Jakarta | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membantah kabar mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat lembaga tersebut pada Selasa, 13 Oktober 2026. Informasi itu sebelumnya beredar dan menimbulkan perhatian publik karena menyebut adanya kegiatan penindakan di lingkungan BNPB. Namun, pihak BNPB memastikan kabar mengenai OTT di kantor pusatnya tidak sesuai dengan kondisi yang mereka pantau hingga siang hari.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan. Ia menyatakan bahwa pihak BNPB belum mengetahui peristiwa yang dimaksud dalam kabar tersebut. Keterangan itu diberikan untuk meluruskan informasi mengenai dugaan kedatangan atau kegiatan penindakan KPK di lingkungan kantor BNPB pada hari yang sama.
Dengan demikian, BNPB menyatakan tidak ada kegiatan OTT KPK di kantor pusat lembaga itu pada Selasa tersebut. Pihak BNPB masih merujuk pada pemantauan internal hingga siang hari dan belum memperoleh informasi mengenai peristiwa sebagaimana diberitakan. Bantahan ini diharapkan dapat mencegah berkembangnya kesimpulan yang keliru, sembari menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang mengenai kegiatan lapangan KPK yang disebut berlangsung pada hari itu.
Berton belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kabar dugaan operasi senyap yang disebut-sebut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan yang disampaikan belum menguraikan lebih lanjut mengenai bentuk kegiatan, tujuan, maupun hal lain yang berkaitan dengan kabar tersebut. Karena itu, informasi mengenai dugaan operasi senyap tersebut masih terbatas pada kabar yang beredar dan belum disertai penjelasan tambahan dari Berton.
Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa tidak terdapat kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor pusatnya. Penegasan ini disampaikan untuk memperjelas kondisi di lingkungan kantor BNPB sekaligus membantah kabar yang menyebut adanya kegiatan tangkap tangan di tempat tersebut. BNPB tidak menyatakan adanya peristiwa OTT di kantor pusat sebagaimana yang diberitakan atau diperbincangkan.
Pernyataan BNPB tersebut menjadi penjelasan utama mengenai situasi di lingkungan kantor pusatnya. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dari keterangan resmi BNPB adalah tidak adanya kegiatan tangkap tangan di kantor tersebut. Sementara itu, Berton tidak menyampaikan uraian lebih lanjut terkait kabar dugaan operasi senyap yang dikaitkan dengan KPK.
Perbedaan kabar yang beredar dan penjelasan BNPB membuat keterangan resmi perlu menjadi rujukan dalam memahami situasi tersebut. Sampai ada penjelasan tambahan, tidak terdapat informasi lebih jauh dari Berton mengenai dugaan operasi senyap itu. BNPB tetap menyampaikan bahwa kantor pusatnya tidak menjadi lokasi kegiatan OTT. Penjelasan ini sekaligus membatasi informasi yang dapat disampaikan, tanpa menambahkan dugaan atau rincian lain di luar keterangan yang telah diberikan.
Konfirmasi mengenai aktivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi informasi penting dalam merespons kabar yang beredar pada hari yang sama. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa terdapat kegiatan yang dilakukan oleh pegawai KPK di lapangan. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan keberadaan petugas KPK, tanpa secara langsung mengaitkannya dengan dugaan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Setyo menyebut, “Memang ada kegiatan lapangan yang dilakukan oleh pegawai KPK.” Pernyataan ini menegaskan bahwa sebagian pegawai lembaga antirasuah sedang menjalankan tugas di luar kantor. Namun, konfirmasi tersebut masih bersifat umum dan belum memuat penjelasan terperinci mengenai bentuk kegiatan, lokasi pelaksanaan, ataupun tujuan penugasan.
Keterangan dari Ketua KPK itu juga belum menjawab perkara apa yang sedang ditangani. Publik belum memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi dasar kegiatan tersebut, termasuk apakah aktivitas itu berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, atau tindakan penegakan hukum lainnya.
Selain itu, KPK belum mengungkap pihak-pihak yang mungkin diamankan atau dimintai keterangan dalam kegiatan lapangan tersebut. Tidak adanya informasi mengenai identitas maupun status pihak terkait membuat ruang publik belum dapat menarik kesimpulan tentang adanya penindakan terhadap individu tertentu.
Hubungan kegiatan pegawai KPK di lapangan dan kabar OTT di lingkungan BNPB juga belum dipastikan. Konfirmasi Setyo hanya membenarkan adanya aktivitas lapangan, bukan mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut merupakan OTT di kantor BNPB. Karena itu, informasi mengenai dugaan penindakan masih memerlukan penjelasan resmi lanjutan dari KPK, sementara bantahan BNPB dan keterangan lembaga antirasuah perlu dibaca secara terpisah sampai terdapat informasi yang lebih lengkap.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto belum bersedia memberikan perincian mengenai perkara yang sedang ditangani dalam kegiatan lapangan tersebut. Ia juga belum menjelaskan jumlah pihak yang diamankan oleh lembaga antirasuah itu. Keterangan tersebut disampaikan ketika informasi mengenai adanya kegiatan KPK di lingkungan kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi perhatian publik.
Setyo menyatakan bahwa informasi lebih lengkap mengenai kegiatan tersebut akan disampaikan melalui juru bicara KPK. Penjelasan itu diharapkan mencakup siapa saja pihak yang diamankan serta konteks perkara yang berkaitan dengan kegiatan lapangan tersebut. Hingga keterangan resmi diberikan, identitas pihak-pihak yang diamankan dan rincian dugaan perkara belum disampaikan kepada publik.
Penyampaian informasi melalui juru bicara merupakan bagian dari mekanisme komunikasi resmi KPK dalam menjelaskan kegiatan penindakan. Karena itu, keterangan mengenai perkara, pihak yang terlibat, maupun materi kegiatan masih menunggu penjelasan dari lembaga tersebut. Setyo tidak merinci informasi tambahan terkait jumlah maupun status pihak-pihak yang diamankan pada saat memberikan keterangannya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Jangka waktu tersebut digunakan untuk melakukan pemeriksaan awal dan menilai langkah hukum yang akan diambil. Selama batas waktu itu belum berakhir dan belum ada pengumuman resmi, status hukum pihak yang diamankan belum dapat dipastikan. KPK juga belum menyampaikan hasil kegiatan atau keputusan hukum apa pun terkait pihak-pihak tersebut.
Baca juga: Pantau Langsung Perkembangan Karhutla, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Bersama Forkopimda Kalsel Turun ke Lapangan Uji Fungsi Inovasi Injeksi Air | Lewat Jumat Bersih, Babinsa dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lapangan Bola

