Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya kewajiban keuangan yang belum dipungut dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2026 yang disampaikan dalam laporan BPK pada 14 Oktober 2026. Salah satu poin utama berkaitan dengan denda keterlambatan dalam pengadaan kendaraan roda dua.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang seharusnya dipungut belum tertagih dengan nilai minimal Rp43,89 miliar. Nilai tersebut menunjukkan adanya kewajiban keuangan yang perlu dicatat dan ditindaklanjuti dalam rangka memastikan pelaksanaan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku. Temuan ini secara khusus berkaitan dengan pengadaan kendaraan roda dua untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Dalam pemeriksaan yang sama, BPK juga menyoroti belanja modal untuk kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi. Belanja modal tersebut tercatat melebihi standar biaya atau harga yang wajar dengan nilai Rp541,64 miliar. Dengan demikian, temuan mengenai denda yang belum dipungut merupakan bagian dari catatan yang lebih luas terkait pengelolaan belanja modal dalam pelaksanaan program MBG tahun anggaran 2025.
Pencatatan dalam IHPS I 2026 memberikan gambaran mengenai aspek keuangan yang perlu diperhatikan dalam program tersebut. Nilai denda minimal Rp43,89 miliar dan belanja modal sebesar Rp541,64 miliar menjadi angka penting dalam memahami hasil pemeriksaan BPK. Laporan bertanggal 14 Oktober 2026 itu memuat temuan pemeriksaan tanpa menguraikan penyebab keterlambatan pengadaan maupun pihak yang dianggap bertanggung jawab. Fokus catatan berada pada kewajiban denda yang belum dipungut serta belanja yang melampaui standar biaya atau harga wajar.
Menindaklanjuti temuan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan sejumlah langkah kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Rekomendasi tersebut diarahkan untuk menyelesaikan persoalan keuangan yang teridentifikasi, sekaligus memastikan setiap kewajiban dan hak negara dicatat serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan. BPK meminta agar sisa dana program, kelebihan pembayaran, dan kekurangan penerimaan diproses untuk dikembalikan melalui penyetoran ke kas negara. Langkah ini penting agar dana yang tidak lagi memiliki dasar penggunaan atau timbul akibat perbedaan perhitungan tidak tertahan pada pengelola kegiatan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun finansial.
Pengembalian tersebut perlu dilakukan berdasarkan verifikasi dan rekonsiliasi atas dokumen pendukung, termasuk perhitungan pembayaran, penerimaan, serta realisasi kegiatan. Dengan proses yang tertib, nilai yang harus disetorkan dapat ditetapkan secara jelas dan mencegah berulangnya perbedaan pencatatan. BPK juga mendorong agar tindak lanjut dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan memperhatikan batas waktu, bukti setor, dan mekanisme pelaporan yang berlaku. Rekomendasi ini merupakan respons atas persoalan keuangan yang ditemukan dalam pemeriksaan, sehingga pelaksanaannya tetap memerlukan proses administrasi dan pengawasan lebih lanjut. Sumber yang tersedia tidak menyatakan bahwa seluruh rekomendasi tersebut telah dilaksanakan.
Selain meminta penyelesaian atas dana yang perlu dikembalikan, BPK mendorong pimpinan BGN memerintahkan pejabat pembuat komitmen terkait agar lebih cermat dalam menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS). Ketelitian diperlukan untuk memastikan HPS disusun berdasarkan survei harga, spesifikasi barang atau jasa, volume kebutuhan, dan kondisi pasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan yang akurat membantu mengurangi risiko kelebihan pembayaran, mencegah harga tidak wajar, serta memperkuat dasar pengadaan dalam program MBG. Arahan tersebut juga menegaskan pentingnya pengendalian internal sejak tahap perencanaan, bukan hanya setelah kewajiban keuangan ditemukan melalui pemeriksaan.
Selain mencatat sejumlah kewajiban keuangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya sisa dana yang belum disetorkan ke kas negara. Temuan tersebut berkaitan dengan dana yang masih berada pada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau mitra pelaksana program. Berdasarkan informasi dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), per 31 Desember 2025, nilai sisa dana itu mencapai Rp34,33 miliar.
Keberadaan dana tersebut menjadi bagian dari catatan pemeriksaan karena pada tanggal pelaporan belum terdapat penyetoran ke kas negara. Namun, BPK tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian sisa dana Rp34,33 miliar tersebut. Informasi yang tersedia juga belum menjelaskan secara pasti sumber perbedaan saldo, pihak yang masih menguasai dana, maupun mekanisme penyelesaiannya pada masing-masing SPPG atau mitra.
BPK juga tidak menyampaikan kepastian apakah Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan atau menyetorkan dana tersebut setelah 31 Desember 2025. Dengan demikian, angka Rp34,33 miliar menggambarkan kondisi yang dicatat pada akhir 2025 dan tidak dapat langsung dianggap sebagai saldo yang masih tersisa pada periode berikutnya. Status penyelesaiannya memerlukan informasi atau pembaruan resmi dari pihak terkait.
Sebagai informasi terpisah, BGN melaporkan bahwa Rp311,24 miliar telah dikembalikan ke kas negara per Juli 2026. Pengembalian itu dilakukan setelah BGN menyisir ribuan rekening virtual account yang digunakan oleh SPPG. Angka tersebut disampaikan dalam konteks penelusuran dan pengembalian dana berdasarkan proses yang dilakukan BGN, sehingga tidak boleh disamakan dengan temuan BPK sebesar Rp34,33 miliar per akhir 2025. Kedua nilai tersebut berasal dari informasi, periode, dan konteks pelaporan yang berbeda.
Selain mencatat sejumlah kewajiban keuangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkap persoalan pada realisasi belanja barang di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam laporan pemeriksaan, terdapat realisasi belanja barang senilai Rp20,44 miliar yang dinilai tidak tepat volume dan waktu. Realisasi tersebut juga disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan anggaran.
Temuan mengenai volume menunjukkan adanya ketidaksesuaian barang yang direalisasikan dan kebutuhan atau ketentuan yang menjadi dasar pengadaan. Sementara itu, persoalan waktu berkaitan dengan pelaksanaan atau penyerahan barang yang tidak berlangsung sesuai jadwal. Laporan tersebut mencatat kedua aspek itu sebagai bagian dari permasalahan dalam pengelolaan belanja barang pada pelaksanaan program.
Dokumen yang sama turut mencatat adanya denda keterlambatan dan pajak dengan nilai Rp3,91 miliar yang belum disetorkan ke kas negara. Nilai tersebut mencakup kewajiban yang berasal dari aspek keterlambatan serta perpajakan sebagaimana dicatat dalam laporan pemeriksaan. Dengan demikian, catatan BPK tidak hanya berkaitan dengan ketepatan volume, waktu, dan kesesuaian ketentuan dalam realisasi belanja, tetapi juga memuat pencatatan kewajiban keuangan yang belum disetorkan.
Informasi tersebut menjadi gambaran tambahan mengenai persoalan administrasi dan pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan Program MBG 2025. Catatan atas belanja barang serta denda dan pajak itu disajikan sebagai bagian dari temuan pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan program di BGN. Laporan tersebut tidak memberikan dasar tambahan dalam bagian ini untuk menetapkan pihak yang harus menanggung kewajiban, menilai dampak keseluruhan temuan, atau menyatakan status penyelesaiannya.
Baca juga: TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8 | Tim Alpha TNI Siaga Tangani Karhutla di Sejumlah Wilayah Indonesia | Program Jembatan Garuda, Kodim 1710/Mimika Bangun Akses dan Konektivitas di Kampung Kaugapu
