Agenda Antikorupsi Indonesia dalam Proses Menuju Keanggotaan OECD

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Indonesia perlu menindaklanjuti instrumen internasional mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing atau foreign bribery. Aturan ini menjadi perhatian dalam agenda reformasi antikorupsi yang terkait dengan proses menuju keanggotaan OECD. Penyuapan lintas negara merujuk pada pemberian, penawaran, atau janji keuntungan tidak semestinya kepada pejabat publik di negara lain, misalnya untuk memperoleh atau mempertahankan kepentingan bisnis. Pengaturan tersebut mendorong negara anggota memiliki landasan hukum dan langkah penegakan yang dapat menangani praktik suap yang melibatkan pelaku maupun transaksi lintas yurisdiksi.

Airlangga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait pemberantasan korupsi sekitar 20 tahun lalu. Meski demikian, komitmen melalui konvensi tersebut belum menutup seluruh kebutuhan untuk menyelaraskan kerangka hukum nasional dengan instrumen internasional lainnya. Menurutnya, masih terdapat perangkat mengenai penyuapan lintas negara yang perlu ditindaklanjuti. Pembahasan foreign bribery karena itu dipandang sebagai bagian dari penguatan kebijakan, bukan semata-mata pemenuhan formalitas. Tindak lanjutnya memerlukan kajian atas aturan yang berlaku, termasuk kesesuaian ketentuan pidana, mekanisme penyelidikan, dan kerja sama penegakan hukum dengan negara lain.

Ratifikasi aturan foreign bribery disebut sebagai salah satu langkah awal dalam perjalanan Indonesia menuju keanggotaan OECD. Proses aksesi organisasi tersebut mencakup peninjauan berbagai kebijakan dan standar, sehingga kesiapan untuk mencegah serta menangani korupsi lintas negara menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Airlangga menyampaikan penjelasan itu kepada pewarta di kantor Kemenko Perekonomian pada Jumat, 23 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa agenda antikorupsi Indonesia turut mencakup komitmen internasional yang lebih luas, di samping pelaksanaan konvensi yang telah diratifikasi. Ke depan, pembahasan dan langkah hukum terkait perlu dilakukan secara terukur agar sejalan dengan sistem hukum nasional serta mendukung transparansi dalam kegiatan usaha. Dengan demikian, pembenahan aturan penyuapan pejabat asing dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan dan menunjukkan kesiapan Indonesia mengikuti standar OECD.

Perkembangan kegiatan ekonomi membuat hubungan bisnis semakin sering melintasi batas negara. Perusahaan dapat bertransaksi dengan mitra di luar negeri, menggunakan perantara asing, atau berinteraksi dengan pejabat di yurisdiksi yang berbeda. Dalam konteks tersebut, upaya menjaga integritas bisnis tidak dapat dibatasi pada transaksi yang berlangsung sepenuhnya di dalam negeri. Airlangga menilai pengaturan mengenai penyuapan terhadap pihak asing penting karena praktik ekonomi lintas negara juga perlu berada dalam koridor antikorupsi. Ruang lingkup pengawasan dan pencegahan perlu mencerminkan kenyataan bahwa kegiatan usaha kini terhubung secara internasional.

Menurut keterangannya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengatur penyuapan yang melibatkan pihak-pihak di dalam negeri. Penyuapan yang melibatkan pihak dari luar negeri juga perlu menjadi perhatian, terutama ketika tindakan tersebut berkaitan dengan kegiatan bisnis lintas batas. Tanpa cakupan yang memadai, perilaku koruptif dapat berpindah atau berlangsung melalui hubungan ekonomi internasional, sementara standar integritas yang berlaku hanya dipahami dalam konteks domestik. Karena itu, pengaturan foreign bribery dipandang sebagai bagian penting dari pendekatan antikorupsi yang sesuai dengan pola transaksi masa kini, bukan sebagai isu yang terpisah dari tata kelola ekonomi nasional.

Pendekatan tersebut menegaskan bahwa batas geografis transaksi tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan risiko penyuapan. Pelaku usaha, perantara, dan pihak terkait lainnya perlu memahami bahwa hubungan dengan mitra atau pejabat asing tetap menuntut perilaku yang berintegritas. Pada saat yang sama, kebijakan antikorupsi perlu memberikan perhatian pada tindakan yang melibatkan unsur lintas negara, agar prinsip pencegahan dapat diterapkan secara konsisten. Penjelasan Airlangga menempatkan kebutuhan ini dalam konteks perubahan kegiatan ekonomi: ketika transaksi dan hubungan bisnis melibatkan berbagai negara, komitmen antikorupsi juga perlu menjangkau interaksi tersebut. Dengan demikian, pengaturan foreign bribery memperluas perhatian dari penyuapan domestik menuju penyuapan yang melibatkan pihak asing, tanpa mengubah pokok dasarnya, yaitu menjaga kegiatan ekonomi berlangsung secara jujur dan bertanggung jawab.

Pembahasan mengenai agenda antikorupsi Indonesia dalam proses menuju keanggotaan OECD berlangsung dalam beberapa ranah kebijakan. Salah satunya adalah wacana revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang turut menyinggung pengaturan tentang kerugian keuangan negara. Isu ini penting dalam pembahasan hukum tindak pidana korupsi karena berkaitan dengan bagaimana unsur kerugian dirumuskan dan dipertimbangkan dalam penanganan perkara. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci substansi perubahan yang diusulkan ataupun arah akhir pembahasannya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berbicara mengenai kebutuhan ratifikasi aturan terkait foreign bribery atau penyuapan terhadap pejabat publik asing. Ratifikasi tersebut disebut dalam konteks proses aksesi Indonesia ke OECD, yang mencakup penyesuaian terhadap standar dan instrumen organisasi itu. Isu foreign bribery berfokus pada praktik suap lintas negara, termasuk tanggung jawab untuk mencegah dan menangani penyuapan dalam transaksi bisnis internasional. Karena itu, pembicaraan mengenai ratifikasi merupakan bagian dari agenda pemenuhan komitmen dalam jalur aksesi.

Meski kedua isu sama-sama berada dalam lingkup pemberantasan korupsi, keterangan Airlangga yang dirujuk tidak menjelaskan secara spesifik hubungan pembahasan kerugian keuangan negara dalam revisi UU Tipikor dan pemenuhan persyaratan foreign bribery. Tidak ada dasar dari informasi tersebut untuk menyatakan bahwa perubahan mengenai kerugian negara ditujukan langsung untuk memenuhi kewajiban OECD terkait penyuapan pejabat asing. Keduanya dapat dicatat sebagai agenda yang muncul dalam diskusi antikorupsi, tetapi perlu dibedakan berdasarkan ruang lingkup dan dasar kebijakannya. Hubungan langsung hanya dapat dipastikan jika ada penjelasan resmi lebih lanjut, misalnya mengenai pasal yang dibahas, instrumen OECD yang menjadi acuan, serta proses harmonisasi yang ditempuh pemerintah. Dengan batas informasi itu, pembaca sebaiknya tidak menyamakan pembahasan revisi UU Tipikor dengan ratifikasi aturan foreign bribery ataupun menarik kesimpulan mengenai kaitan sebab-akibat di keduanya.

Ratifikasi ketentuan mengenai foreign bribery merupakan salah satu agenda penting dalam proses Indonesia menuju keanggotaan OECD, tetapi bukan satu-satunya tantangan yang harus dituntaskan. Aksesi menuntut penyesuaian kebijakan dan praktik terhadap berbagai standar organisasi tersebut. Karena itu, pembenahan tata kelola perlu dilakukan lintas sektor, seiring upaya memperkuat pencegahan korupsi dan memastikan aturan dapat diterapkan secara konsisten.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia telah menjawab asesmen pada 20 dari 24 sektor yang dinilai, atau sekitar 80 persen. Angka ini menggambarkan kemajuan dalam proses evaluasi, sekaligus menunjukkan bahwa masih ada bidang yang memerlukan perhatian sebelum seluruh tahapan aksesi dapat diselesaikan. Penyelesaian jawaban asesmen juga tidak dengan sendirinya berarti seluruh standar terkait sudah dipenuhi; pemerintah tetap perlu menindaklanjuti masukan dan menyesuaikan kebijakan bila diperlukan.

Sektor kesehatan disebut sebagai salah satu bidang yang masih perlu ditingkatkan. Catatan tersebut menegaskan bahwa agenda reformasi tidak terbatas pada isu integritas atau suap lintas negara. Kualitas tata kelola, regulasi, dan layanan di berbagai ranah turut menjadi bagian dari penilaian, sehingga koordinasi antarlembaga dan kesiapan pelaksanaan kebijakan menjadi unsur penting. Kemajuan di satu sektor perlu berjalan beriringan dengan perbaikan di sektor lain agar proses evaluasi tidak hanya tercapai secara administratif.

Pemerintah menargetkan proses aksesi dan pencapaian status keanggotaan penuh OECD selesai pada 2028. Dalam perkembangan dokumen, Indonesia disebut telah menuntaskan sekitar 80 persen, yakni 20 dari 25 bagian Initial Memorandum.