Pemprov Banten dan Kejati Perkuat Dasar Hukum Penataan Truk ODOL

Pemprov Banten dan Kejati Perkuat Dasar Hukum Penataan Truk ODOL

Kota Serang | Pemerintah Provinsi Banten bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk menata aturan operasional kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan, atau over dimension over loading (ODOL). Kerja sama ini diarahkan agar pengaturan terhadap truk ODOL memiliki dasar hukum yang tepat sebelum diterapkan. Gubernur Banten Andra Soni menginginkan kebijakan tersebut disusun dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga langkah pemerintah dalam mengatur operasional angkutan barang dapat dilakukan secara jelas dan terukur.

Penataan ini menjadi salah satu fokus kerja sama kedua lembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten. Pemerintah daerah memiliki peran dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan wilayah, sementara Kejaksaan Tinggi dapat memberikan dukungan terkait aspek hukum. Dengan koordinasi tersebut, rancangan aturan diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan pengendalian kendaraan ODOL, tetapi juga memiliki pijakan yang selaras dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Perhatian terhadap landasan hukum penting karena kebijakan operasional kendaraan angkutan barang dapat berdampak pada berbagai pihak, termasuk pengusaha angkutan, pengemudi, dan masyarakat pengguna jalan. Kejelasan aturan membantu memberi pemahaman mengenai ketentuan yang harus dipatuhi serta tata cara pelaksanaannya. Karena itu, penyusunan kebijakan perlu dilakukan secara cermat, dengan menelaah dasar kewenangan, ruang lingkup pengaturan, dan hubungan aturan daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Melalui kerja sama ini, Pemprov Banten dan Kejati Banten menempatkan penataan ODOL dalam kerangka penguatan tata kelola pemerintahan. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian kendaraan yang melebihi dimensi atau muatan tidak hanya berkaitan dengan pengaturan di lapangan, tetapi juga memerlukan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Landasan hukum yang tepat menjadi bagian penting agar pelaksanaan aturan berlangsung konsisten, memberikan kepastian, dan mendukung kepentingan publik. Selanjutnya, koordinasi antarlembaga dapat membantu memastikan proses perumusan kebijakan berjalan sesuai prosedur, sekaligus menjadi salah satu wujud kolaborasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Banten.

Sinergi Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten. Penandatanganan tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (26/10/2026). Kesepakatan ini menjadi landasan kerja sama kedua lembaga dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan serta pembangunan di daerah.

Kesepakatan bersama memberikan kerangka bagi Pemprov Banten dan Kejati Banten untuk memperkuat koordinasi sesuai peran masing-masing. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, kejelasan dasar hukum merupakan unsur penting agar kebijakan dan langkah pembangunan dapat dijalankan secara tertib. Kerja sama antarlembaga juga dapat membantu memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan daerah memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks penataan truk dengan muatan dan dimensi berlebih atau ODOL, penguatan dasar hukum menjadi perhatian penting. Penataan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah menjalankan kebijakan secara terarah dan sesuai kewenangan. Adanya sinergi dengan Kejati Banten menegaskan pentingnya aspek hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, termasuk ketika pemerintah daerah menata persoalan yang memerlukan landasan kebijakan yang jelas.

Penandatanganan di Pendopo Gubernur Banten menandai komitmen bersama untuk membangun hubungan kerja yang mendukung tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten. Kesepakatan mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menyediakan pijakan bagi koordinasi pemerintah daerah dan institusi kejaksaan. Dengan demikian, kolaborasi tidak hanya menempatkan pembangunan sebagai agenda daerah, tetapi juga memperhatikan kepastian serta kepatuhan hukum dalam prosesnya.

Lokasi dan waktu penandatanganan menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bagian dari agenda kerja sama di tingkat Provinsi Banten. Melalui kesepakatan bersama ini, Pemprov Banten dan Kejati Banten memperkuat dasar hubungan kelembagaan untuk mendukung pemerintahan dan pembangunan. Bagi upaya penataan truk ODOL, penguatan hubungan tersebut relevan sebagai dukungan terhadap kebijakan yang perlu disusun dan dilaksanakan dengan pijakan hukum yang memadai. Penjelasan mengenai kerja sama ini berfokus pada kesepakatan yang ditandatangani serta arti penting koordinasi hukum, tanpa mengubah ruang lingkup yang tercantum dalam kesepakatan, yakni penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten.

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa penataan truk dengan muatan dan dimensi berlebih atau ODOL telah lama menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Salah satu langkah yang dibahas ialah pembatasan waktu operasional kendaraan tersebut. Dalam menangani persoalan ini, Kejaksaan Tinggi Banten turut memberikan dukungan melalui pendapat hukum yang dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menindaklanjuti kebijakan. Dukungan itu, menurut Andra, telah diberikan meskipun Pemerintah Provinsi Banten tidak mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Andra menjelaskan, “Selama ini persoalan truk ODOL menjadi pekerjaan rumah kita. Kejati Banten memberikan pendapat hukum tanpa diminta, sehingga bisa kita tindak lanjuti.” Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pendapat hukum dapat membantu pemerintah memahami dasar dan konsekuensi suatu kebijakan sebelum pelaksanaannya. Dalam urusan pembatasan operasional truk ODOL, aspek hukum diperlukan agar langkah pemerintah memiliki landasan yang jelas, sekaligus memperhatikan aturan yang berlaku dan kepentingan masyarakat. Dengan begitu, tindak lanjut tidak hanya berfokus pada pelaksanaan teknis, tetapi juga pada kepastian mengenai kewenangan serta prosedur yang harus ditempuh.

Andra berharap hubungan kerja Pemprov Banten dan Kejati Banten terus memperkuat aspek hukum dalam proses pengambilan kebijakan. Sinergi tersebut diharapkan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Kepastian hukum juga berkaitan dengan visi pembangunan Banten yang maju, adil merata, dan tidak korupsi. Untuk mewujudkan visi itu, kebijakan pembangunan perlu disiapkan secara cermat sejak tahap perencanaan, dijalankan sesuai ketentuan, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Prinsip tersebut relevan dalam penataan kendaraan ODOL, karena dampak kebijakan dapat menyentuh keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan kepentingan pengguna jalan. Pendampingan hukum membantu memastikan bahwa tujuan kebijakan diterjemahkan menjadi langkah yang tertata dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dukungan Kejati bukan sekadar masukan formal, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik dalam menangani persoalan publik. Pemerintah dapat menimbang masukan hukum bersama kebutuhan di lapangan, lalu menentukan tindak lanjut yang konsisten dan terbuka. Pendekatan ini diharapkan menjaga keseimbangan ketegasan penataan dan pelaksanaan aturan yang adil bagi pihak terkait.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, menjelaskan bahwa dukungan kejaksaan kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara. Peran tersebut memungkinkan kejaksaan memberikan layanan hukum kepada instansi pemerintah dalam menjalankan kewenangan dan menyusun kebijakan. Dalam penataan truk yang melebihi dimensi dan muatan atau ODOL, dukungan itu dimaksudkan untuk membantu pemerintah mengambil langkah yang memiliki dasar hukum jelas, sekaligus memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bentuk layanan yang dapat diberikan mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, serta konsultasi. Bantuan hukum dapat diberikan ketika pemerintah menghadapi persoalan atau proses hukum, sementara pertimbangan hukum membantu mengkaji pilihan kebijakan dan konsekuensinya. Pendampingan dan konsultasi, pada sisi lain, dapat mendukung perangkat daerah saat merencanakan maupun melaksanakan langkah penataan. Layanan tersebut tidak menggantikan kewenangan pemerintah daerah, melainkan menyediakan pandangan hukum agar keputusan yang diambil lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk persoalan ODOL, Herry menegaskan bahwa pandangan kejaksaan berada dalam ruang lingkup normatif. Artinya, kejaksaan dapat memberikan masukan mengenai kedudukan hukum pemerintah, pilihan tindakan yang dapat ditempuh, dan dasar aturan yang perlu diperhatikan. Masukan itu juga dapat mencakup kebutuhan menyusun atau menerbitkan produk hukum daerah, sepanjang materi dan kewenangannya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga: Asap Masih Mengepul, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Pembasahan Lahan Gambut | Silaturahmi Lintas Generasi, TNI Perkuat Semangat Pengabdian | Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi