Jakarta | Analis pasar modal sekaligus founder Republik Investor, Hendra Wardana, menilai usulan pembatasan auto rejection bawah (ARB) maksimal 7 persen dapat membantu menahan penurunan harga saham individual dalam satu hari perdagangan. Dengan batas tersebut, harga saham tidak dapat turun melampaui ambang yang ditetapkan dalam satu sesi. Mekanisme ini berpotensi membatasi pergerakan ekstrem jangka pendek dan memberi ruang bagi pelaku pasar untuk mengevaluasi informasi sebelum mengambil keputusan berikutnya. Namun, fungsi perlindungan terhadap gejolak harian itu perlu dibedakan dari upaya memulihkan keyakinan investor secara lebih luas.
Menurut Hendra, penetapan batas penurunan harga tidak otomatis menjawab penyebab investor kehilangan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. Investor tidak hanya mempertimbangkan seberapa jauh harga dapat merosot dalam sehari, tetapi juga menilai kualitas informasi yang tersedia dan kondisi perusahaan maupun pasar secara keseluruhan. Jika kekhawatiran mendasar tetap ada, pembatasan pergerakan harga mungkin hanya mengubah kecepatan penyesuaian, bukan menghilangkan alasan di balik aksi jual. Karena itu, kebijakan ARB perlu dipandang sebagai salah satu perangkat pengelolaan perdagangan, bukan solusi tunggal bagi persoalan kepercayaan.
Hendra menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan pada Selasa (20/10/2026). Ia menekankan bahwa transparansi, tata kelola, dan kepastian regulasi turut membentuk penilaian investor terhadap pasar. Informasi yang jelas dan konsisten membantu pelaku pasar memahami risiko, sementara tata kelola yang baik dapat memperkuat keyakinan terhadap perusahaan serta perlindungan pemegang saham. Kepastian aturan juga penting agar investor mengetahui bagaimana kebijakan diterapkan dan dapat memperkirakan konsekuensinya. Dengan demikian, perhatian terhadap batas penurunan harga saham tidak semestinya menggeser pembahasan dari pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa investor memilih melepas sahamnya. Menjawab alasan tersebut memerlukan perhatian pada faktor fundamental dan kualitas ekosistem pasar, selain pengaturan teknis atas transaksi harian.
Hendra menjelaskan bahwa batas Auto Rejection Bawah (ARB) dan trading halt bekerja pada cakupan yang berbeda. ARB berlaku pada saham individual dan membatasi seberapa jauh harga saham tersebut dapat turun dalam satu hari perdagangan. Dengan mekanisme ini, penurunan harga suatu emiten dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi perdagangan saham lain tetap dapat berlangsung. Karena itu, ARB merupakan pengaturan pada tingkat instrumen, bukan penghentian aktivitas pasar secara keseluruhan.
Trading halt, sebaliknya, berkaitan dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Ketika penurunan IHSG mencapai ambang yang ditetapkan bursa, perdagangan di seluruh pasar dihentikan sementara. Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk merespons pelemahan pasar secara luas, bukan membatasi penurunan harga satu saham tertentu. Perbedaan cakupan ini penting dipahami: ARB mengatur ruang gerak harga masing-masing saham, sedangkan trading halt merespons kondisi indeks yang mencerminkan pergerakan pasar secara agregat.
Oleh sebab itu, batas ARB sebesar 7 persen tidak dengan sendirinya menghilangkan kemungkinan terjadinya trading halt. Walaupun penurunan setiap saham individual dibatasi, tekanan yang berlangsung serentak pada banyak saham tetap dapat menurunkan IHSG secara signifikan. Dampaknya dapat menjadi lebih besar apabila saham-saham yang melemah memiliki kapitalisasi pasar besar, karena pergerakannya berkontribusi kuat terhadap indeks. Dengan kata lain, pembatasan pada level saham tidak menjamin indeks terbebas dari penurunan tajam. Investor perlu membedakan fungsi kedua mekanisme tersebut saat menilai risiko pasar: ARB membatasi penurunan saham tertentu dalam sehari, sementara trading halt dapat menghentikan sementara perdagangan seluruh pasar ketika pelemahan IHSG mencapai ambang yang ditetapkan bursa. Keduanya memiliki peran berbeda dan tidak saling menggantikan.Usulan menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) dari 15 persen menjadi 7 persen memiliki potensi memberi ruang penyesuaian harga yang lebih bertahap. Dengan batas penurunan harian yang lebih sempit, harga saham tidak dapat merosot terlalu jauh dalam satu sesi perdagangan. Jeda ini dapat membantu investor mencerna informasi baru, menilai kembali kondisi emiten, dan mempertimbangkan keputusan berdasarkan data, bukan semata-mata reaksi terhadap kepanikan. Dalam situasi pasar yang bergejolak, pembatasan tersebut juga berpeluang mengurangi penurunan tajam yang dipicu aksi jual serentak. Namun, manfaatnya bergantung pada perilaku pelaku pasar dan tidak otomatis menghilangkan sumber tekanan.
Efek aturan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pun tidak dapat dipastikan hanya dari besaran batas ARB. Dampaknya dipengaruhi komposisi indeks, bobot masing-masing saham, jumlah emiten yang terkena tekanan, serta ketentuan teknis perdagangan yang berlaku. Jika saham berkapitalisasi besar mengalami penurunan dan tertahan di batas bawah, pengaruhnya terhadap IHSG dapat berbeda dibandingkan apabila tekanan terkonsentrasi pada saham dengan bobot kecil. Karena itu, penilaian atas kebijakan perlu mempertimbangkan bagaimana mekanisme antrean, penentuan harga, dan proses perdagangan bekerja dalam berbagai kondisi pasar, bukan hanya membandingkan angka batas lama dan baru.
Risiko utama muncul ketika jumlah investor yang ingin menjual jauh melebihi minat beli. Pada kondisi tersebut, antrean jual dapat menumpuk di harga batas bawah tanpa cukup pembeli untuk menyerap saham yang ditawarkan. Transaksi menjadi terbatas atau tertahan, sehingga investor mungkin tidak dapat merealisasikan keputusan jual pada hari itu. Tekanan yang belum tersalurkan berpotensi terbawa ke sesi berikutnya, terutama jika sentimen negatif berlanjut dan minat beli tetap lemah. Oleh sebab itu, harga yang berhenti pada batas ARB bukan tanda bahwa tekanan jual telah selesai. Batas tersebut hanya membatasi perubahan harga dalam satu hari; antrean, likuiditas, dan arah sentimen tetap menentukan apakah pasar dapat kembali menemukan keseimbangan.
Hendra menilai tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang lebih mendasar daripada batas penurunan harga harian. Kepercayaan investor turut dipengaruhi kekhawatiran mengenai transparansi kepemilikan saham, kualitas tata kelola perusahaan, arus dana asing, serta kepastian kebijakan. Selama faktor-faktor tersebut belum memperoleh perhatian yang memadai, perubahan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saja belum cukup untuk memulihkan keyakinan pelaku pasar. Investor membutuhkan informasi yang dapat dipercaya dan kerangka aturan yang konsisten ketika mengambil keputusan.
Dalam pandangan tersebut, batas ARB 7 persen sebaiknya ditempatkan sebagai instrumen untuk meredam volatilitas, bukan sebagai solusi utama bagi pemulihan pasar. Mekanisme ini dapat membatasi pergerakan harga yang terlalu tajam dalam kondisi tertentu, tetapi tidak dengan sendirinya mengatasi penyebab tekanan jual atau kekhawatiran atas kondisi emiten. Karena itu, dampak kebijakan perlu dinilai berdasarkan pelaksanaannya di pasar, bukan hanya tujuan pembatasan fluktuasi. Evaluasi juga penting agar perubahan aturan tidak menimbulkan kendala baru bagi investor dan proses perdagangan.
Hendra mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi pengaruh kebijakan ARB terhadap pembentukan harga, likuiditas, panjang antrean jual, dan kelancaran transaksi. Penilaian tersebut dapat membantu melihat apakah batas yang berlaku memberi ruang bagi perdagangan tetap berjalan atau justru menghambat penyesuaian harga dan memperbesar penumpukan pesanan jual. Di luar evaluasi teknis, pembenahan yang diprioritaskan mencakup transparansi kepemilikan saham, keterbukaan informasi, penegakan hukum yang konsisten, serta kepastian regulasi. Aspek-aspek itu berkaitan langsung dengan kemampuan investor memahami risiko, menilai informasi perusahaan, dan memperkirakan penerapan aturan. Dengan demikian, pembahasan ARB perlu berjalan seiring dengan perhatian terhadap kualitas tata kelola dan kejelasan kebijakan. Langkah tersebut sesuai dengan pandangan Hendra bahwa peredaman volatilitas melalui batas penurunan harga tidak menggantikan kebutuhan untuk membangun keterbukaan dan konsistensi di pasar modal.






