JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) membuka opsi bagi mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengganti yayasan yang dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas layanan. Kebijakan ini muncul setelah BGN menemukan sejumlah persoalan dalam proses registrasi hubungan mitra pembangunan dan yayasan yang menaungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat memiliki peran yang jelas dalam mendukung operasional program.
Dalam proses registrasi, BGN mendapati adanya yayasan yang tidak berperan secara nyata dalam pengelolaan maupun pembinaan dapur SPPG. Yayasan tersebut disebut tidak terlibat dalam pengawasan kegiatan, peningkatan kapasitas pengelola, pemenuhan standar pelayanan, ataupun upaya menjaga mutu makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat. Meski demikian, yayasan tetap meminta mitra pembangunan menyetorkan sejumlah dana yang dihitung berdasarkan jumlah ompreng atau porsi makanan yang didistribusikan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kontribusi yayasan dalam kemitraan pengelolaan SPPG. BGN menilai, pungutan kepada mitra semestinya diikuti tanggung jawab yang sepadan, terutama dalam memastikan dapur berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan gizi terus mengalami perbaikan. Apabila sebuah yayasan hanya tercatat sebagai pihak yang menaungi SPPG, tetapi tidak berkontribusi pada operasional dan pembinaan, keberadaannya perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Melalui opsi penggantian tersebut, mitra diberi ruang untuk memilih yayasan yang mampu menjalankan fungsi pendampingan secara lebih efektif. Evaluasi diharapkan dilakukan berdasarkan peran, transparansi, serta dampak nyata terhadap kualitas pelaksanaan MBG, bukan semata-mata berdasarkan hubungan administratif. Dengan demikian, kemitraan pembangunan program dan pengelola SPPG dapat diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas serta menjamin manfaat program diterima secara optimal oleh masyarakat.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan keterangan mengenai persoalan yayasan yang menaungi sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta, Minggu (4/10/2026). Ia menjelaskan bahwa terdapat mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah membangun dapur untuk mendukung pelaksanaan layanan tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian mitra diminta membayar sejumlah uang kepada yayasan berdasarkan jumlah ompreng yang disalurkan.
Menurut Sudaryono, permintaan pembayaran itu tetap dibebankan meskipun yayasan yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan di dapur. Yayasan tersebut juga disebut tidak aktif dalam operasional SPPG, tidak melaksanakan pembinaan terhadap mitra atau pengelola dapur, serta tidak memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan layanan yang berada di bawah naungannya. Dengan demikian, pihak yang telah membangun dan menjalankan dapur tetap menghadapi kewajiban pembayaran kepada yayasan.
Sudaryono menerangkan bahwa keterangan tersebut menjadi bagian dari perhatian BGN terhadap hubungan mitra, yayasan, dan SPPG. Ia menyebut adanya kondisi ketika yayasan hanya tercatat sebagai pihak yang menaungi, sementara kegiatan operasional di lapangan dilaksanakan oleh mitra. Dalam situasi itu, mitra tetap diminta membayar uang per ompreng, walaupun yayasan tidak melakukan aktivitas, pembinaan, ataupun dukungan operasional. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menggambarkan keluhan yang diterima BGN mengenai peran yayasan dalam pelaksanaan program MBG.
BGN membuka opsi penggantian yayasan karena hubungan yayasan dan mitra perlu berjalan secara proporsional serta memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan Program MBG. Kondisi ketika yayasan tidak berkontribusi terhadap operasional dapur, tetapi tetap menimbulkan beban bagi mitra, dinilai perlu ditindaklanjuti. Beban tersebut dapat berupa kewajiban administratif, biaya tambahan, atau bentuk tanggung jawab lain yang tidak sebanding dengan dukungan yang diberikan. Jika dibiarkan, situasi ini berpotensi mengganggu kelancaran penyediaan makanan dan memengaruhi kualitas pangan yang diterima penerima manfaat.
Prinsip yang ditekankan BGN dalam menangani persoalan tersebut adalah efisiensi, keadilan, dan pemanfaatan anggaran MBG secara maksimal. Efisiensi diperlukan agar setiap sumber daya benar-benar mendukung proses produksi serta distribusi makanan. Keadilan berarti setiap pihak menjalankan peran sesuai kontribusi dan tanggung jawabnya, tanpa membebankan biaya atau kewajiban secara tidak proporsional kepada mitra. Sementara itu, anggaran harus diarahkan pada kebutuhan utama program, bukan terserap oleh beban yang tidak berhubungan langsung dengan layanan makanan.
Sudaryono menegaskan bahwa mitra yang merasa dirugikan memiliki ruang untuk mengganti yayasan yang menaunginya. Opsi tersebut terutama relevan apabila yayasan tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya dapur, baik dalam pengelolaan, pendampingan, maupun pemenuhan kebutuhan operasional. Penggantian yayasan diharapkan menjadi langkah penyelesaian yang terukur, sehingga mitra dapat bekerja dengan struktur kelembagaan yang lebih mendukung dan fokus pada pencapaian tujuan program.
Pada akhirnya, pengelolaan MBG harus berorientasi pada hasil yang diterima masyarakat. Anggaran program diarahkan untuk menghasilkan makanan berkualitas, memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, serta diproses melalui tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, evaluasi terhadap hubungan yayasan dan mitra menjadi bagian penting dari pengawasan program. Setiap keputusan harus mempertimbangkan keberlanjutan dapur, mutu makanan, kepentingan penerima manfaat, dan penggunaan dana secara tepat.
Untuk menindaklanjuti kebijakan penggantian yayasan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan mekanisme registrasi yang dapat digunakan oleh pihak-pihak terkait. Mekanisme tersebut dirancang agar proses pengajuan berlangsung secara terarah, terdokumentasi, dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pihak diharapkan menyampaikan informasi secara lengkap serta memastikan data yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.
BGN menyediakan dua portal registrasi dengan fungsi yang berbeda, yakni portal khusus yayasan dan portal khusus mitra. Portal yayasan digunakan untuk mendukung proses pendataan serta registrasi yayasan yang berkaitan dengan pelaksanaan program. Sementara itu, portal mitra disediakan bagi mitra yang ingin menyampaikan pengajuan terkait kerja sama yang sedang berjalan, termasuk apabila memerlukan yayasan pengganti.
Melalui portal mitra, pengusul dapat mengajukan nama yayasan yang dinilai sesuai untuk menggantikan yayasan sebelumnya. Pengajuan tersebut perlu disertai bukti mengenai persoalan, kendala, atau kerugian yang dialami selama menjalankan kerja sama. Dokumen pendukung menjadi bagian penting dalam proses penilaian karena dapat membantu BGN memahami kondisi yang dihadapi mitra serta memeriksa dasar dari permohonan yang diajukan. Kelengkapan dan kejelasan informasi juga diharapkan memperlancar tahapan verifikasi.
Seluruh pengajuan akan diproses BGN berdasarkan ketentuan dan mekanisme registrasi yang berlaku. Dengan demikian, keputusan tidak semata-mata didasarkan pada permintaan penggantian, tetapi juga mempertimbangkan data, bukti, serta hasil pemeriksaan terhadap setiap kasus. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga keteraturan administrasi sekaligus memberikan kepastian bagi mitra dan yayasan dalam menjalankan tanggung jawabnya.
BGN berharap mekanisme tersebut mendorong hubungan kemitraan yang lebih sehat, terbuka, dan saling bertanggung jawab. Pada akhirnya, dana MBG diharapkan benar-benar dikonversi menjadi menu berkualitas dengan kandungan gizi yang baik, diterima dengan baik oleh penerima manfaat, serta dikelola melalui prinsip akuntabilitas dan transparansi.






