Kota Kediri Dicopot | AKBP Edy Herwiyanto tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) pada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur. Ia kini berstatus sebagai perwira menengah tanpa jabatan struktural. Perubahan posisi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 yang diterbitkan pada 29 Oktober 2026.
Pemindahan itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan yang sedang berlangsung di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Dengan demikian, mutasi Edy berkaitan dengan proses pemeriksaan tersebut. Ia tidak lagi menjalankan tugas dalam posisi Kabag Wassidik selama berstatus tanpa jabatan struktural. Informasi mengenai perubahan jabatan itu merujuk pada surat telegram Kapolda Jawa Timur yang memuat keputusan mutasi personel.
Surat telegram tersebut menjadi dasar pencantuman perubahan kedudukan Edy dalam struktur di Polda Jawa Timur. Sebelumnya, ia bertugas sebagai Kabag Wassidik pada Ditres PPA-PPO. Kini, jabatan itu tidak lagi diembannya, sementara pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri masih berlangsung. Statusnya sebagai perwira menengah tanpa jabatan struktural menjelaskan posisi kedinasannya setelah pemindahan, bukan penetapan mengenai hasil pemeriksaan.
Perbedaan mutasi dan hasil pemeriksaan penting diperhatikan dalam membaca perkembangan ini. Surat tertanggal 29 Oktober 2026 menyatakan perubahan penugasan, sedangkan pemeriksaan Propam merupakan proses yang sedang berjalan. Karena itu, mutasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan kesimpulan atau tindakan lanjutan dari pemeriksaan. Informasi yang tersedia menegaskan bahwa Edy telah dipindahkan dari jabatan Kabag Wassidik dalam rangka pemeriksaan, serta kini berada pada posisi perwira menengah tanpa jabatan struktural. Perkembangan mengenai hasil pemeriksaan belum dapat disimpulkan dari surat telegram tersebut saja.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya perubahan posisi AKBP Edy Herwiyanto sebagaimana tercantum dalam surat telegram mutasi. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa perubahan itu bukan sekadar perpindahan jabatan rutin yang tidak memiliki kaitan dengan proses yang sedang berjalan. Abast menyampaikan bahwa penempatan AKBP Edy pada posisi nonjabatan berkaitan dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Propam Mabes Polri. Dengan demikian, status mutasi dan alasan administratif yang menyertainya merujuk pada keterangan resmi pihak Polda Jawa Timur.
Dalam konteks surat telegram, posisi nonjabatan menunjukkan bahwa AKBP Edy tidak ditempatkan pada jabatan struktural tertentu untuk sementara. Keterangan Abast menghubungkan perubahan penugasan tersebut dengan pemeriksaan, tetapi tidak dengan sendirinya menyatakan hasil atau kesimpulan pemeriksaan. Proses pemeriksaan tetap menjadi ranah Propam Mabes Polri, sedangkan mutasi merupakan keputusan administratif yang tercatat melalui telegram. Pemisahan langkah kepegawaian dan proses pemeriksaan penting agar informasi mengenai status personel tidak ditafsirkan sebagai penetapan kesalahan.
Konfirmasi dari Kabid Humas Polda Jatim itu juga memberi konteks atas waktu perubahan posisi AKBP Edy, yakni ketika pemeriksaan terhadapnya tengah berlangsung. Pernyataan tersebut memperjelas alasan yang mendasari pencantuman posisi nonjabatan dalam surat telegram, tanpa menambahkan kesimpulan mengenai perkara yang diperiksa. Hingga ada keterangan lanjutan dari pihak berwenang, informasi yang dapat dipastikan adalah bahwa mutasi telah tercantum dalam telegram dan berkaitan dengan pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. Karena itu, pemberitaan mengenai perubahan status penugasan perlu tetap membedakan fakta administrasi yang telah dikonfirmasi dari perkembangan pemeriksaan yang belum dinyatakan selesai. Sikap tersebut menjaga akurasi sekaligus memberi ruang bagi proses internal kepolisian untuk berjalan sesuai prosedur. Penjelasan Abast menjadi rujukan mengenai hubungan mutasi dan pemeriksaan, sementara rincian lebih jauh mengenai materi pemeriksaan maupun tindak lanjutnya tidak dapat disimpulkan dari informasi tersebut saja. Publik dapat memahami bahwa keputusan penempatan nonjabatan merupakan bagian dari penanganan administratif selama proses berlangsung, bukan pengumuman hasil pemeriksaan ataupun vonis atas dugaan tertentu. Dengan batasan itu, status AKBP Edy dapat disampaikan secara tepat dan proporsional.
Polda Jawa Timur belum mengungkap dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap AKBP Edy Herwiyanto. Informasi yang disampaikan sejauh ini terbatas pada adanya proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri serta penempatan Edy pada posisi nonjabatan. Kepolisian daerah tersebut belum merinci laporan, peristiwa, atau tindakan yang sedang didalami. Karena itu, belum tersedia keterangan resmi yang dapat menjelaskan secara spesifik persoalan yang melatarbelakangi pemeriksaan maupun bukti yang sedang dikumpulkan. Batas informasi ini penting agar perkembangan kasus tidak ditafsirkan melampaui keterangan yang telah disampaikan kepada publik.
Polda Jatim juga menyatakan tidak berwenang menjelaskan materi dan substansi pemeriksaan karena penanganannya berada di bawah Propam Mabes Polri. Penjelasan mengenai ruang lingkup pemeriksaan, pihak yang dimintai keterangan, serta hasil pendalaman perlu merujuk pada lembaga yang menangani perkara tersebut. Sampai proses itu selesai, Polda Jatim belum dapat menyimpulkan apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Pemeriksaan yang sedang berlangsung belum dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan, sebagaimana belum adanya kesimpulan juga tidak berarti tudingan tertentu telah terbantahkan. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran menunggu hasil pemeriksaan resmi dan mekanisme yang berlaku.
Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat setelah beredar informasi yang mengaitkan Edy dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Namun, kepolisian belum memberikan penjelasan resmi mengenai kebenaran tudingan tersebut ataupun apakah informasi itu berkaitan langsung dengan pemeriksaan Propam Mabes Polri. Dengan demikian, hubungan kabar yang beredar dan proses pemeriksaan belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia. Informasi yang belum terverifikasi sebaiknya dibedakan dari pernyataan resmi, sementara publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari Mabes Polri. Sikap tersebut membantu menjaga pemberitaan tetap berimbang, tidak mendahului hasil pemeriksaan, dan tidak memperlakukan dugaan sebagai fakta sebelum ada konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perubahan penugasan AKBP Edy Herwiyanto ke posisi nonjabatan berlangsung ketika ia sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. Informasi mengenai mutasi dan pemeriksaan tersebut perlu dipahami sebagai dua hal yang berjalan dalam konteks penanganan internal kepolisian. Penempatan pada posisi nonjabatan tidak dengan sendirinya menjelaskan substansi perkara ataupun menjadi kesimpulan atas dugaan yang sedang diperiksa. Penjelasan mengenai alasan, materi, dan tahapan pemeriksaan tetap merujuk pada keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Dalam proses pemeriksaan, Propam Mabes Polri memiliki kewenangan untuk menelusuri informasi yang diperlukan dan meminta keterangan dari pihak terkait. Karena itu, rincian mengenai perkara tidak dapat disimpulkan hanya dari perubahan posisi atau informasi mengenai riwayat tugas. Status pemeriksaan juga berbeda dari keputusan akhir. Apabila nantinya terdapat keterangan atau hasil resmi, informasi tersebut menjadi dasar yang lebih tepat untuk menjelaskan perkembangan penanganan kasus kepada publik secara proporsional.
Riwayat jabatan Edy menjadi salah satu konteks yang menyertai pemberitaan mengenai dirinya. Sebelum bertugas di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur, ia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa ia pernah menjalankan tugas di bidang penegakan hukum, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan kaitannya dengan pemeriksaan yang sedang berlangsung. Edy juga diketahui merupakan ayah dari Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati. Hubungan keluarga itu merupakan informasi latar, dan tidak menjadi keterangan mengenai substansi pemeriksaan.
Polda Jawa Timur menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Propam Mabes Polri. Sementara proses tersebut berjalan, keterangan lebih lanjut mengenai substansi perkara maupun hasil pemeriksaan menjadi kewenangan Propam Mabes Polri.






