JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan kesempatan kepada mitra untuk mengganti yayasan yang menaungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila yayasan tersebut tidak berperan dalam operasional maupun pembinaan dapur. Kebijakan ini muncul setelah BGN menemukan persoalan dalam proses registrasi SPPG, khususnya terkait hubungan mitra dan yayasan yang menjadi tempat bernaungnya satuan pelayanan tersebut.
Dalam proses tersebut, terdapat yayasan yang disebut tetap meminta mitra menyetorkan dana berdasarkan jumlah ompreng yang disalurkan. Permintaan itu tetap diajukan meskipun yayasan bersangkutan dinilai tidak melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPPG. Yayasan tersebut juga disebut tidak aktif di dapur, tidak menjalankan pembinaan, dan tidak memberikan kontribusi terhadap kelancaran operasional layanan.
Kondisi itu menjadi perhatian karena peran yayasan seharusnya berkaitan dengan dukungan terhadap pelaksanaan program dan keberlangsungan dapur gizi. Ketika sebuah yayasan tidak terlibat dalam kegiatan, tetapi masih meminta setoran dari mitra, hubungan kerja sama tersebut dinilai perlu dievaluasi. BGN kemudian membuka ruang bagi mitra untuk mencari yayasan pengganti yang dapat menjalankan fungsi pendampingan dan pembinaan secara nyata.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa terdapat mitra yang telah membangun dapur, tetapi masih diminta membayar kepada yayasan yang tidak menjalankan peran dalam operasionalnya. Situasi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian tanggung jawab mitra dan kontribusi yayasan. Karena itu, proses registrasi tidak hanya digunakan untuk pendataan, tetapi juga untuk mengidentifikasi persoalan dalam hubungan kelembagaan yang dapat menghambat pelaksanaan program.
Dengan adanya kesempatan mengganti yayasan, mitra diharapkan dapat memilih pihak yang benar-benar terlibat dalam pengelolaan dan pembinaan SPPG. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memastikan setiap unsur yang menaungi dapur memberikan kontribusi sesuai perannya, sehingga operasional layanan pemenuhan gizi dapat berjalan secara lebih tertib dan efektif.
Persoalan mengenai yayasan yang tidak berperan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu ditindaklanjuti karena berkaitan langsung dengan beban yang harus ditanggung oleh mitra pelaksana. Menurut Sudaryono, kewajiban memberikan setoran kepada yayasan yang tidak memberikan kontribusi dapat menambah pengeluaran mitra. Beban tambahan tersebut dikhawatirkan mengurangi ruang anggaran yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama program, yaitu penyediaan makanan yang layak, bergizi, dan berkualitas bagi penerima manfaat.
Pengelolaan anggaran MBG karena itu harus diarahkan secara tepat agar setiap dana yang tersedia memberikan manfaat maksimal. Anggaran program bukan hanya perlu disalurkan sesuai ketentuan, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Penggunaan dana perlu terlihat dalam hasil yang diterima oleh masyarakat, terutama melalui makanan dengan kualitas dan kandungan gizi yang sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat. Apabila dana terserap untuk kewajiban yang tidak berkaitan dengan kontribusi nyata dalam pelaksanaan program, tujuan tersebut dapat menjadi lebih sulit dicapai.
BGN menekankan pentingnya efisiensi, keadilan, dan pemanfaatan anggaran MBG secara maksimal. Prinsip efisiensi berarti menghindari pengeluaran yang tidak memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan program. Prinsip keadilan menuntut agar tidak ada pihak yang dibebani kewajiban tanpa peran yang jelas, sementara pemanfaatan anggaran secara maksimal mengharuskan dana lebih banyak dikonversi menjadi makanan berkualitas dengan kandungan gizi yang baik. Dengan demikian, penataan hubungan mitra dan yayasan menjadi bagian penting untuk menjaga agar anggaran benar-benar mendukung penerima manfaat, bukan menambah beban pelaksana atau mengurangi mutu makanan yang disediakan.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan mekanisme bagi mitra yang merasa dirugikan atau menghadapi persoalan dalam pelaksanaan kerja sama program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mekanisme ini memberikan ruang kepada mitra untuk menyampaikan kondisi yang dialami secara langsung melalui kanal registrasi yang telah disediakan. Dengan demikian, mitra tidak hanya dapat menyampaikan keberatan, tetapi juga mengajukan yayasan lain sebagai pilihan pengganti apabila yayasan yang saat ini terlibat dinilai tidak berperan sebagaimana mestinya.
Untuk mendukung proses tersebut, BGN menyediakan dua portal registrasi. Portal pertama ditujukan bagi yayasan, sedangkan portal kedua diperuntukkan bagi mitra. Melalui portal mitra, pihak yang menjalankan kerja sama dapat mengajukan yayasan baru sekaligus menyampaikan bukti mengenai persoalan atau kerugian yang dialami selama pelaksanaan kerja sama. Penyampaian bukti tersebut menjadi bagian dari informasi yang dapat digunakan dalam pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah pengajuan diterima, BGN akan memprosesnya berdasarkan ketentuan dan mekanisme registrasi yang telah ditetapkan. Artinya, pengajuan yang disampaikan mitra tetap perlu mengikuti jalur resmi melalui portal yang sesuai. Informasi mengenai yayasan pengganti dan persoalan yang dialami dapat disampaikan dalam proses tersebut agar BGN memiliki dasar untuk memproses permohonan mitra.
Kebijakan ini bukan merupakan pergantian yayasan secara otomatis. Portal registrasi berfungsi sebagai ruang pengajuan bagi mitra yang merasa dirugikan, bukan sebagai jaminan bahwa setiap permohonan akan langsung menghasilkan pergantian. Setiap pengajuan tetap diproses sesuai aturan dan mekanisme registrasi yang berlaku. Dengan adanya dua portal tersebut, BGN membuka saluran yang lebih terarah bagi yayasan dan mitra untuk menyampaikan data, usulan, serta bukti terkait pelaksanaan kerja sama dalam program MBG.
Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memberi kesempatan kepada mitra mengganti yayasan yang tidak berperan aktif dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diarahkan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan kemitraan. Langkah tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pergantian lembaga, melainkan menjadi bagian dari upaya memastikan setiap pihak yang terlibat menjalankan tanggung jawabnya secara nyata. Yayasan atau mitra yang tidak memberikan kontribusi sebagaimana mestinya perlu dievaluasi agar tidak menghambat pencapaian tujuan program.
Penataan ini diharapkan menciptakan hubungan kerja yang lebih sehat pemerintah, mitra pelaksana, dan penerima manfaat. Kemitraan harus dibangun berdasarkan pembagian peran yang jelas, kepatuhan terhadap ketentuan, serta komitmen untuk menjaga mutu layanan. Dengan demikian, keberadaan mitra tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar mendukung proses penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat yang menjadi sasaran MBG.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa pelaksanaan program harus berorientasi pada hasil yang dirasakan langsung oleh penerima manfaat. Dana yang disalurkan harus menghasilkan menu makanan yang diterima dengan baik, baik dari sisi penyajian maupun kualitasnya. Selain itu, makanan tersebut harus memiliki kandungan gizi yang baik sehingga mampu mendukung tujuan program dalam memenuhi kebutuhan pangan dan gizi masyarakat.
Pengelolaan anggaran dan seluruh tahapan pelaksanaan juga harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan. Prinsip tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah penggunaan sumber daya yang tidak sesuai dengan tujuan. Melalui evaluasi mitra dan penguatan pengawasan, BGN berupaya memastikan anggaran MBG memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima manfaat. Kemitraan yang lebih tertib dan berorientasi pada kinerja diharapkan membuat program berjalan efektif, berkelanjutan, serta mampu memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.






