Dosen di Makassar Diamankan dalam Kasus Dugaan Penipuan Jalur Fakultas Kedokteran

Dosen di Makassar Diamankan dalam Kasus Dugaan Penipuan Jalur Fakultas Kedokteran

Makassar | Seorang dosen perempuan berinisial HS alias Lina, 54 tahun, diamankan polisi di Makassar karena diduga terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan uang senilai sekitar Rp550 juta. Penanganan tersebut dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat Resmob Polda Sulawesi Selatan sebagai tindak lanjut permintaan bantuan dari Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara, yang menangani perkara tersebut.

Lina diamankan di tempat kosnya yang berada di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Petugas mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan perempuan yang disebut sebagai terduga pelaku dalam laporan yang sedang diproses oleh kepolisian di wilayah Tarakan.

Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan Kompol Wawan Suryadinata membenarkan adanya tindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima permintaan bantuan penangkapan terhadap seorang dosen yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Setelah dilakukan penelusuran, personel Resmob menemukan Lina berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan dan kemudian mengamankannya.

Setelah diamankan, Lina selanjutnya diserahkan kepada pihak yang menangani perkara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih perlu mendalami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penyerahan uang, tujuan penggunaan dana, serta hubungan terduga dengan pihak-pihak yang melaporkan kasus tersebut. Nilai kerugian yang disebutkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp550 juta.

Status Lina dalam perkara ini masih sebagai terduga dan seluruh proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Penangkapan maupun pemeriksaan yang dilakukan kepolisian belum dapat dipandang sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana akan bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, serta proses peradilan yang berlaku.

Latar belakang perkara ini terungkap dari hasil interogasi awal polisi terhadap Lina, dosen yang diamankan dalam kasus dugaan penipuan terkait jalur masuk fakultas kedokteran. Dalam pemeriksaan tersebut, Lina disebut mengenal Anas, warga Tarakan, yang kemudian meminta bantuannya untuk mengupayakan agar anaknya, berinisial AN, dapat melanjutkan pendidikan di fakultas kedokteran. Informasi itu masih menjadi bagian dari keterangan awal dan perlu didalami melalui proses penyelidikan serta pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, permintaan bantuan tersebut berkaitan dengan keinginan keluarga Anas mencari akses masuk ke perguruan tinggi. Lina disebut mengarahkan upaya pertama ke salah satu universitas ternama di Makassar. Namun, proses yang dijalani AN tidak berakhir sesuai harapan karena yang bersangkutan tidak lolos seleksi. Tidak terdapat keterangan bahwa AN sempat diterima atau memperoleh kepastian masuk pada universitas tersebut.

Setelah upaya di Makassar gagal, Lina kemudian disebut mengarahkan Anas untuk mencoba jalur lain ke salah satu universitas di Jakarta. Langkah tersebut juga tidak membuahkan hasil, karena AN kembali tidak berhasil melalui proses penerimaan. Keterangan ini menunjukkan bahwa kedua upaya yang disebut dalam interogasi awal polisi sama-sama berakhir tanpa penerimaan resmi terhadap AN.

Polisi masih perlu menguji rangkaian keterangan tersebut dengan bukti dan kesaksian dari pihak-pihak terkait. Sampai tahap ini, informasi yang tersedia hanya menyebut adanya komunikasi Lina dan Anas, upaya pendaftaran atau pencarian jalur masuk di Makassar dan Jakarta, serta kegagalan AN dalam proses seleksi. Karena itu, narasi perkara tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa anak Anas telah diterima di fakultas kedokteran ataupun bahwa universitas tertentu terlibat dalam dugaan penipuan tersebut. Penyebutan kedua kota hanya merujuk pada arah upaya yang disebut dalam hasil pemeriksaan awal.

Dalam pemeriksaan awal, Lina mengakui adanya pemberian uang dari korban yang berkaitan dengan harapan agar anak korban dapat menempuh pendidikan di fakultas kedokteran. Pemberian dana tersebut disebut berlangsung secara bertahap, sesuai kesepakatan yang dibicarakan sejak awal pihak-pihak terkait. Namun, pengakuan itu masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dalam perkara dugaan penipuan.

Berdasarkan keterangan awal, korban mentransfer dana ke rekening milik Lina dengan nominal yang bervariasi. Beberapa transaksi disebut bernilai Rp20 juta dan Rp30 juta. Nilai transfer kemudian berlanjut hingga pembayaran terakhir yang disebut mencapai Rp230 juta. Rincian tersebut menggambarkan adanya aliran dana secara bertahap, bukan satu kali pembayaran, sebagaimana disampaikan dalam pemeriksaan terhadap Lina.

Jika seluruh pemberian yang diakui dihitung, total uang yang diperkirakan telah diterima Lina mencapai sekitar Rp550 juta. Dana itu diberikan karena korban berharap anaknya dapat memperoleh kesempatan menempuh pendidikan di fakultas kedokteran, sebagaimana kesepakatan yang telah dibicarakan sejak awal. Meski demikian, jumlah tersebut masih merupakan angka berdasarkan pengakuan dalam pemeriksaan awal dan perlu didalami melalui proses penyidikan serta pemeriksaan bukti-bukti yang berkaitan dengan transfer ke rekening Lina.

Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di Makassar, Lina diserahkan kepada Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang dilakukan oleh kepolisian untuk memperoleh keterangan lebih lengkap mengenai dugaan penipuan dan penggelapan yang sedang didalami. Dalam tahap ini, penyidik masih mengumpulkan informasi dari pihak-pihak terkait serta memeriksa rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi laporan tersebut.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan guna mendalami dugaan penipuan serta penggelapan. Keterangan Lina menjadi salah satu bagian dari proses tersebut, bersama dengan informasi dan bahan lain yang dihimpun penyidik. Pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh dan memastikan gambaran perkara berdasarkan fakta yang ditemukan selama penanganan berlangsung.

Pemeriksaan terhadap Lina dilakukan oleh Polres Tarakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepolisian masih melanjutkan tahapan pemeriksaan dan penyelidikan, sehingga belum terdapat kesimpulan mengenai dugaan perbuatan maupun motif di balik perkara tersebut. Setiap perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, termasuk keterangan para pihak dan informasi lain yang relevan. Sampai proses itu berjalan, penanganan perkara tetap berada dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan oleh Polres Tarakan.

Baca juga: TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan | BA akhirnya berhasil diamankan sebelum menaiki pesawat