Jakarta | Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arief Fakrulloh, mendorong instansi pembina jabatan fungsional (JF) aparatur sipil negara (ASN) untuk menyediakan uji kompetensi (ukom) lebih sering. Ia mengarahkan agar frekuensi pelaksanaan yang sebelumnya sekitar empat kali dalam setahun dapat ditingkatkan hingga 12 kali. Dengan pola tersebut, ujian kompetensi berpotensi tersedia setiap bulan, sehingga ASN memiliki lebih banyak waktu dan kesempatan untuk mengikuti proses pengembangan karier.
Uji kompetensi merupakan salah satu tahapan penting bagi ASN yang ingin memenuhi persyaratan untuk menduduki atau berpindah jenjang dalam jabatan fungsional. Ketika jadwal hanya tersedia beberapa kali setahun, pegawai yang belum siap atau tidak dapat mengikuti satu periode perlu menunggu kesempatan berikutnya. Frekuensi yang lebih tinggi diharapkan mengurangi waktu tunggu tersebut dan membuat proses pengembangan karier lebih mudah direncanakan, baik oleh pegawai maupun instansi tempat mereka bekerja.
Dorongan BKN juga berkaitan dengan upaya memperluas akses terhadap peningkatan kompetensi dan mobilitas karier ASN. Kesempatan yang lebih rutin dapat membantu pegawai menyesuaikan waktu persiapan dengan jadwal ujian, sekaligus mendukung kebutuhan organisasi akan sumber daya manusia yang memenuhi standar kompetensi jabatan. Namun, peningkatan frekuensi ini merupakan arahan kepada instansi pembina JF, bukan keterangan bahwa seluruh instansi telah menjalankan jadwal 12 kali dalam setahun.
Pelaksanaannya tetap memerlukan kesiapan masing-masing instansi, termasuk penyusunan jadwal, penguji, materi, serta mekanisme administrasi yang memadai. Karena itu, ASN perlu memeriksa informasi resmi dari instansi pembina jabatan fungsional yang menaungi bidangnya untuk mengetahui jadwal dan ketentuan yang berlaku. Arahan tersebut menunjukkan sasaran kebijakan yang ingin didorong BKN, sementara penerapan dan ketersediaan ujian dapat berbeda menurut jabatan maupun kesiapan instansi.
Perluasan jadwal juga dimaksudkan agar kesempatan mengikuti ukom tidak terlalu terbatas oleh kalender tahunan. Dengan akses yang lebih sering, ASN dapat merencanakan persiapan secara lebih terukur dan mengambil peluang ketika persyaratan telah dipenuhi. Pada saat yang sama, konsistensi penyelenggaraan dan mutu penilaian tetap penting agar frekuensi tambahan mendukung pengembangan karier tanpa mengurangi standar kompetensi jabatan.
Zudan mendorong kementerian dan lembaga menghapus biaya uji kompetensi (ukom), khususnya apabila pelaksanaannya menggunakan skema penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurutnya, layanan pengembangan dan pengukuran kompetensi ASN sebaiknya dapat diakses tanpa pungutan yang menjadi penghalang. Penghapusan biaya juga membantu memastikan kesempatan mengikuti ukom tidak bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing instansi maupun peserta.
Biaya pelaksanaan dapat menimbulkan persoalan ketika instansi asal tidak menyediakan anggaran. Dalam situasi tersebut, beban pembiayaan berpotensi beralih kepada instansi penyelenggara atau bahkan kepada ASN yang mengikuti ujian. Peralihan ini dapat menyulitkan peserta dan membuat layanan tidak mudah dijangkau secara merata. Karena itu, Zudan menilai kementerian dan lembaga perlu meninjau kebijakan pembiayaan agar proses ukom tidak menambah beban bagi pihak yang membutuhkan layanan tersebut.
BKN menjadi contoh pelaksanaan ukom tanpa biaya. Pengajuan untuk mengikuti layanan itu tersedia sepanjang tahun, termasuk melalui skema yang dapat diajukan setiap bulan. Ketersediaan pengajuan secara berkala memberi instansi dan ASN fleksibilitas dalam merencanakan kebutuhan pengukuran kompetensi, tanpa harus menunggu satu periode terbatas atau menyiapkan biaya ujian. Pola ini juga dapat membantu instansi menyesuaikan jadwal dengan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia.
Penerapan layanan tanpa biaya di BKN ditujukan bagi jabatan fungsional (JF) yang berada dalam pembinaannya, terutama pada bidang manajemen ASN. Dengan cakupan tersebut, contoh BKN bukan berarti semua jenis ukom untuk seluruh jabatan otomatis tercakup, melainkan layanan sesuai mandat pembinaan yang dimiliki lembaga itu. Zudan mendorong kementerian dan lembaga mengembangkan model serupa sesuai kewenangannya: proses pengajuan yang jelas, kesempatan yang tersedia secara rutin, dan biaya yang tidak dibebankan kepada ASN. Layanan yang mudah diakses dapat mendukung pengembangan kompetensi sekaligus menjaga agar keterbatasan anggaran tidak menghalangi peserta mengikuti proses penilaian. Pendekatan ini menempatkan kemudahan dan keterjangkauan sebagai bagian penting dari tata kelola ukom, sehingga instansi dapat memenuhi kebutuhan kompetensi tanpa menambah tekanan finansial bagi pegawai maupun penyelenggara.
Data per 1 Oktober 2026 menunjukkan bahwa terdapat 3.976.567 aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional (JF). Jumlah tersebut setara dengan sekitar 59 persen dari total 6.728.736 ASN. Angka ini menggambarkan besarnya peran jabatan fungsional dalam susunan aparatur pemerintah sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan penataannya memiliki jangkauan luas. Perubahan dalam pengelolaan JF dapat memengaruhi sebagian besar ASN, sehingga perlu didasarkan pada pemahaman yang cermat terhadap kebutuhan organisasi dan pelaksanaan tugas di lapangan.
Populasi JF tersebut tersebar pada 18 sektor layanan publik. Sebaran ini menandakan bahwa jabatan fungsional hadir dalam beragam konteks pelayanan, dengan kebutuhan dan karakter pekerjaan yang tidak selalu seragam. Karena itu, penataan tidak cukup dilakukan dengan pendekatan yang sama untuk seluruh jabatan atau unit kerja. Pemetaan perlu memperhatikan fungsi yang dibutuhkan, jumlah dan komposisi ASN yang tersedia, serta kaitan keberadaan jabatan dengan layanan yang harus dijalankan. Dengan landasan tersebut, keputusan mengenai pengembangan maupun pengaturan JF dapat lebih sesuai dengan kebutuhan nyata.
Arahan penataan juga menekankan pentingnya mempertimbangkan pemetaan kebutuhan fungsional di berbagai sektor dan karakteristik setiap daerah. Pertimbangan ini membantu memastikan kebijakan tidak hanya bertumpu pada angka agregat, tetapi turut melihat variasi kebutuhan yang muncul dalam penyelenggaraan layanan. Setiap daerah dapat memiliki konteks organisasi dan kebutuhan pelayanan yang berbeda, sehingga rancangan penataan perlu memberi ruang bagi penyesuaian yang relevan. Pemetaan yang memadai dapat menjadi dasar untuk mengenali kebutuhan jabatan, menyelaraskan ketersediaan ASN, dan mendukung pelaksanaan tugas secara efektif. Mengingat JF mencakup sekitar 59 persen dari seluruh ASN, perencanaan yang terarah menjadi unsur penting agar kebijakan dapat diterapkan secara proporsional, mempertimbangkan kondisi sektor dan daerah, serta mendukung mutu layanan publik secara berkelanjutan.
Dalam rapat kerja penyelesaian permasalahan jabatan fungsional (JF) pada Selasa, 27 Oktober 2026, BKN bersama instansi pembina JF membahas sejumlah hambatan yang memengaruhi pengembangan karier aparatur. Salah satu persoalan utama ialah keterbatasan formasi pada jenjang tertentu. Kondisi ini dapat membatasi ruang bagi pejabat fungsional untuk berkembang, meskipun kompetensi dan pengalaman telah bertambah. Karena itu, pembahasan tidak hanya berfokus pada aturan kenaikan jenjang, tetapi juga pada ketersediaan kebutuhan jabatan yang sesuai di setiap organisasi. Perencanaan formasi yang seimbang dibutuhkan agar jalur karier dapat berlangsung secara lebih terukur dan tidak terhambat oleh minimnya posisi pada jenjang lanjutan.
Peserta rapat juga menyoroti waktu yang diperlukan untuk kenaikan jenjang serta pemerataan kebutuhan JF antarinstansi dan daerah. Perbedaan kebutuhan organisasi, distribusi pegawai, dan ketersediaan jabatan dapat menimbulkan kesempatan karier yang tidak sama. Tantangan tersebut perlu ditelaah bersama agar kebijakan pengembangan JF dapat diterapkan secara proporsional, dengan mempertimbangkan kondisi tiap instansi maupun wilayah. Selain itu, pembahasan mencakup tunjangan jabatan bagi 97 nomenklatur JF yang hingga saat ini belum memiliki peraturan presiden terkait tunjangan jabatan. Kejelasan mengenai aspek ini menjadi bagian dari upaya menyelesaikan berbagai persoalan yang berpengaruh terhadap pengelolaan dan pengembangan karier pejabat fungsional.
BKN menyatakan pembahasan akan dilanjutkan bersama instansi pembina dan penyelesaian masalah akan dipantau secara berkelanjutan. Langkah ini memberi ruang bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti isu formasi, waktu kenaikan jenjang, pemerataan kebutuhan, serta regulasi tunjangan secara bertahap.





