BEM dan BPM FH Unpas Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan serta Pelecehan Seksual

BEM dan BPM FH Unpas Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan serta Pelecehan Seksual

Bandung | Dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang disebut melibatkan oknum dosen di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas) tengah ramai dibicarakan di media sosial. Informasi tersebut memunculkan desakan agar pihak terkait segera melakukan penanganan secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, seluruh informasi mengenai perkara ini masih berada pada tahap dugaan dan belum dapat dipandang sebagai fakta yang telah terbukti.

Perhatian publik terhadap isu tersebut meningkat setelah muncul pernyataan dari Ketua Umum BEM FH Unpas, Dmean Salvez, bersama Ketua Umum BPM FH Unpas, Sigit Washul. Keduanya menyampaikan pandangan bahwa perguruan tinggi semestinya menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa dan seluruh sivitas akademika. Kampus juga dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjadi benteng moral dan hukum, terutama dalam mencegah, merespons, serta menindaklanjuti laporan mengenai tindakan yang berpotensi merugikan atau mengancam keselamatan warga kampus.

Dalam konteks itu, isu dugaan tindakan tidak bermoral tersebut disebut telah mencoreng citra lingkungan akademik dan berdampak pada rasa aman mahasiswa. Kekhawatiran yang muncul tidak hanya berkaitan dengan kemungkinan adanya korban, tetapi juga dengan kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap laporan dapat disampaikan tanpa intimidasi, tekanan, atau perlakuan yang merugikan pelapor. Penanganan yang cermat diperlukan agar proses pemeriksaan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sekaligus memberikan perlindungan kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.

Desakan dari organisasi mahasiswa tersebut menempatkan FH Unpas pada tuntutan untuk memberikan klarifikasi dan memastikan mekanisme penanganan berjalan secara independen. Langkah itu penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di media sosial serta menjaga kepercayaan mahasiswa terhadap institusi. Dengan demikian, penyelesaian isu ini perlu didasarkan pada verifikasi informasi, pemeriksaan yang objektif, dan komitmen terhadap lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, serta bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual.

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan (BEM FH Unpas) dan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan (BPM FH Unpas) menyatakan sikap resmi terhadap dugaan kekerasan serta pelecehan seksual yang menjadi perhatian di lingkungan mahasiswa. Sikap tersebut disampaikan melalui keterangan pers yang dikutip pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam pernyataannya, kedua organisasi mahasiswa menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Penegasan itu mencakup komitmen untuk tidak menormalisasi tindakan yang dapat mengancam keselamatan, martabat, dan hak mahasiswa. BEM FH Unpas dan BPM FH Unpas juga menyampaikan bahwa lingkungan pendidikan harus menjamin rasa aman bagi seluruh mahasiswa tanpa membedakan latar belakang maupun posisi mereka.

BEM dan BPM FH Unpas menyatakan kesiapan untuk bersama mahasiswa memperjuangkan keadilan serta rasa aman. Pernyataan tersebut menempatkan perlindungan mahasiswa sebagai perhatian utama dalam merespons isu yang sedang dibicarakan. Kedua lembaga kemahasiswaan itu mendorong agar setiap informasi dan laporan terkait dugaan pelanggaran ditangani melalui proses yang terbuka, bertanggung jawab, dan menghormati hak semua pihak.

Dorongan terhadap penanganan secara terbuka dinilai penting agar mahasiswa memperoleh akses terhadap informasi yang memadai mengenai perkembangan proses. Keterbukaan juga diharapkan dapat mencegah munculnya ketidakpastian serta memastikan bahwa perhatian terhadap keselamatan mahasiswa tidak diabaikan. Pada saat yang sama, posisi resmi tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan penilaian baru mengenai pihak yang terlibat ataupun menentukan tingkat kebenaran dugaan kasus.

Melalui sikap itu, BEM FH Unpas dan BPM FH Unpas menegaskan peran organisasi mahasiswa dalam menyuarakan kebutuhan perlindungan, keadilan, dan rasa aman. Mereka mendorong adanya penanganan yang berpihak pada perlindungan mahasiswa, dengan tetap mengedepankan proses yang dapat dipertanggungjawabkan dan penghormatan terhadap hak setiap pihak yang berkaitan dengan isu tersebut.

Sebagai tindak lanjut atas dugaan kekerasan dan pelecehan seksual, BEM dan BPM FH Unpas memutuskan menggelar aksi bertajuk “Mimbar Bebas: Usut Tuntas Isu Kekerasan dan Pelecehan Seksual di FH Unpas”. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB, di lapangan parkir depan FH Unpas. Mimbar bebas tersebut disiapkan sebagai ruang terbuka bagi sivitas akademika untuk menyampaikan pandangan, aspirasi, serta informasi yang berkaitan dengan isu yang sedang dibahas.

Melalui aksi ini, BEM dan BPM FH Unpas ingin membuka dialog yang aman dan konstruktif mahasiswa, korban atau pelapor, serta pihak fakultas dan universitas. Mereka juga mendesak pimpinan agar memberikan penjelasan secara transparan mengenai langkah penanganan perkara, memastikan proses berjalan tegas, dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Keterbukaan dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan sivitas akademika sekaligus memastikan setiap laporan ditangani dengan serius.

Dalam tuntutannya, organisasi mahasiswa meminta adanya jaminan keamanan dan pemenuhan hak bagi korban atau pelapor. Mereka juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan hukum yang memadai, tanpa intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang dapat merugikan pihak yang berani menyampaikan laporan. Perlindungan tersebut diperlukan agar korban atau pelapor dapat mengikuti seluruh proses penanganan secara aman dan bermartabat.

BEM dan BPM FH Unpas turut mendesak pengusutan yang adil, objektif, dan transparan. Proses tersebut diharapkan mengacu pada regulasi satuan tugas serta kode etik dosen yang berlaku, sehingga pemeriksaan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu. Apabila oknum dosen terbukti melakukan kekerasan atau pelecehan seksual, pimpinan diminta mengambil tindakan tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pemecatan. Jika memenuhi unsur pelanggaran hukum, perkara juga harus diteruskan untuk memperoleh sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Universitas Pasundan menyampaikan bahwa setiap informasi mengenai dugaan kekerasan, pelecehan seksual, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan di lingkungan perguruan tinggi akan menjadi perhatian serius. Penanganannya dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi dengan mengacu pada prosedur internal serta peraturan yang berlaku. Kampus menegaskan bahwa tindak lanjut harus dilakukan secara hati-hati, objektif, dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain melalui satuan tugas, mahasiswa dapat memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling yang disediakan universitas. Saluran tersebut diharapkan menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan pengalaman, memperoleh pendampingan awal, serta mendapatkan informasi mengenai tahapan pelaporan. Dukungan ini penting agar pihak yang merasa mengalami kerugian akibat perkataan atau tindakan tidak pantas dapat menentukan langkah secara tenang tanpa menghadapi tekanan seorang diri.

Universitas juga mengimbau seluruh sivitas akademika dan masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar secara bijaksana. Setiap pihak perlu berhati-hati dalam menarik kesimpulan maupun menyebarkan pernyataan di ruang publik, terutama ketika proses klarifikasi dan penanganan belum selesai. Sikap tersebut diperlukan untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, sekaligus menjaga hak semua pihak yang terlibat.

Mahasiswa yang pernah mengalami atau merasa dirugikan oleh perkataan maupun tindakan tidak pantas dari oknum dosen tidak perlu takut untuk melapor. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang tersedia dengan menjunjung kerahasiaan, keamanan, dan perlindungan privasi pelapor maupun korban. Langkah pelaporan dapat membantu universitas memahami persoalan secara lebih utuh serta memastikan dugaan pelanggaran ditangani melalui proses yang semestinya, tanpa mendahului hasil pemeriksaan atau keputusan apa pun.