Kota Surabaya | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan sekaligus membongkar sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemerintah Kota Surabaya. Lahan seluas 7.668 meter persegi tersebut berlokasi di Jalan Barata Jaya XII Nomor 7, Surabaya. Penertiban dilakukan karena kewajiban retribusi atas pemanfaatan lahan itu tercatat tidak dibayar selama lebih dari sepuluh tahun.
Langkah penertiban ini berkaitan dengan penggunaan aset milik pemerintah daerah yang berlangsung tanpa pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi dalam jangka panjang. Pemkot Surabaya menindaklanjuti tunggakan tersebut dengan menertibkan bangunan yang berada di area lahan. Pembongkaran menjadi bagian dari upaya mengembalikan penguasaan dan pengelolaan aset kepada pemerintah kota sesuai peruntukannya.
Lokasi di Jalan Barata Jaya XII Nomor 7 menjadi titik pelaksanaan tindakan tersebut. Dengan luas mencapai 7.668 meter persegi, area itu merupakan aset Pemkot Surabaya yang pemanfaatannya memiliki kewajiban retribusi. Ketika pembayaran tidak dilakukan selama lebih dari satu dekade, pemerintah mengambil langkah penegakan terhadap bangunan yang menempati lahan tersebut. Informasi mengenai penertiban ini menegaskan bahwa persoalan utama yang melatarbelakangi tindakan adalah tunggakan retribusi pemanfaatan aset.
Penertiban juga menjadi perhatian terhadap tata kelola aset daerah, termasuk kepastian mengenai pemanfaatan lahan dan pemenuhan kewajiban oleh pihak yang menggunakan. Dalam peristiwa ini, Satpol PP menjalankan tindakan terhadap bangunan di atas tanah milik pemerintah kota setelah tunggakan berlangsung bertahun-tahun. Penyebutan luas lahan, alamat, dan lamanya retribusi tidak dibayar memberikan gambaran mengenai cakupan serta alasan penertiban. Pemerintah kota menertibkan area tersebut setelah kewajiban pembayaran tidak dipenuhi selama lebih dari sepuluh tahun, sekaligus menangani bangunan yang berdiri di atas asetnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menerangkan bahwa lahan yang menjadi lokasi bangunan tersebut sebelumnya pernah memiliki izin pemakaian tanah (IPT). Keterangan itu menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan tersebut pada suatu waktu tercatat memiliki izin. Rizal juga menyampaikan bahwa pemegang izin tidak mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah kota itu selama lebih dari satu dekade. Dengan demikian, informasi mengenai keberadaan IPT dan pemanfaatan lahan dalam kurun panjang menjadi bagian dari penjelasan yang disampaikan terkait aset tersebut.
Menurut Rizal, pemegang izin memiliki kesempatan untuk menggunakan lahan sesuai izin pemakaian tanah yang pernah dimiliki. Namun, pemanfaatan aset tersebut tidak dioptimalkan selama lebih dari sepuluh tahun. Pernyataan ini merujuk pada lamanya periode pemanfaatan yang tidak berjalan secara optimal, bukan pada keterangan mengenai alasan di balik keadaan tersebut. Rizal tidak menyampaikan alasan lain dalam penjelasan yang dikutip mengenai kondisi pemanfaatan lahan. Karena itu, informasi yang dapat dicatat dari keterangannya terbatas pada riwayat IPT dan tidak optimalnya pemanfaatan aset oleh pemegang izin dalam jangka waktu lebih dari satu dekade.
Keterangan tersebut memberikan konteks tentang riwayat lahan sebelum penertiban bangunan di aset Pemkot Surabaya. Lahan itu pernah memiliki IPT, sementara pemegang izin disebut tidak mengoptimalkan pemanfaatannya selama lebih dari satu dekade. Kedua hal tersebut merupakan poin yang disampaikan oleh Rizal dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya. Penjelasan ini tidak memuat rincian tambahan mengenai bentuk izin, tanggal penerbitan, maupun keadaan lain di luar pernyataan tersebut. Dengan menjaga batas informasi sesuai keterangan Rizal, riwayat perizinan dan periode pemanfaatan yang tidak optimal dapat dipahami tanpa menambahkan dugaan mengenai penyebab atau kondisi yang tidak disebutkan.
Sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kota Surabaya telah menempuh tahapan pemberitahuan kepada pihak yang sebelumnya memegang izin pemanfaatan lahan. Pemkot mengirimkan surat imbauan, kemudian menyampaikan surat peringatan agar kewajiban terkait penggunaan aset pemerintah kota segera dipenuhi. Langkah administratif tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pihak bersangkutan menindaklanjuti permintaan sebelum tindakan di lapangan dilaksanakan.
Dalam pemberitahuan itu, mantan pemegang izin diminta mengosongkan lahan sekaligus membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah kota. Pengosongan diperlukan agar aset dapat kembali dikuasai dan ditata oleh Pemkot Surabaya sesuai peruntukannya. Sementara itu, pembongkaran menjadi tanggung jawab pihak yang sebelumnya menggunakan lahan, bukan tindakan yang semestinya dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Surat imbauan dan peringatan menjadi bagian dari proses sebelum penertiban.
Pemkot memberikan batas waktu agar permintaan tersebut dilaksanakan. Namun, hingga tenggat yang telah ditentukan, pihak yang sebelumnya memegang izin tidak menindaklanjuti imbauan maupun peringatan itu. Lahan belum dikosongkan dan bangunan belum dibongkar secara mandiri. Karena itu, pemerintah kota kemudian mengambil langkah penertiban terhadap bangunan yang berada di atas asetnya. Urutan ini menunjukkan bahwa pembongkaran dilakukan setelah pemberitahuan resmi disampaikan dan kesempatan untuk memenuhi permintaan diberikan.
Rizal menyebut tidak adanya tindak lanjut dari mantan pemegang izin sebagai alasan dilaksanakannya penertiban dan pembongkaran. Menurut penjelasan tersebut, keputusan untuk bertindak bukan muncul tanpa proses, melainkan menyusul surat-surat yang lebih dahulu dikirim dan permintaan yang belum dipenuhi sampai batas waktu. Pemkot menilai penertiban perlu dilakukan untuk menindaklanjuti penguasaan kembali aset pemerintah kota. Dengan demikian, tahapan imbauan, peringatan, permintaan pengosongan lahan, serta pembongkaran mandiri menjadi bagian dari rangkaian sebelum bangunan ditertibkan. Penjelasan mengenai proses ini juga memperlihatkan bahwa pihak terkait telah diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu, tetapi tidak menggunakan kesempatan tersebut hingga tenggat berakhir.
Penertiban bangunan yang berdiri di atas aset Pemerintah Kota Surabaya dilaksanakan setelah adanya permintaan resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Rizal menjelaskan bahwa Satpol PP tidak melakukan tindakan tersebut secara sepihak, melainkan menindaklanjuti surat bantuan penertiban atau bantib yang diajukan oleh BPKAD kepada instansinya. Surat itu menjadi dasar koordinasi bagi Satpol PP untuk menjalankan penertiban di lapangan.
Menurut Rizal, permintaan bantuan tersebut berkaitan dengan penanganan bangunan di lahan milik pemerintah kota. BPKAD, sebagai pihak yang mengelola keuangan dan aset daerah, mengajukan bantib agar proses penertiban dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Satpol PP kemudian melaksanakan tindak lanjut atas permohonan itu dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Rizal menegaskan bahwa pelaksanaan penertiban dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa tindakan petugas memiliki landasan prosedural, bukan semata-mata keputusan spontan di lokasi. Dalam penanganan aset pemerintah, koordinasi perangkat daerah yang mengelola aset dan petugas penegak peraturan menjadi bagian penting agar langkah yang diambil sejalan dengan aturan.
Keterangan Rizal disampaikan di Surabaya pada Minggu (25/10). Ia menyebut surat bantuan penertiban dari BPKAD sebagai tindak lanjut yang menjadi dasar keterlibatan Satpol PP. Dengan demikian, penertiban tersebut merupakan bagian dari proses penanganan aset milik Pemkot Surabaya yang melibatkan instansi terkait, dengan pelaksanaan oleh Satpol PP berdasarkan permintaan BPKAD serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan mengenai dasar penertiban ini juga memperjelas pembagian peran dalam proses tersebut. BPKAD mengajukan permohonan bantuan terkait aset yang dikelolanya, sedangkan Satpol PP menjalankan tindakan penertiban setelah menerima permintaan tersebut. Rizal tidak merinci lebih jauh isi surat bantib maupun pasal tertentu yang menjadi rujukan, tetapi menegaskan bahwa pelaksanaan tindakan telah mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pengamanan Lahan Dipersoalkan, Warga Gubeng Tantang Pemkot Surabaya Buka Dasar Hukumnya | Menggelegar di Surabaya! Kontingen Kodim Bojonegoro Borong Medali di ‘Open Tournament Taekwondo’ Piala Panglima TNI 2026





