Jakarta | Bank Indonesia menyiapkan dua penyesuaian untuk memberi ruang likuiditas lebih besar kepada perbankan. Pertama, rasio giro wajib minimum (GWM) diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen. GWM merupakan porsi dana yang wajib ditempatkan bank sesuai ketentuan bank sentral. Dengan rasio yang lebih rendah, porsi dana yang harus disimpan sebagai cadangan wajib berkurang, sehingga ruang pengelolaan dana jangka pendek bank dapat bertambah. Penyesuaian ini ditujukan untuk mendukung ketersediaan likuiditas, bukan dengan sendirinya menjamin bahwa penyaluran kredit atau kegiatan ekonomi akan langsung meningkat.
Langkah kedua adalah mengurangi penempatan dana melalui Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) secara bertahap. Pengurangan bertahap itu menjadi bagian dari pengelolaan instrumen dan likuiditas di pasar uang. Bersama perubahan GWM, kebijakan tersebut diarahkan untuk menata keseimbangan dana yang terserap pada instrumen bank sentral dan dana yang tersedia bagi bank. Karena pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, penyesuaian ini tidak perlu dipahami sebagai penghentian mendadak penggunaan SRBI.
Kedua kebijakan memiliki kaitan dalam upaya menjaga keseimbangan likuiditas jangka pendek. Penurunan GWM mengurangi kewajiban cadangan bank, sementara penyesuaian penempatan pada SRBI mengubah secara bertahap besaran dana yang ditempatkan melalui instrumen tersebut. Secara bersama-sama, keduanya dimaksudkan agar ketersediaan dana di perbankan dan pasar uang lebih seimbang. Pengelolaan yang terukur juga penting agar perubahan ruang likuiditas tidak dipisahkan dari kondisi pasar serta kebutuhan pelaksanaan kebijakan moneter.
Tujuan berikutnya ialah memperkuat transmisi kebijakan moneter ke sektor riil. Transmisi merujuk pada proses ketika keputusan dan sinyal kebijakan bank sentral diteruskan melalui pasar keuangan dan perbankan, lalu berpotensi memengaruhi pembiayaan bagi kegiatan ekonomi. Dengan likuiditas yang dikelola melalui penyesuaian GWM dan SRBI, BI bermaksud mendukung jalur tersebut. Namun, arah kebijakan dan tujuannya perlu dibedakan dari hasil aktual: keputusan ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kondisi likuiditas telah berubah, kredit telah bertambah, atau aktivitas sektor riil telah menguat.
Penyesuaian Giro Wajib Minimum (GWM) menjadi salah satu langkah Bank Indonesia untuk menambah ruang likuiditas bagi perbankan. Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Firman Mochtar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mencakup pemangkasan sebesar 1 persen atas GWM yang harus ditempatkan bank di BI. Dengan berkurangnya dana yang wajib disimpan di bank sentral, bank memiliki ruang lebih besar untuk mengelola likuiditasnya.
Firman memperkirakan penurunan GWM itu dapat menambah likuiditas perbankan hingga Rp90 triliun. Perkiraan tersebut merupakan tambahan yang berasal dari penyesuaian GWM dan belum memasukkan perubahan pada komponen Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Karena itu, besaran tambahan likuiditas dari keseluruhan rangkaian kebijakan dapat mencakup pula dampak penyesuaian KLM, yang dihitung secara terpisah dari pemangkasan GWM.
Keterangan itu disampaikan Firman dalam taklimat media di kantor BI, Jakarta, Jumat (23/10/2026). Ia menempatkan kebijakan tersebut dalam upaya menyeimbangkan kembali likuiditas di pasar uang dan perbankan. Penyesuaian dilakukan agar ketersediaan dana di kedua ruang itu lebih sejalan, bukan semata-mata untuk mengubah kewajiban bank dalam menempatkan dana di BI.
Dalam praktiknya, tambahan ruang likuiditas dapat memberi keleluasaan bagi bank untuk mengatur pendanaan dan penyaluran dana sesuai kebutuhan. Namun, angka hingga Rp90 triliun merupakan perkiraan dampak dari pemangkasan GWM sebesar 1 persen, bukan angka yang mencakup seluruh komponen insentif likuiditas. Pemisahan tersebut penting agar besaran dampak kebijakan dapat dipahami secara tepat dan tidak tercampur dengan penyesuaian KLM.
Dengan demikian, penurunan GWM berfungsi sebagai salah satu instrumen untuk mengatur distribusi likuiditas BI, perbankan, dan pasar uang. Penjelasan Firman menegaskan bahwa langkah ini diarahkan pada keseimbangan likuiditas, dengan ruang tambahan bagi bank sebagai salah satu hasil yang diharapkan. Dampak akhirnya tetap bergantung pada pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan likuiditas oleh masing-masing bank.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia, Erwin Gunawan Hutapea, menyampaikan bahwa pengurangan penempatan dana melalui Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) akan dilakukan secara bertahap dan terukur. Kebijakan ini tidak ditempuh sekaligus, melainkan disesuaikan dengan perkembangan kondisi pasar dan dinamika perekonomian. Dengan pendekatan tersebut, BI dapat memperhitungkan dampak setiap langkah terhadap pasar keuangan, sekaligus menjaga agar pengelolaan likuiditas tetap berlangsung secara hati-hati. Penyesuaian juga memberi ruang bagi pelaku pasar untuk merespons perubahan ketersediaan dana tanpa menghadapi pergeseran yang terlalu mendadak.
Pengurangan penempatan pada instrumen SRBI ditujukan untuk melonggarkan ketersediaan likuiditas di pasar uang jangka pendek. Ketika dana yang sebelumnya terserap melalui SRBI berkurang, sebagian likuiditas dapat kembali tersedia bagi perbankan dan pelaku pasar. Tambahan ruang tersebut diharapkan mendukung kelancaran transaksi serta pengelolaan kebutuhan dana harian. Namun, besaran dan waktu pelonggaran tetap mempertimbangkan keadaan pasar, sehingga prosesnya dilakukan secara terukur. BI memantau dinamika yang ada sebelum menentukan penyesuaian berikutnya, dengan menjaga keseimbangan dukungan likuiditas dan stabilitas pasar uang.
Perkembangan posisi outstanding SRBI memperlihatkan perubahan yang cukup berarti. Nilainya sempat berada di kisaran Rp1.070 triliun, sebelum menyusut ke sekitar Rp900 triliun. Penurunan dari posisi puncak tersebut telah melepas likuiditas pasar sekitar Rp150 triliun. Angka itu menggambarkan besarnya dana yang tidak lagi tertahan pada instrumen tersebut dibandingkan saat outstanding berada di tingkat tertingginya. Meski demikian, BI menegaskan bahwa pengurangan selanjutnya akan mengikuti perkembangan kondisi, bukan semata-mata ditentukan oleh target penurunan tertentu. Pemantauan berkelanjutan diperlukan agar tambahan likuiditas dapat hadir sesuai kebutuhan pasar, sekaligus menghindari perubahan yang berlebihan. Dengan demikian, langkah bertahap ini menjadi bagian dari pengelolaan moneter untuk memperluas ruang likuiditas perbankan dan mendukung aktivitas pasar uang jangka pendek secara terjaga.
Kalibrasi kebijakan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI) mempertimbangkan perubahan kebutuhan pendanaan di sektor perbankan. Salah satu pertimbangannya ialah pertumbuhan kredit yang berlangsung lebih cepat dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Ketika penyaluran pinjaman meningkat lebih pesat daripada penghimpunan simpanan, bank dapat menghadapi kebutuhan likuiditas yang lebih besar untuk mendukung kegiatan intermediasi. Kondisi ini menjadi konteks penting dalam menilai kecukupan dana yang tersedia, termasuk ruang bagi bank untuk memenuhi kewajiban dan merespons permintaan pembiayaan. Karena itu, pengaturan instrumen likuiditas perlu memperhatikan perkembangan kredit dan DPK secara bersamaan, bukan melihat masing-masing indikator secara terpisah.
BI juga memperhitungkan penempatan dana pemerintah di bank umum dalam membaca kondisi likuiditas. Dana tersebut dapat menambah sumber dana yang tersedia bagi perbankan, tetapi keberadaan dan penyalurannya perlu dinilai bersama dinamika penghimpunan simpanan, penyaluran kredit, serta kebutuhan transaksi harian. Dengan memasukkan faktor ini, BI berupaya mengkalibrasi kebijakan berdasarkan gambaran likuiditas yang lebih menyeluruh. Kombinasi penyesuaian giro wajib minimum (GWM) dan pengurangan porsi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dirancang dalam kerangka tersebut. Kedua langkah itu bukan berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya mengelola ruang likuiditas bank sambil menjaga agar instrumen kebijakan tetap mendukung stabilitas pasar uang.
Melalui kombinasi tersebut, BI berharap likuiditas jangka pendek perbankan menjadi lebih memadai untuk menopang kebutuhan operasional dan intermediasi. BI juga mengharapkan suku bunga pasar uang antarbank bergerak stabil di dalam koridor kebijakan, sehingga kondisi pendanaan jangka pendek tidak menyimpang dari sinyal kebijakan. Pada saat yang sama, ruang likuiditas yang lebih sesuai diharapkan membantu transmisi suku bunga ke perekonomian berlangsung lebih efektif, termasuk melalui penyesuaian biaya pendanaan dan keputusan kredit.






