Jakarta | Kericuhan mewarnai kegiatan penertiban parkir liar di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan. Dalam kegiatan tersebut, seorang petugas terluka. Kericuhan itu terjadi saat petugas gabungan menjalankan operasi cabut pentil sebagai bagian dari penindakan terhadap kendaraan yang digunakan atau berada di area parkir liar. Operasi tersebut tetap mencatat sejumlah kendaraan yang dikenai tindakan oleh petugas gabungan.
Sebanyak 83 sepeda motor ditindak dalam operasi cabut pentil itu. Penindakan tersebut menjadi bagian dari operasi terhadap parkir liar yang berlangsung di kawasan Bulungan. Selain puluhan sepeda motor, petugas juga memberikan tindakan terhadap lima mobil. Dengan demikian, kendaraan yang dikenai tindakan dalam operasi tersebut terdiri atas 83 sepeda motor dan lima mobil.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti menyampaikan jumlah kendaraan yang dikenai tindakan tersebut pada Senin. Ia menerangkan bahwa operasi itu menindak 83 sepeda motor dan lima mobil dalam penertiban parkir liar di kawasan Bulungan. Keterangan mengenai jumlah kendaraan disampaikan setelah kegiatan penertiban yang diwarnai kericuhan dan menyebabkan seorang petugas terluka. Operasi cabut pentil tersebut menjadi tindakan petugas gabungan terhadap keberadaan parkir liar di kawasan itu.
Penertiban kendaraan di kawasan Bulungan dilakukan karena sejumlah sepeda motor ditemukan terparkir di bahu jalan dan trotoar. Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru, Diki Zulkanain, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut disebut digunakan atau diparkir oleh pekerja proyek yang beraktivitas di sekitar lokasi. Menurut petugas, bahu jalan dan trotoar merupakan bagian dari fasilitas publik, sehingga tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan.
Diki menerangkan, penggunaan area tersebut sebagai lokasi parkir dapat mengganggu fungsi fasilitas yang seharusnya digunakan masyarakat. Bahu jalan merupakan bagian dari ruang lalu lintas, sedangkan trotoar disediakan bagi pejalan kaki. Karena itu, kendaraan yang ditempatkan di kedua area tersebut menjadi objek penertiban oleh petugas sesuai kondisi yang ditemukan di lapangan.
Selain berada di fasilitas publik, lokasi itu juga tidak dilengkapi rambu parkir. Petugas tidak menemukan tanda yang menunjukkan bahwa bahu jalan atau trotoar tersebut merupakan area yang diperbolehkan untuk memarkir kendaraan. Di lokasi yang sama, tidak terdapat juru parkir yang mengatur atau mengelola kegiatan parkir. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan mengenai dasar penertiban yang dilakukan Satpol PP.
Penertiban itu dilakukan setelah adanya pengaduan dari warga mengenai kendaraan yang parkir di area tersebut. Aduan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan sebelum petugas melakukan penanganan di lapangan. Dengan demikian, langkah penertiban berawal dari laporan warga dan pemeriksaan terhadap kondisi parkir di lokasi. Diki menyampaikan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan penggunaan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat parkir, yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi kedua fasilitas publik tersebut.
Kegiatan penertiban di kawasan Bulungan melibatkan petugas gabungan dari tiga unsur pemerintah, yakni Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Sosial. Keterlibatan ketiga instansi tersebut memiliki fungsi yang berbeda sesuai kewenangan masing-masing. Karena itu, rangkaian tindakan di lokasi tidak dapat dipahami sebagai pekerjaan yang seluruhnya dilakukan oleh satu lembaga.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bertugas menangani pelanggaran yang berkaitan dengan parkir liar. Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas perhubungan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, termasuk operasi cabut pentil. Tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan ketertiban lalu lintas dan pengelolaan ruang parkir. Kendaraan yang ditemukan melanggar dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pendataan atau proses penindakan lanjutan.
Satpol PP memiliki tanggung jawab berbeda, terutama dalam menertibkan pedagang kaki lima yang menggunakan ruang publik secara tidak sesuai peruntukan. Penertiban oleh Satpol PP ditujukan untuk menjaga fungsi trotoar, bahu jalan, dan area umum agar tetap dapat digunakan masyarakat. Berdasarkan keterangan Diki, Satpol PP tidak melakukan operasi cabut pentil dalam kegiatan tersebut. Tindakan cabut pentil merupakan kewenangan petugas Dinas Perhubungan, sehingga tidak tepat apabila seluruh penindakan kendaraan dikaitkan dengan Satpol PP.
Sementara itu, Dinas Sosial menangani pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang dijumpai di kawasan tersebut. Peran ini dapat mencakup pendataan, asesmen, serta penanganan sesuai kebutuhan dan kondisi orang yang bersangkutan. Dengan pembagian tersebut, setiap instansi menjalankan mandatnya masing-masing: Dinas Perhubungan berfokus pada parkir liar dan penindakan kendaraan, Satpol PP pada pedagang kaki lima, sedangkan Dinas Sosial pada aspek kesejahteraan sosial. Kejelasan kewenangan ini penting agar informasi mengenai operasi gabungan tersampaikan secara akurat dan tidak menimbulkan kesan keliru mengenai pihak yang melakukan tindakan tertentu.
Penertiban parkir liar di sekitar kolam renang Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemudian berujung pada kericuhan. Peristiwa tersebut terjadi setelah petugas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang diparkir secara tidak semestinya di kawasan itu. Dalam rangkaian penertiban tersebut, sebanyak 83 sepeda motor ditindak oleh petugas.
Kericuhan melibatkan petugas Satpol PP Kebayoran Baru dan pekerja proyek Kejaksaan Agung yang berada di sekitar lokasi. Situasi tersebut menyebabkan seorang petugas Satpol PP Kebayoran Baru mengalami luka pada bagian dahi. Petugas itu kemudian mendapatkan penanganan atas cedera yang dialaminya.
Luka di dahi tersebut membutuhkan enam jahitan. Kondisi itu menjadi bagian dari catatan insiden yang berlangsung setelah penertiban parkir liar di kawasan kolam renang Bulungan. Hingga kronologi yang tersedia, informasi mengenai kericuhan dibatasi pada terjadinya insiden setelah penertiban serta adanya petugas Satpol PP yang terluka. Tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai penyebab rinci kericuhan, pihak yang memulai, maupun tindakan hukum yang dilakukan setelah peristiwa tersebut.
Baca juga: Polresta Tuban Pantau Pergerakan Pengedar, 3 Target Operasi Berujung Penangkapan
