Kabupaten Bima | Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, bersama Bank Dinar membahas pembiayaan usaha tani dengan agunan emas sebagai upaya memperluas akses permodalan bagi petani. Pembahasan tersebut berlangsung di Kota Bima pada Senin, dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Skema yang dibicarakan mencakup kemungkinan pembayaran setelah panen, sehingga pembiayaan dapat disesuaikan dengan siklus usaha tani.
Agunan emas menjadi salah satu pokok pembahasan karena dapat dipertimbangkan sebagai jaminan dalam pengajuan pembiayaan. Bagi petani yang memerlukan dana untuk menjalankan kegiatan pertanian, akses terhadap modal merupakan bagian penting dari keberlangsungan usaha. Namun, pertemuan tersebut disebut sebagai pembahasan, bukan pengumuman bahwa skema telah diterapkan atau tersedia bagi seluruh petani. Rincian mengenai persyaratan, nilai pembiayaan, mekanisme pengajuan, serta ketentuan agunan belum dijelaskan dalam informasi yang disampaikan.
Opsi pembayaran usai panen juga menjadi perhatian dalam pembicaraan pemerintah daerah dan pihak bank. Pola pembayaran semacam itu dibahas dengan mempertimbangkan waktu penerimaan hasil usaha tani, berbeda dari kewajiban pembayaran yang tidak mengikuti masa panen. Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pembayaran, biaya, maupun jenis komoditas yang akan tercakup. Karena itu, petani perlu menunggu penjelasan resmi apabila pembahasan berlanjut menjadi program yang dapat diakses.
Sosialisasi peraturan pemerintah tersebut menjadi konteks bagi pertemuan yang mempertemukan Pemkab Bima dan Bank Dinar. Pembahasan pembiayaan menunjukkan perhatian pada kebutuhan modal dalam kegiatan pertanian, sekaligus membuka ruang untuk membicarakan pilihan jaminan dan waktu pelunasan. Informasi yang tersedia belum menyebutkan keputusan akhir ataupun tahapan pelaksanaan. Dengan demikian, hal utama dari pertemuan di Kota Bima pada Senin adalah pembahasan awal mengenai pembiayaan usaha tani beragunan emas dan skema pembayaran setelah panen, bukan kepastian bahwa layanan telah mulai berjalan.
Program Pembiayaan Usaha Tani Beragunan Emas, atau Si Tani, dirancang untuk membantu petani memperoleh modal produksi dengan memanfaatkan emas sebagai agunan. Direktur Utama Bank Dinar, Mustaen, menjelaskan bahwa jaminan tersebut menjadi dasar dalam pengajuan pembiayaan, sedangkan penggunaannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan usaha tani. Skema ini memberi pilihan bagi petani yang memiliki emas tetapi memerlukan dana untuk mengelola lahan, khususnya menjelang masa tanam. Dengan demikian, aset emas dapat dimanfaatkan sebagai penopang akses pembiayaan tanpa harus dijual.
Nilai dana yang dapat diajukan disesuaikan dengan luas lahan serta kebutuhan masing-masing usaha tani. Menurut Mustaen, pembiayaan yang diberikan berkisar Rp20 juta per hektare untuk mendukung kebutuhan produksi. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli benih, pupuk, obat-obatan, dan berbagai keperluan lain yang berkaitan dengan kegiatan budidaya. Penyesuaian berdasarkan luas lahan dan kebutuhan usaha dimaksudkan agar jumlah pembiayaan sejalan dengan skala produksi petani. Karena kebutuhan setiap lahan berbeda, besaran akhirnya tidak serta-merta sama bagi seluruh pemohon.
Pelunasan Si Tani menggunakan pola yarnen, yaitu pembayaran dilakukan setelah petani memanen hasil tanamannya. Pola ini menyesuaikan waktu pembayaran dengan siklus pendapatan usaha tani, sehingga petani tidak harus mengembalikan dana sebelum hasil panen diperoleh. Meski demikian, jadwal pembayaran setelah panen tidak berarti persyaratan pembiayaan ditiadakan. Nilai pinjaman, penilaian agunan emas, ketentuan pencairan, serta mekanisme pembayaran tetap mengikuti kebijakan dan persyaratan Bank Dinar. Calon nasabah perlu memastikan kebutuhan modal, kemampuan memenuhi kewajiban, dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan pembiayaan. Melalui pengaturan tersebut, Si Tani menghubungkan penggunaan emas sebagai jaminan dengan kebutuhan modal produksi dan waktu pembayaran yang mengikuti panen.
Bupati Bima Ady Mahyudi menilai penguatan ekonomi perdesaan perlu dimulai dari kemampuan pemerintah desa membaca kebutuhan dan potensi masyarakat setempat. Desa tidak cukup hanya menjalankan program rutin, tetapi perlu mendorong tumbuhnya usaha produktif yang memberi nilai tambah, membuka peluang kerja, serta memperkuat pendapatan warga. Upaya tersebut menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan, bukan sekadar penerima bantuan. Karena itu, kebijakan desa sebaiknya disusun dengan memahami kondisi ekonomi lokal, sumber daya yang tersedia, dan kebutuhan kelompok usaha. Perencanaan berbasis potensi akan membantu program lebih tepat sasaran dan berpeluang berlanjut setelah dukungan awal diberikan. Ady juga menekankan bahwa pengembangan ekonomi desa membutuhkan sinergi antarpihak.
Sinergi pemerintah kabupaten, pemerintah desa, pendamping, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur sekaligus memperkuat tata kelola program. Aparatur desa perlu memiliki kemampuan merancang kegiatan, mengelola sumber daya, serta mengevaluasi hasil agar usaha yang dibangun sesuai kebutuhan dan dapat berkembang secara berkelanjutan. Dalam hal ini, badan usaha milik desa (BUMDes) dapat dioptimalkan sebagai wadah pengelolaan potensi lokal dan pengembangan unit usaha yang memberi manfaat luas. Pemerintah desa perlu menilai peluang secara cermat, menetapkan tujuan yang terukur, dan memastikan pengelolaan berlangsung transparan. BUMDes yang dikelola dengan baik berpeluang menghubungkan produk warga dengan pasar serta memperkuat perputaran ekonomi di desa.
Menurut Ady, pengembangan ekonomi desa memerlukan perencanaan yang terarah, konsisten, dan berpijak pada kekuatan lokal. Pemerintah desa perlu mengenali keunggulan wilayah, termasuk sumber daya alam, keterampilan warga, serta kegiatan ekonomi yang telah tumbuh, lalu mengembangkannya melalui usaha yang realistis. Pendekatan ini dapat membantu program desa menghasilkan manfaat yang lebih luas dan menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi. Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan. Hal yang lebih penting ialah amanah yang dijalankan oleh aparatur desa serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Dengan tata kelola yang baik dan kerja sama yang kuat, usaha produktif dan BUMDes diharapkan turut memperkokoh ekonomi perdesaan.
Ady mengimbau seluruh kepala desa agar senantiasa menaati peraturan yang berlaku dalam menjalankan pemerintahan desa. Ia menekankan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga setiap keputusan serta penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kepatuhan terhadap ketentuan bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga landasan untuk menjaga kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.
Dalam pengelolaan APBDes, Ady mengingatkan pentingnya menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Setiap tahap perlu dilaksanakan dengan tertib dan terbuka, termasuk memastikan program yang disusun sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Proses perencanaan yang baik membantu pemerintah desa menetapkan prioritas secara tepat, sementara pencatatan dan pelaporan yang tertib mendukung pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan. Pada akhirnya, pertanggungjawaban yang jelas memungkinkan warga mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan dan hasil apa yang telah dicapai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima, Masykur, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman kepala desa mengenai regulasi pemerintahan desa. Selain membahas tata kelola dan ketentuan yang harus dipatuhi, kegiatan itu juga menjadi ruang untuk mendiskusikan peluang pembiayaan bagi kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan pemahaman regulasi yang lebih baik, pemerintah desa diharapkan dapat mengelola program secara tertib sekaligus mempertimbangkan dukungan pembiayaan yang sesuai bagi pengembangan usaha warga.
Masykur berharap pemerintah desa mampu mengenali kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing dan mendorong tumbuhnya usaha produktif sesuai potensi setempat. Pemetaan kebutuhan dan potensi wilayah dapat membantu desa memilih kegiatan ekonomi yang relevan, sehingga dukungan pembiayaan berpeluang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca juga: Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Perkuat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan






