingga pertengahan Mei 2026, para pekerja mengaku belum menerima pembayaran pesangon maupun hak lain yang mereka tuntut.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai aturan,” kata salah satu mantan pekerja.
Karena persoalan tak kunjung selesai, para mantan pekerja kemudian meminta pendampingan kepada LSM GMBI Jakarta Timur.
Organisasi tersebut menerima surat kuasa untuk mengawal laporan yang kemudian diajukan kepada Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.
Dalam laporan itu, pihak pendamping tidak hanya mempersoalkan hak pesangon pekerja.
Mereka juga menyampaikan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta selama perusahaan beroperasi.
Menurut pihak pendamping, laporan tersebut dibuat berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan para pekerja.
“Kami mendampingi pekerja berdasarkan data yang mereka miliki,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.
Namun proses penanganan laporan itu justru memunculkan pertanyaan baru.
Pihak pelapor mengaku belum pernah dimintai keterangan secara resmi, tetapi mereka memperoleh informasi bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara.
Hal itu membuat pihak pendamping mempertanyakan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Pengadu belum diperiksa, tapi perkara disebut sudah digelar,” kata salah satu kuasa pendamping.
Tidak lama setelah itu, pihak pelapor menerima surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta atas nama Syaripudin.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaduan yang diajukan tidak dapat ditindaklanjuti.
Surat itu memicu keberatan dari pihak pendamping pekerja.
Mereka mempertanyakan alasan penghentian tindak lanjut laporan sebelum pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.
Menurut mereka, apabila sebuah laporan dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut, seharusnya ada penjelasan hukum yang jelas dan terbuka kepada pelapor.
Selain itu, pihak pendamping juga menyoroti pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap operasional Klinik Utama Sentosa sejak tahun 2018 hingga 2025.
Menurut mereka, perusahaan disebut telah berhenti beroperasi, tetapi para pekerja mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penutupan tersebut.
“Kalau memang perusahaan tutup, pekerja seharusnya diberi informasi resmi,” ujar salah satu pendamping.
LSM GMBI Jakarta Timur juga meminta pemerintah memeriksa apakah selama beroperasi perusahaan telah memenuhi kewajiban administrasi dan ketenagakerjaan.
Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terkait pajak perusahaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta syarat administrasi lain yang wajib dipenuhi badan usaha.
Menurut mereka, pemeriksaan menyeluruh penting dilakukan agar tidak ada kewajiban perusahaan terhadap pekerja maupun negara yang diabaikan.
Dalam laporan tersebut, muncul pula dugaan lain yang ikut menjadi perhatian.
Para pelapor mengaku memiliki slip gaji yang memuat tulisan berbahasa China meskipun pemilik perusahaan disebut merupakan warga negara Indonesia.
Temuan itu kemudian dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Meski demikian, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan mengenai dokumen tersebut.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah dugaan perubahan identitas usaha dari Klinik Utama Sentosa menjadi Klinik Apollo.
Para mantan pekerja menduga perpindahan lokasi dan perubahan nama operasional dilakukan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja lama, termasuk pembayaran pesangon dan tanggungan BPJS.
Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi dari instansi terkait.
Hingga saat ini belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam perkara tersebut.
Di tengah proses yang belum selesai, kondisi ekonomi para mantan pekerja disebut semakin sulit.
Sebagian dari mereka kini bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ada yang menjadi pengemudi ojek online, ada pula yang mengambil pekerjaan lepas sambil menunggu penyelesaian hak mereka.
“Kami sudah lama kerja di sana. Sekarang malah harus mulai lagi dari awal,” ujar salah satu mantan pekerja.
Raut kecewa terlihat ketika mereka menceritakan proses panjang yang telah dijalani.
Mulai dari mediasi di Disnaker hingga pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan, seluruh langkah itu menurut mereka belum memberikan hasil nyata.
LSM GMBI Jakarta Timur menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum bagi para pekerja.
Mereka meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan agar hak pekerja tidak terabaikan.
“Pemerintah harus hadir ketika pekerja mencari keadilan,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.
Pengamat hubungan industrial menilai kasus seperti ini perlu diperiksa secara hati-hati karena menyangkut relokasi usaha dan hubungan kerja.
Menurutnya, perpindahan operasional perusahaan maupun perubahan identitas usaha tidak otomatis menghapus tanggung jawab terhadap pekerja apabila aktivitas bisnis masih memiliki keterkaitan.
Ia juga menilai pemerintah memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban normatif terhadap pekerja, termasuk ketika terjadi restrukturisasi usaha.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan para mantan pekerja dan pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari kedua pihak mengenai persoalan tersebut.
Di tengah ketidakpastian yang masih berlangsung, para mantan pekerja berharap pemerintah membuka kembali pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat diketahui secara terang.
“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi,” ujar salah satu mantan pekerja.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan masih adanya persoalan perlindungan tenaga kerja di tengah perpindahan operasional perusahaan di Jakarta.
- <a href="https://mojopaitnews.com/batuk-sesak-napas-dan-bau-busuk-warga-tuban-menanggung-dampak-pabrik-tanpa-perlindungan/”>Batuk, Sesak Napas, dan Bau Busuk: Warga Tuban Menanggung Dampak Pabrik Tanpa Perlindungan
- Mediasi di Badung Ungkap Polemik Kontrak Kerja Irene dan PT Prospek Manunggal Abadi
- PHK Security Klinik Apollo Jadi Sorotan, Hak Pekerja Masih Menggantung













