Jakarta | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) merencanakan pembelian kembali saham atau buyback saham tahap II dengan nilai maksimal Rp1 triliun. Informasi mengenai rencana tersebut disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi pada 22 Oktober 2026. Pengumuman ini menjadi perhatian investor karena disampaikan ketika pasar modal mengalami fluktuasi signifikan, situasi yang dapat mendorong pelaku pasar mencermati langkah perusahaan terbuka dalam mengelola sahamnya.
Buyback merupakan aksi korporasi ketika perusahaan membeli kembali saham yang telah beredar, sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Dalam pengumuman ini, BRI menyebut nilai maksimal dana yang disiapkan untuk tahap kedua, yakni Rp1 triliun. Namun, informasi yang menjadi dasar pemberitaan tidak mencantumkan jumlah saham yang akan dibeli. Karena itu, besaran maksimal anggaran tersebut tidak dapat diterjemahkan sebagai angka tertentu untuk volume saham tanpa keterangan tambahan dari perseroan.
Rencana pembelian kembali ini berlangsung dalam kondisi pasar yang bergerak berfluktuasi secara signifikan. Perubahan kondisi pasar dapat memengaruhi perhatian investor terhadap berbagai aksi korporasi, termasuk buyback, tetapi pengumuman tersebut sendiri belum menjelaskan dampak tertentu terhadap harga saham BBRI. Investor dapat merujuk pada keterbukaan informasi perusahaan untuk memahami rincian yang tersedia dan mengikuti pembaruan resmi berikutnya. Hingga informasi yang disampaikan pada 22 Oktober 2026, hal utama yang diumumkan adalah rencana buyback tahap II dengan nilai maksimal Rp1 triliun, tanpa rincian jumlah saham yang akan dibeli. Dengan demikian, pemberitaan mengenai rencana tersebut perlu membedakan nilai anggaran yang diumumkan dari jumlah saham yang belum disebutkan. Pemantauan terhadap informasi resmi dapat membantu pembaca mengikuti perkembangan rencana ini secara cermat, tanpa mengasumsikan rincian yang belum diungkapkan oleh BRI.
Buyback saham tahap II yang direncanakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, mulai 22 Oktober 2026 hingga 21 Januari 2027. Rentang waktu tersebut menjadi periode pelaksanaan yang disampaikan perseroan untuk rencana pembelian kembali saham dengan nilai maksimal Rp1 triliun. Dengan demikian, tanggal awal dan akhir pelaksanaan perlu dipahami sebagai jadwal yang direncanakan untuk tahap kedua, bukan sebagai keterangan bahwa seluruh dana pasti akan digunakan atau seluruh saham akan dibeli selama periode tersebut.
Pelaksanaan rencana ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Peraturan tersebut menjadi salah satu landasan regulasi yang dicantumkan terkait pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka. Selain itu, BRI juga merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-112/D.04/2026, tertanggal 9 September 2026. Surat tersebut berkaitan dengan kebijakan buyback oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.
Kedua rujukan tersebut memberikan konteks kebijakan bagi rencana buyback tahap II BRI. POJK Nomor 13 Tahun 2023 merupakan peraturan yang disebut sebagai landasan pelaksanaan, sedangkan surat OJK bertanggal 9 September 2026 secara khusus memuat kebijakan buyback perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan. Penyebutan konteks ini tidak mengubah jadwal yang direncanakan, yakni 22 Oktober 2026 sampai 21 Januari 2027, maupun batas nilai maksimal Rp1 triliun. Informasi mengenai periode dan dasar kebijakan tersebut membantu menjelaskan kerangka yang digunakan perseroan dalam menyampaikan rencana pembelian kembali saham tahap kedua, tanpa memperluas cakupan ketentuan yang dirujuk.
Corporate Secretary BRI, Dhanny, menjelaskan bahwa rencana buyback saham tahap II mencerminkan keyakinan perusahaan terhadap fundamental bisnis yang solid serta prospek pertumbuhan jangka panjang. Langkah ini juga diarahkan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, sejalan dengan upaya perseroan menjaga kinerja dan memperkuat kepercayaan terhadap bisnisnya. Buyback dipandang sebagai bagian dari pengelolaan modal yang mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan para pemegang saham.
Meski demikian, pelaksanaan pembelian kembali saham tetap memperhatikan kecukupan permodalan dan prinsip kehati-hatian. BRI menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak mengurangi komitmen untuk mengelola risiko secara terukur maupun menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Pertimbangan atas kemampuan modal menjadi penting agar penggunaan dana untuk buyback tetap selaras dengan kebutuhan bisnis, termasuk pembiayaan kegiatan usaha dan dukungan terhadap pertumbuhan pada masa mendatang.
Dalam perhitungan pro forma konsolidasian per 30 Juni 2026 setelah memperhitungkan buyback tahap II, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) BRI tercatat sebesar 21,42%. Pada periode dan basis perhitungan yang sama, return on equity (ROE) diproyeksikan sebesar 18,80%. Angka tersebut memberikan gambaran mengenai posisi permodalan dan tingkat pengembalian ekuitas perseroan setelah rencana pembelian kembali saham diperhitungkan.
Menurut perusahaan, kondisi permodalan tersebut dinilai memadai untuk mendukung ekspansi bisnis dan fungsi intermediasi. Kapasitas ini diperlukan agar BRI dapat terus menjalankan peran dalam menyalurkan pembiayaan, melayani kebutuhan nasabah, serta menangkap peluang pertumbuhan. Permodalan yang memadai juga menjadi penyangga untuk mengantisipasi berbagai risiko yang dapat muncul seiring perubahan kondisi ekonomi dan pasar. Dengan demikian, rencana buyback ditempatkan dalam kerangka pengelolaan perusahaan yang tetap menjaga keseimbangan penciptaan nilai bagi pemegang saham, kesinambungan ekspansi, dan ketahanan menghadapi risiko. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa perseroan menilai rencana ini berdasarkan kondisi modal dan kebutuhan bisnis, bukan dengan mengabaikan kehati-hatian. BRI tetap mengedepankan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan rencana tersebut, sementara angka pro forma memberikan salah satu dasar untuk menilai kemampuan perusahaan mempertahankan dukungan terhadap kegiatan operasional dan pertumbuhannya.
Dalam pelaksanaan buyback saham tahap II, BRI menyatakan bahwa pembelian akan dilakukan pada harga yang dinilai baik dan wajar oleh perseroan. Pertimbangan harga tersebut menjadi bagian penting dari pelaksanaan aksi korporasi, sehingga transaksi tetap memperhatikan kepentingan perusahaan dan pemegang saham. Penilaian atas harga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta faktor-faktor relevan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pendekatan tersebut, perseroan dapat menjalankan pembelian kembali saham secara terukur, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana dan struktur permodalan.
Saham yang diperoleh melalui buyback direncanakan untuk dimanfaatkan dalam program kepemilikan saham bagi pekerja dan/atau anggota direksi serta dewan komisaris. Program tersebut memberikan ruang bagi perseroan untuk mengaitkan kepentingan para penerima saham dengan perkembangan dan kinerja perusahaan dalam jangka panjang. Meski demikian, rencana pemanfaatan itu belum berarti saham dapat langsung dialihkan kepada peserta program. Pengalihan saham hasil buyback baru akan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persetujuan RUPS dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rencana tersebut dijalankan secara transparan dan sesuai tata kelola perusahaan. Perseroan juga perlu memastikan bahwa penggunaan saham hasil pembelian kembali tidak mengganggu kebutuhan pendanaan maupun kemampuan BRI menjalankan kegiatan usaha. Karena itu, keputusan mengenai pelaksanaan dan pengalihan saham perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan modal yang seimbang, dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pekerja, pengurus, dan investor.
Sumber mengaitkan aksi buyback ini dengan upaya menjaga kepercayaan investor sekaligus mengoptimalkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham. Tujuan tersebut dijalankan dengan tetap memperhatikan kesehatan permodalan dan keberlanjutan pertumbuhan bisnis. Dengan demikian, rencana pembelian dan pemanfaatan saham diharapkan mendukung kepentingan pemegang saham secara berkelanjutan, sementara perseroan tetap menjaga kapasitasnya untuk tumbuh dan mengembangkan usaha.






