Jakarta | Belum selesai persoalan hak pesangon yang dituntut empat mantan tenaga keamanan terhadap pihak Klinik Utama Sentosa dan Klinik Apollo. Sengketa yang sudah berjalan cukup lama itu kembali dibahas dalam agenda pemanggilan di kantor Disnaker DKI Jakarta pada 6 Mei 2026.
Namun pertemuan tersebut kembali berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan. Hingga agenda dimulai, tidak ada satu pun perwakilan manajemen klinik yang terlihat datang memenuhi undangan mediasi.
Di dalam ruang pertemuan hanya tampak para mantan pekerja bersama tim kuasa hukum dari Law Office Even, Esta & Partners, pendamping dari LSM GMBI Distrik Jakarta Timur, unsur Pengawas Disnaker DKI Jakarta, serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pekerja, Hendricus Eventius, S.H., mengatakan pihaknya kecewa karena proses penyelesaian yang sudah berlangsung hampir setahun belum menunjukkan perkembangan berarti.
βYang diperjuangkan pekerja hanya hak yang seharusnya mereka terima,β ujarnya usai mediasi.
Menurut Hendricus, sengketa bermula setelah empat petugas keamanan diberhentikan dari pekerjaannya di klinik yang berada di kawasan Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta. Setelah PHK terjadi, para pekerja mengaku belum menerima pesangon dari pihak perusahaan.
Upaya penyelesaian pertama dilakukan melalui mekanisme tripartit pada 2 Juni 2025. Dari proses tersebut, Disnaker disebut telah mengeluarkan surat anjuran agar perusahaan membayarkan hak pekerja.
Akan tetapi, anjuran tersebut disebut tidak dijalankan oleh pihak perusahaan sehingga persoalan terus berlanjut.
Tidak lama kemudian, pihak pekerja kembali membuat laporan ke Pengawas Disnaker DKI Jakarta pada 17 Oktober 2025. Selain soal pemutusan hubungan kerja, laporan itu juga berkaitan dengan dugaan pembayaran upah yang disebut tidak sesuai ketentuan UMR.
Di tengah proses pengaduan berjalan, pihak pekerja mengaku menerima hasil gelar perkara tertanggal 17 Desember 2025 yang menyatakan Klinik Utama Sentosa telah tutup.
Hasil itu kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak pekerja. Mereka menilai kesimpulan dalam gelar perkara terlalu cepat dikeluarkan karena pemeriksaan terhadap pelapor disebut belum dilakukan secara menyeluruh.
βKami mempertanyakan dasar dari hasil gelar perkara tersebut,β kata Hendricus.
Persoalan semakin rumit setelah muncul surat keputusan yang ditandatangani Kepala Disnaker DKI Jakarta yang menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan.
Keputusan itu sempat membuat proses penanganan sengketa berhenti. Namun pihak LSM GMBI Jakarta Timur yang dipimpin Hakim Iskandar mengaku terus melakukan upaya agar perkara kembali diproses.
Setelah melalui berbagai langkah, kasus tersebut akhirnya dibuka kembali. Meski begitu, sampai sekarang para pekerja mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai hak pesangon yang mereka tuntut.
Dalam agenda terakhir, pihak pendamping pekerja juga mempertanyakan status perusahaan yang disebut sudah tidak lagi beroperasi. Mereka meminta penjelasan apakah perusahaan pernah melaporkan kondisi usahanya kepada Disnaker selama menjalankan aktivitas.
Selain itu, mereka juga menyoroti hasil pengawasan yang dilakukan terhadap perusahaan selama masih aktif beroperasi.
Suasana pertemuan sempat berlangsung cukup tegang ketika pihak pekerja meminta kejelasan mengenai tindak lanjut penyelesaian perkara. Beberapa mantan pekerja terlihat beberapa kali berdiskusi dengan pendamping hukum mereka selama forum berlangsung.
Karena perusahaan kembali tidak hadir, agenda akhirnya ditutup dengan kesepakatan pemanggilan ulang pada pertemuan berikutnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo terkait tuntutan pesangon serta dugaan PHK sepihak yang disampaikan mantan pekerja mereka.
- Internet Desa Tuban Dikeluhkan Lambat, Warga Minta Audit Penggunaan Anggaran
- Dugaan Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu di Kediri Disebut Tetap Hidup, Warga Pertanyakan Ketegasan Hukum yang Dinilai Hanya Tajam di Permukaan
- Empat Game Penuh Semangat, Senkom FC Cilegon dan Kabupaten Tangerang Berbagi Skor 4-4














Respon (2)