Bappenas Rancang Kerangka Nasional Pemberdayaan Masyarakat hingga Penguatan Desa

Bappenas Rancang Kerangka Nasional Pemberdayaan Masyarakat hingga Penguatan Desa

Jakarta | Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan desain besar pemberdayaan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Dialog Nasional Pemberdayaan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Persiapan desain ini menjadi bagian dari upaya untuk membangun kerangka yang dapat memberikan arah lebih jelas bagi berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Rancangan tersebut disusun bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. Kerja bersama itu diarahkan untuk memastikan berbagai inisiatif pemberdayaan tidak berjalan tanpa arah yang selaras, melainkan memiliki tujuan dan kerangka kebijakan yang lebih jelas. Dengan adanya desain besar, pelaksanaan program pemberdayaan diharapkan dapat ditempatkan dalam satu arah pembangunan yang terencana.

Desain besar pemberdayaan masyarakat itu akan menjadi bagian dari strategi dan kebijakan pembangunan nasional. Posisi tersebut menempatkan pemberdayaan sebagai unsur yang terhubung dengan perencanaan pembangunan secara lebih luas. Dalam pelaksanaannya, kementerian serta lembaga teknis akan berkontribusi sesuai dengan mandat dan kapasitas masing-masing. Pembagian peran itu menjadi bagian penting dalam penerapan rancangan, sehingga setiap kementerian dan lembaga teknis dapat menjalankan kontribusinya berdasarkan kewenangan serta kemampuan yang dimiliki. Melalui penyusunan bersama dan keterlibatan sesuai mandat tersebut, pemerintah menyiapkan kerangka yang memberikan arah lebih jelas bagi pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat memerlukan kerja bersama yang terarah pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait. Kerangka nasional yang disiapkan Bappenas diharapkan menjadi acuan untuk menyelaraskan perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, serta evaluasi program di tingkat nasional dan daerah. Dengan koordinasi yang kuat, kebijakan tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi setiap wilayah.

Kementerian dan lembaga memiliki kontribusi sesuai tugas dan kewenangannya. Penguatan kapasitas sosial perlu dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, kepemimpinan, serta kemampuan masyarakat dalam mengelola sumber daya secara mandiri. Di sisi lain, penguatan kewirausahaan dapat diarahkan pada pengembangan kompetensi usaha, inovasi produk, akses pembiayaan, pemasaran, dan pemanfaatan teknologi. Pengembangan usaha kecil juga perlu melibatkan Kementerian Dalam Negeri serta kementerian dan lembaga lainnya agar dukungan regulasi, pendampingan, data, dan akses pasar dapat berjalan secara terpadu.

Rachmat mengajak pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan nasional terhubung dengan prioritas pembangunan lokal dan kondisi masyarakat setempat. Pemerintah daerah juga diharapkan memperkuat kelembagaan masyarakat, membangun kemitraan, serta menyediakan ruang partisipasi yang bermakna. Selain itu, dunia usaha dapat berperan melalui investasi sosial, rantai pasok, pelatihan, dan pembukaan akses pasar bagi pelaku usaha kecil.

Perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, komunitas, dan mitra pembangunan turut memiliki peran penting dalam riset, pendampingan, inovasi, pengawasan, serta penyebaran praktik baik. Kolaborasi lintas pihak tersebut perlu dibangun secara terbuka, berkelanjutan, dan berbasis pembagian peran yang jelas. Tujuan akhirnya adalah memastikan pemerintah pusat dan daerah mampu membangun secara bersama-sama, sehingga pemberdayaan masyarakat menghasilkan manfaat yang lebih merata, memperkuat kemandirian lokal, dan mendukung pembangunan desa yang inklusif.

Pembangunan tidak dapat diukur hanya dari jumlah bangunan yang berdiri, panjang jalan yang tersambung, atau banyaknya jembatan yang berhasil dibangun. Menurut pandangan Rachmat, seluruh infrastruktur tersebut memang penting sebagai fondasi aktivitas ekonomi dan pelayanan publik. Namun, keberadaannya tidak otomatis menjamin tercapainya manfaat pembangunan apabila tidak disertai manusia yang memiliki kemampuan, kesadaran, serta tanggung jawab untuk memelihara dan memanfaatkannya.

Sebuah bangunan dapat menjadi pusat layanan masyarakat, tetapi fungsinya akan menurun apabila tidak dirawat, dikelola, dan digunakan sesuai kebutuhan. Jalan yang membuka akses ke wilayah terpencil juga berpotensi cepat rusak jika masyarakat tidak memiliki kepedulian terhadap pemeliharaan maupun tata kelola penggunaannya. Demikian pula jembatan tidak hanya memerlukan konstruksi yang kuat, tetapi juga pengelolaan, pengawasan, dan pemanfaatan yang bertanggung jawab agar mampu memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan fisik dan pembangunan manusia merupakan dua unsur yang saling melengkapi. Infrastruktur menyediakan sarana, sedangkan masyarakat yang berdaya memastikan sarana itu berfungsi, terpelihara, dan memberikan dampak nyata. Pemberdayaan mencakup peningkatan pengetahuan, keterampilan, partisipasi, serta kemampuan masyarakat untuk mengambil keputusan dan mengelola sumber daya di lingkungannya. Dengan kapasitas tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga aktor yang menjaga keberlanjutan pembangunan.

Karena itu, perhatian terhadap kualitas manusia perlu ditempatkan sejajar dengan pembangunan fisik. Infrastruktur yang tidak didukung masyarakat berdaya dapat kehilangan manfaat sosial dan ekonominya, bahkan berisiko menjadi aset yang terbengkalai. Gagasan ini menegaskan bahwa pemberdayaan manusia merupakan bagian penting dari visi pembangunan pemerintah, sehingga kemajuan tidak berhenti pada hasil yang tampak secara fisik, melainkan berlanjut dalam kemampuan masyarakat untuk merawat, menggunakan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara berkelanjutan.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyampaikan sejumlah langkah pemberdayaan masyarakat desa yang diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan warga. Salah satu agenda yang didorong ialah revitalisasi badan usaha milik desa. Penguatan kelembagaan, tata kelola, dan kegiatan usaha BUM Desa diharapkan dapat membuat potensi lokal dikelola secara lebih produktif, transparan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Program lain yang disiapkan adalah pembentukan koperasi desa atau kelurahan Merah Putih sebagai wadah pengembangan kegiatan ekonomi warga. Pemerintah juga mendorong pengembangan desa ekspor agar produk unggulan dari wilayah perdesaan mampu menembus pasar yang lebih luas. Upaya tersebut perlu disertai peningkatan kapasitas produksi, kualitas komoditas, pengemasan, serta akses terhadap jaringan pemasaran dan pembiayaan.

Dalam bidang pemenuhan kebutuhan dasar, pemberdayaan diarahkan pada peningkatan ketahanan pangan lokal. Desa diharapkan mampu mengoptimalkan lahan, sumber daya alam, dan pengetahuan masyarakat untuk memperkuat ketersediaan pangan. Pada saat yang sama, pemerintah mendorong terwujudnya desa yang memiliki kemandirian atau swasembada energi, air, dan pangan. Ketiga aspek tersebut dipandang penting untuk mengurangi kerentanan desa terhadap gangguan ekonomi maupun perubahan kondisi lingkungan.

Berbagai program itu masih harus berhadapan dengan persoalan pembangunan yang cukup besar. Tercatat terdapat 4.672 desa tertinggal dan 4.694 desa sangat tertinggal. Selain itu, sebanyak 5.758 desa belum memperoleh akses listrik PLN, sedangkan 12,58 juta masyarakat desa masih berada dalam kemiskinan. Yandri menegaskan bahwa pemberdayaan merupakan jalan untuk menangani persoalan-persoalan tersebut. Menurutnya, penyelesaian masalah desa berkaitan erat dengan penyelesaian persoalan republik, karena kondisi desa turut menentukan kekuatan dan kesejahteraan Indonesia secara keseluruhan.

Baca juga: Harmoni dari Desa Leran Kalitidu Bojonegoro: Dusun Sido Kumpul Menuju Panggung Nasional KASAD Award 2026 | Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Perbaiki Jembatan Poros Lokpon-Dekai Sambut HUT ke-81 TNI | Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi