Slamet Uliandi Belum Ditahan dalam Perkara Penyadapan Ilegal

Kasus Penyadapan Ilegal: Irjen Slamet Uliandi Belum Ditahan karena Sakit

Jakarta | Irjen Slamet Uliandi kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur. Sebelumnya, ia diperiksa dan disebut berstatus sebagai saksi dalam penanganan perkara tersebut. Perubahan status ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Keterangan itu menandai perkembangan penting dalam penyidikan, sekaligus memperjelas bahwa proses hukum tidak hanya menyasar pihak-pihak yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan penetapan Slamet, jumlah tersangka dalam perkara penyadapan tersebut menjadi empat orang. Tiga nama lainnya adalah anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH. Informasi mengenai penambahan tersangka itu disampaikan dalam keterangan Suhermanto, yang menjelaskan perkembangan penanganan kasus kepada awak media. Namun, status sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan penetapan bersalah. Penilaian atas keterlibatan masing-masing pihak tetap bergantung pada pemeriksaan, alat bukti, serta tahapan hukum yang berlaku.

Sejumlah sumber mengidentifikasi inisial LSP sebagai mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ASN sebagai Ahrie Sonta Nasution, dan EH sebagai Eko Hadi. Penyebutan identitas tersebut merujuk pada informasi dari sumber, sementara keterangan resmi yang dikutip menyebut para tersangka menggunakan inisial. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur, sehingga penyidikan perlu mengurai tindakan yang terjadi, pihak-pihak yang diduga terlibat, dan dasar penetapan status hukum mereka. Sampai ada penjelasan lebih lanjut dari penyidik atau putusan pengadilan, informasi mengenai peran setiap tersangka perlu dipahami sebagai bagian dari perkara yang masih diproses. Perkembangan status Slamet juga menunjukkan bahwa penyidik terus mendalami kasus dan menetapkan pihak berdasarkan hasil penanganan perkara, bukan semata-mata berdasarkan jabatan atau dugaan yang beredar. Publik masih menantikan rincian resmi mengenai konstruksi perkara serta bukti yang digunakan untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.

Suhermanto menyampaikan bahwa Slamet Uliandi belum dapat ditahan dalam perkara penyadapan ilegal karena sedang sakit setelah mengalami stroke. Keterangan tersebut menjelaskan alasan status penahanan Slamet berbeda dari tiga tersangka lainnya. Sampai informasi itu disampaikan, Slamet belum berada dalam tahanan, sementara ketiga tersangka lain telah menjalani penahanan di Mako Brimob. Perbedaan ini perlu dicatat secara jelas agar pemberitaan tidak menyamakan status masing-masing pihak. Suhermanto mengaitkan belum ditahannya Slamet dengan kondisi sakit pascastroke, tanpa menyebut rincian lain mengenai kondisinya. Karena itu, informasi yang dapat disampaikan terbatas pada keterangan tersebut: Slamet belum ditahan, dan alasan yang disebut adalah sakit setelah mengalami stroke.

Adapun tiga tersangka lainnya ditahan di Mako Brimob. Sumber menyebut bahwa sebelum dipindahkan ke lokasi tersebut, mereka berada di rumah tahanan Mabes Polri. Dengan demikian, keterangan mengenai perpindahan itu merujuk pada tiga tersangka lain, bukan Slamet. Penyebutan lokasi penahanan dan tempat mereka sebelumnya penting untuk menjaga urutan informasi tetap tepat. Tidak ada keterangan dalam informasi yang tersedia bahwa Slamet pernah ditempatkan di rumah tahanan Mabes Polri atau dipindahkan ke Mako Brimob. Statusnya tetap berbeda: ia belum dapat ditahan, sedangkan tiga tersangka lainnya berada dalam tahanan di Mako Brimob setelah sebelumnya berada di rumah tahanan Mabes Polri.

Keterangan Suhermanto tersebut juga membedakan alasan belum ditahannya Slamet dari status para tersangka lain. Informasi yang tersedia tidak merinci kapan perpindahan tiga orang itu berlangsung ataupun alasan pemindahan mereka, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan dari keterangan ini. Demikian pula, tidak ada penjelasan tambahan mengenai keadaan Slamet selain bahwa ia sedang sakit setelah mengalami stroke. Penjelasan ini sebaiknya dipahami sebatas pembaruan mengenai status penahanan dalam perkara tersebut, bukan sebagai uraian lengkap tentang seluruh proses hukum. Dengan mempertahankan batas informasi itu, pembaca dapat memahami bahwa Slamet belum ditahan atas alasan yang disampaikan Suhermanto, sementara tiga tersangka lainnya ditahan di Mako Brimob setelah sebelumnya berada di rumah tahanan Mabes Polri.

Dalam gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi, sehingga Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Penetapan tersebut, sebagaimana dijelaskan Suhermanto, didasarkan pada hasil pemeriksaan dan rangkaian keterangan yang dihimpun penyidik. Status tersangka itu tidak dengan sendirinya berarti Slamet telah dinyatakan bersalah; perkara masih harus diproses melalui tahapan hukum berikutnya.

Suhermanto menyebut Slamet pernah menjadi dewan pembina MC Bareskrim dan menjabat Kabakmon, atau Kabag Monitoring Bareskrim, pada periode 2010–2019. Latar belakang jabatan itu disebut berkaitan dengan dugaan kewenangan dan alur persetujuan dalam kegiatan yang sedang diselidiki. Menurut keterangan tersebut, tersangka EH dan AS harus memperoleh izin Slamet untuk melakukan provisioning, yang dalam konteks perkara ini dikaitkan dengan penyadapan.

Keterangan Suhermanto juga menyinggung peristiwa pada awal Oktober 2026. Pada waktu itu, AS disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan. Slamet, menurut keterangan tersebut, menyetujui penghapusan file yang dimaksud. Penyidik menilai persetujuan itu sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang relevan untuk menilai dugaan perbuatan melawan hukum dan peran masing-masing pihak.

Uraian tersebut perlu dibedakan dari tuduhan bahwa Slamet sendiri melakukan penyadapan. Keterangan yang disampaikan menyebut adanya persetujuan yang diminta dalam proses provisioning serta persetujuan atas penghapusan berkas, bukan menyatakan Slamet secara langsung memasang atau mengoperasikan alat penyadap. Penentuan bentuk keterlibatan dan tanggung jawab pidana tetap menjadi kewenangan proses penyidikan dan pengadilan, berdasarkan bukti yang diuji secara hukum.

Dengan demikian, dasar penetapan Slamet sebagai tersangka menurut hasil gelar perkara bertumpu pada kesimpulan penyidik mengenai terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum, disertai dugaan peran dalam persetujuan kegiatan dan penghapusan file. Rincian tersebut masih berupa keterangan mengenai perkara, dan dapat diklarifikasi lebih lanjut dalam proses hukum. Informasi tentang penetapan tersangka juga terpisah dari keputusan mengenai penahanan, yang merupakan tindakan hukum tersendiri.

Dalam perkembangan penyidikan perkara penyadapan ilegal yang menyeret Slamet Uliandi, penyidik disebut telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli. Keterangan tersebut menggambarkan langkah pengumpulan informasi dan pendalaman aspek teknis maupun hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan saksi dan ahli menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara, tetapi jumlah pihak yang telah dimintai keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan atau menentukan hasil akhir perkara.

Lima ahli yang diperiksa terdiri atas tiga ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana. Para ahli tersebut dimintai keterangan sesuai bidang keahliannya, yakni untuk menerangkan aspek yang berkaitan dengan teknologi informasi dan ketentuan hukum pidana. Rincian itu disampaikan sebagai informasi mengenai keterangan yang telah dihimpun penyidik; uraian tersebut tidak berarti bahwa seluruh pandangan ahli telah menjadi kesimpulan hukum dalam perkara.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan sumber, Slamet disebut dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) mengenai akses ilegal atau illegal access, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun. Selain itu, disebut pula Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pasal lain yang disebut dalam keterangan tersebut adalah Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun. Ketentuan itu disebut juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Baca juga: Berkas Perkara Direktur Utama PT MSI Dikembalikan PN Mataram untuk Dilengkapi | Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran Dijadwalkan pada 5–6 Oktober 2026

441 kunjungan