Laporan Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta Masih Diselidiki

Laporan Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta Masih Diselidiki

Pekanbaru | Dua anggota DPRD Pekanbaru berinisial F dan Z dilaporkan terlibat perselisihan di Terminal 3 domestik Bandara Soekarno-Hatta. Peristiwa itu disebut terjadi pada 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika keduanya hendak kembali ke Pekanbaru. Mereka berada di bandara setelah mengikuti kegiatan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri bersama rombongan anggota DPRD lainnya. Informasi mengenai urutan kejadian tersebut berasal dari laporan yang diterima kepolisian, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan penyelidikan ataupun penetapan bahwa seluruh dugaan telah terbukti.

Menurut isi laporan tersebut, perselisihan bermula setelah F menyampaikan keberatan kepada Z mengenai pernyataan yang muncul seusai konsultasi di Kemendagri. Perbedaan pendapat itu kemudian disebut berkembang menjadi pertengkaran di area terminal. Dalam laporan yang diterima polisi, Z diduga mendorong F dan mencekiknya. Akibat tindakan yang dituduhkan itu, F disebut hampir terjatuh. Uraian ini masih merupakan keterangan yang dilaporkan kepada pihak berwenang; kebenaran setiap bagian, termasuk konteks percakapan dan tindakan yang dituduhkan, perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta bukti yang tersedia.

Sejumlah anggota DPRD lain, berinisial IN dan VP, disebut sempat berupaya melerai kedua pihak. Namun, peran mereka dan rincian upaya pemisahan tersebut juga masih merujuk pada laporan awal, bukan hasil akhir pemeriksaan. Polisi masih menyelidiki dugaan penganiayaan itu dan perlu mencocokkan keterangan para saksi dengan informasi lain yang relevan. Sampai proses tersebut menghasilkan kejelasan, kronologi di Terminal 3 sebaiknya dipahami sebagai versi kejadian yang tercantum dalam laporan kepolisian. Belum ada dasar dari uraian awal itu saja untuk menyimpulkan secara pasti bagaimana perselisihan berlangsung atau menentukan tanggung jawab masing-masing orang yang terlibat.

F menindaklanjuti dugaan peristiwa yang disebut terjadi di Bandara Soekarno-Hatta dengan membuat laporan terhadap Z ke Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya dan dibuat pada 10 Agustus 2026. Pelaporan ini menjadi langkah yang ditempuh F agar dugaan kejadian dapat ditangani melalui proses hukum dan diperiksa oleh pihak berwenang. Pencatatan laporan menunjukkan bahwa pengaduan telah diterima, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan kebenaran seluruh keterangan maupun membuktikan adanya tindak pidana.

Perkara itu diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyebutan pasal tersebut merupakan dasar dugaan yang digunakan dalam penanganan perkara, bukan putusan mengenai kesalahan Z. Dalam tahap penyelidikan, aparat berwenang perlu menilai informasi dan bukti yang tersedia untuk memahami rangkaian kejadian serta menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai ketentuan hukum. Karena itu, status laporan dan rumusan pasal harus dibedakan dari kesimpulan hukum akhir.

Fakta mengenai dugaan penganiayaan masih perlu diuji melalui proses pemeriksaan. Keterangan pihak-pihak terkait, dokumen, atau bukti lain yang relevan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menilai perkara, sepanjang diperoleh dan ditangani sesuai prosedur. Informasi yang tersedia pada tahap ini belum menyatakan bahwa Z telah terbukti melakukan penganiayaan. Penetapan tanggung jawab pidana hanya dapat didasarkan pada proses hukum dan penilaian terhadap bukti, bukan semata-mata pada adanya laporan. Dengan demikian, perkembangan perkara di Polres Bandara Soekarno-Hatta tetap perlu dipantau tanpa mendahului hasil penyelidikan ataupun keputusan yang berwenang.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Muhammad Esha menyampaikan bahwa penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Pekanbaru masih berjalan. Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian kejadian, termasuk situasi sebelum dan sesudah dugaan penganiayaan berlangsung. Keterangan para saksi kemudian menjadi bahan bagi penyidik untuk mencocokkan informasi yang telah dihimpun serta menentukan langkah pemeriksaan berikutnya. Polisi belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan karena proses pengumpulan dan pendalaman keterangan masih berlangsung.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV di area yang berkaitan dengan peristiwa. Rekaman tersebut ditelaah sebagai salah satu sumber informasi untuk menguji kronologi dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlihat. Pemeriksaan CCTV dilakukan bersama pengumpulan keterangan, sehingga informasi visual dapat dibandingkan dengan penuturan saksi. Langkah ini penting untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh dan memastikan setiap keterangan ditelaah secara cermat. Kepolisian masih mendalami bahan-bahan tersebut sebelum menentukan perkembangan lebih lanjut dalam penanganan laporan.

Esha juga menerangkan bahwa polisi telah mengirimkan permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau. Permohonan itu diperlukan untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang disebut terlibat dalam perkara. Menurut Esha, kebutuhan persetujuan tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses penyelidikan, karena penyidik perlu menunggu tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan sebelum meminta klarifikasi dimaksud. Dengan demikian, proses pengumpulan keterangan dari pihak terkait belum sepenuhnya dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidik. Kepolisian tetap melanjutkan langkah-langkah lain yang dapat dikerjakan, termasuk pemeriksaan saksi dan penelaahan rekaman CCTV. Esha belum menyampaikan kepastian mengenai waktu diperolehnya persetujuan tertulis tersebut. Perkembangan penyelidikan selanjutnya bergantung pada pemeriksaan bukti dan keterangan, serta proses administrasi untuk memperoleh klarifikasi dari anggota DPRD yang bersangkutan. Keterangan ini menjelaskan tahapan yang telah ditempuh sekaligus hambatan yang sedang dihadapi penyidik dalam menangani laporan dugaan penganiayaan di Bandara Soekarno-Hatta.

Penanganan laporan yang dibuat F ditempatkan dalam kerangka proses hukum, bukan ditarik ke ranah kepentingan di luar perkara. Dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soekarno-Hatta, laporan tersebut menjadi hal yang ditindaklanjuti oleh aparat sesuai fungsi penegakan hukum. Penegasan ini menggarisbawahi bahwa langkah kepolisian berkaitan dengan laporan yang diterima dan penanganan perkara, sementara substansi dugaan tetap perlu diperiksa melalui proses yang berlaku. Tidak ada keterangan dalam bahan yang tersedia mengenai hasil pemeriksaan atau temuan yang telah diperoleh, sehingga belum dapat disampaikan penilaian mengenai kebenaran dugaan tersebut.

Pemisahan proses hukum dan kepentingan politik juga penting untuk menjaga pemberitaan tetap berpegang pada informasi yang disampaikan. Penanganan sebuah laporan tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa dugaan telah terbukti, sebagaimana status penyelidikan belum menunjukkan adanya keputusan akhir. Karena itu, perkembangan perkara perlu merujuk pada keterangan resmi dan informasi yang dapat dipastikan, tanpa menambahkan spekulasi mengenai motif pihak-pihak terkait. Dalam konteks ini, pernyataan mengenai tindak lanjut laporan menjelaskan dasar penanganannya, bukan menyampaikan kesimpulan tentang peristiwa yang dilaporkan. Rincian lebih lanjut mengenai proses maupun pihak yang diperiksa tidak disebutkan dalam keterangan yang menjadi dasar laporan ini.

Esha menyatakan bahwa laporan F ditindaklanjuti sebagai bagian dari tugas penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Keterangan itu menegaskan posisi penanganan laporan sebagaimana disampaikan, tanpa memberikan informasi tambahan mengenai hasil penyelidikan ataupun keputusan atas perkara. Hingga keterangan tersebut disampaikan, dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta masih dalam penyelidikan. Dengan demikian, status perkara tetap berada pada tahap penyelidikan dan belum ada kesimpulan yang dapat dinyatakan berdasarkan informasi yang tersedia.

Baca juga: Dari Transaksi Jual Beli ke Laporan Polisi: Misteri Honda Brio Rp115 Juta Kini Diuji Penyidik | Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Tangki Portable dan Gambut Injection di Kawasan Ring I Bandara Sjamsudin Noor Atasi Titik Api Karhutla | Pasal 486 dan 492 KUHP Baru Diuji dalam Laporan AAN, DAF & PARTNERS: Unsur Pidana Harus Dibuktikan