Jakarta | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperkuat langkah reformasi transparansi pasar modal Indonesia melalui perluasan pemantauan konsentrasi kepemilikan saham. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyempurnakan ketersediaan dan kualitas informasi mengenai struktur kepemilikan perusahaan tercatat. Dengan pemantauan yang lebih menyeluruh, kedua lembaga berupaya memastikan informasi penting mengenai kepemilikan saham dapat diakses secara lebih jelas, akurat, dan tepat waktu oleh pelaku pasar.
Penguatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas serta efektivitas transparansi pasar. Informasi mengenai konsentrasi kepemilikan memiliki peran penting karena dapat memberikan gambaran mengenai distribusi pengendalian, tingkat dominasi pemegang saham tertentu, dan potensi perubahan posisi kepemilikan dalam suatu emiten. Data yang tersaji secara lebih lengkap membantu investor memahami kondisi perusahaan secara lebih objektif sebelum mengambil keputusan investasi.
BEI dan KSEI juga menempatkan perlindungan investor sebagai salah satu tujuan utama dari penyempurnaan ini. Transparansi yang lebih baik dapat mengurangi kesenjangan informasi pemegang saham pengendali, investor institusi, investor ritel, dan pihak lain yang berkepentingan. Dengan demikian, investor memiliki dasar yang lebih memadai untuk menilai risiko, mencermati perkembangan kepemilikan, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap tata kelola dan prospek perusahaan.
Langkah tersebut mencerminkan koordinasi yang semakin kuat penyelenggara perdagangan dan lembaga penyimpanan serta penyelesaian transaksi efek. Integrasi pemantauan dan penyajian informasi diharapkan mendukung terbentuknya pasar modal yang lebih kredibel, tertib, dan efisien. Penyempurnaan informasi kepemilikan saham juga menunjukkan bahwa transparansi bukan kebijakan yang bersifat sekali jadi, melainkan proses berkelanjutan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan transaksi, kebutuhan investor, dan tuntutan tata kelola pasar modal.
Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Aulia Noviana Utami Putri menjelaskan bahwa BEI bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus memperkaya informasi mengenai kepemilikan saham. Pengayaan tersebut dilakukan agar data yang tersedia bagi publik tidak hanya menunjukkan jumlah saham yang tercatat, tetapi juga menggambarkan karakteristik pemilik serta pola distribusi kepemilikan pada setiap perusahaan tercatat.
Dalam pembaruan tersebut, BEI dan KSEI melengkapi informasi berdasarkan 39 klasifikasi dan tipe investor. Klasifikasi ini mencakup pengelompokan pemegang saham berdasarkan kategori investor yang relevan dalam sistem pasar modal. Dengan rincian yang lebih terstruktur, pengguna data dapat menilai konsentrasi kepemilikan secara lebih cermat, termasuk melihat kelompok investor yang memiliki porsi kepemilikan tertentu pada suatu emiten.
Selain klasifikasi investor, data yang disediakan juga menambahkan perincian mengenai kepemilikan lokal dan asing. Pemisahan ini membantu memberikan konteks terhadap komposisi pemegang saham perusahaan tercatat, sekaligus memperlihatkan kontribusi investor domestik dan investor luar negeri dalam struktur kepemilikan. Informasi tersebut dapat menjadi bahan analisis bagi investor, perusahaan tercatat, peneliti, maupun pemangku kepentingan lain yang memantau perkembangan pasar modal Indonesia.
Kelengkapan data itu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai struktur kepemilikan saham. Masyarakat tidak hanya memperoleh informasi tentang besaran kepemilikan, tetapi juga dapat memahami bagaimana kepemilikan tersebut tersebar berdasarkan tipe investor dan asal modalnya. Hal ini mendukung transparansi serta membantu pemantauan terhadap perubahan konsentrasi kepemilikan dari waktu ke waktu.
Sesuai keterangan yang dikutip pada Senin, 12 Oktober 2026, data kepemilikan saham didistribusikan secara konsisten oleh BEI dan KSEI setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya melalui situs BEI. Jadwal tersebut memberikan kepastian bagi pengguna dalam mengakses pembaruan data secara berkala, sehingga informasi mengenai komposisi pemegang saham dapat dimanfaatkan sebagai rujukan yang lebih aktual dan terukur.
BEI dan KSEI melakukan penyempurnaan terhadap metodologi high shareholding concentration (HSC) melalui perluasan cakupan saham yang menjadi objek reviu. Penyempurnaan ini menempatkan ambang kapitalisasi pasar sebagai unsur teknis utama dalam pemantauan konsentrasi kepemilikan saham. Dengan perubahan tersebut, kajian HSC tidak lagi hanya berfokus pada kelompok saham dengan ukuran kapitalisasi pasar yang lebih besar, tetapi mencakup rentang saham yang lebih luas.
Sebelumnya, metodologi HSC menggunakan price impact ratio untuk meninjau saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Ambang tersebut menjadi dasar dalam menentukan saham yang termasuk dalam cakupan reviu. Melalui metodologi sebelumnya, saham dengan kapitalisasi pasar yang belum melewati Rp10 triliun belum termasuk dalam kelompok objek kajian berdasarkan batas yang ditetapkan.
Dalam pembaruan terbaru, cakupan objek reviu diperluas kepada saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun. Penurunan ambang dari Rp10 triliun menjadi Rp5 triliun merupakan perubahan teknis utama dalam penyempurnaan metodologi HSC. Artinya, kelompok saham yang dapat ditinjau kini mencakup saham dengan kapitalisasi pasar Rp5 triliun dan Rp10 triliun, selain saham yang sebelumnya telah memenuhi batas di atas Rp10 triliun.
Perubahan ambang kapitalisasi tersebut membuat penerapan kajian HSC mencakup lebih banyak saham dibandingkan metodologi sebelumnya. Perluasan ini disajikan sebagai bagian dari penguatan pemantauan konsentrasi kepemilikan melalui cakupan reviu yang lebih luas. Dengan demikian, perbedaan utama metodologi sebelumnya dan pembaruan terbaru terletak pada batas kapitalisasi pasar yang digunakan, yakni dari di atas Rp10 triliun menjadi di atas Rp5 triliun.
Perluasan cakupan Holder Statistics Code (HSC) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memungkinkan pemantauan konsentrasi kepemilikan saham pada populasi saham yang lebih luas. Dengan cakupan tersebut, data yang tersedia dapat menggambarkan struktur kepemilikan secara lebih menyeluruh, tidak hanya pada kelompok saham tertentu. Informasi ini menjadi bagian penting dalam mendukung pemahaman terhadap kondisi kepemilikan saham di pasar modal Indonesia berdasarkan data yang lebih luas dan terstruktur.
Peningkatan cakupan HSC juga memperkuat upaya BEI dan KSEI dalam menyediakan data pasar yang berkualitas serta dapat diandalkan. Kedua lembaga tersebut berkomitmen untuk terus melakukan penyempurnaan secara berkelanjutan, baik dari sisi cakupan maupun kualitas informasi yang dihimpun dan disajikan. Proses ini diarahkan untuk menjaga relevansi data seiring dengan perkembangan kebutuhan pasar modal dan meningkatnya tuntutan terhadap transparansi informasi.
Dalam pelaksanaannya, penyempurnaan data mengacu pada praktik terbaik global dengan tetap mempertimbangkan karakteristik pasar modal Indonesia. BEI dan KSEI juga memperhatikan masukan dari investor serta penyedia indeks global sebagai bagian dari proses evaluasi dan pengembangan sistem. Pendekatan tersebut diharapkan membantu memastikan bahwa informasi kepemilikan saham disusun secara konsisten, relevan, dan dapat digunakan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi pasar modal Indonesia.
Baca juga: TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda

