Dari Pertemanan Masa Kuliah hingga Akuisisi Café De’ Clan, Begini Jejak Febrie Adriansyah

Dari Pertemanan Masa Kuliah hingga Akuisisi Café De’ Clan, Begini Jejak Febrie Adriansyah

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Hubungan Febrie Adriansyah dengan Don Ritto alias Idon disebut telah terjalin sejak masa perkuliahan. Relasi tersebut berlangsung jauh sebelum keduanya kemudian berkaitan dengan urusan hukum dan bisnis. Kedekatan itu menjadi bagian penting dalam rangkaian informasi mengenai perjalanan Febrie, yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selain mengenal Don Ritto, Febrie juga telah mengenal Nurman Herin sejak masa kuliah. Berdasarkan dakwaan jaksa, hubungan Febrie dan kedua orang tersebut tetap berlangsung ketika Febrie menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan kejaksaan. Keterangan itu menunjukkan bahwa relasi yang berawal dari masa perkuliahan masih tercatat dalam perjalanan mereka pada periode berikutnya, termasuk ketika Febrie menjalankan tugas dalam berbagai jabatan kedinasan.

Salah satu periode yang disebut dalam dakwaan adalah ketika Febrie menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bandung pada 2012. Pada saat itu, Don Ritto berprofesi sebagai advokat di Bandung. Penyebutan posisi masing-masing tersebut memberikan gambaran mengenai konteks hubungan mereka pada masa itu, tanpa mengubah fakta bahwa perkenalan Febrie dan Don Ritto telah berlangsung sejak masa kuliah. Dengan demikian, relasi tersebut telah ada sebelum Febrie menduduki jabatan-jabatan strategis di kejaksaan dan sebelum muncul kaitan dengan urusan hukum maupun bisnis.

Rangkaian informasi ini menjadi latar awal dalam menelusuri jejak Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin. Hubungan lama yang disebutkan dalam dakwaan jaksa memperlihatkan bahwa ketiganya telah saling mengenal sejak masa perkuliahan, sementara perjalanan karier dan profesi masing-masing berkembang pada periode sesudahnya. Febrie kemudian dikenal melalui sejumlah posisi penting di lingkungan kejaksaan, termasuk sebagai mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Ferry Yanto Hongkiriwang, yang juga dikenal dengan nama Ferry Boboho, disebut mulai berada dalam lingkaran pertemanan Febrie Adriansyah ketika Febrie menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada periode 2013–2015. Pada masa tersebut, relasi pertemanan itu disebut mulai terjalin dan kemudian berlanjut setelah Febrie tidak lagi menduduki jabatan tersebut. Keterangan ini menggambarkan bahwa perkenalan antarpihak tidak berhenti pada satu periode atau posisi kedinasan tertentu.

Dalam perjalanan berikutnya, Febrie, Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry disebut beberapa kali berkumpul bersama. Salah satu tempat yang kerap menjadi lokasi pertemuan mereka adalah sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Pertemuan di tempat tersebut disebut menjadi bagian dari aktivitas pertemanan mereka, tanpa keterangan lebih lanjut mengenai agenda khusus yang dibahas dalam setiap kesempatan.

Jaksa juga menerangkan bahwa Ferry sering ikut menghabiskan waktu bersama Febrie, Don Ritto, dan Nurman. Keterangan tersebut memperlihatkan adanya kesinambungan interaksi di mereka setelah periode Febrie bertugas di Jawa Timur. Dengan demikian, Ferry tidak hanya disebut muncul dalam lingkaran pertemanan itu pada masa awal perkenalan, tetapi juga tetap berinteraksi dengan kelompok tersebut pada waktu-waktu berikutnya. Uraian mengenai pertemuan dan kebersamaan itu terbatas pada hubungan pertemanan sebagaimana diterangkan oleh sumber, sehingga tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya motif tertentu maupun hubungan hukum di para pihak.

Perkembangan hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto berlanjut pada sekitar 2020. Dalam uraian dakwaan, Febrie disebut meminta Don Ritto untuk membeli sebuah restoran Prancis yang kerap menjadi tempat mereka berkumpul. Permintaan tersebut kemudian dikaitkan dengan proses akuisisi restoran melalui PT De Clan Kulinari Nusantara. Keterangan ini menempatkan hubungan pertemanan keduanya dalam konteks pengelolaan usaha kuliner, setelah sebelumnya mereka dikenal memiliki kedekatan sejak masa kuliah.

Restoran yang dimaksud tercatat bernama PT Gontran Cherier dan bergerak di bidang kuliner. Lokasinya berada di Jalan Cipete Raya Nomor 63, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah proses akuisisi, nama restoran tersebut kemudian diubah menjadi Café De’ Clan. Perubahan nama itu menjadi penanda baru bagi usaha kuliner yang sebelumnya dikenal sebagai restoran Prancis di kawasan Cipete.

Dalam perkembangan berikutnya, Don Ritto tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT De Clan Kulinari Nusantara. Kepemilikan tersebut berjumlah 9.999 saham, dengan nilai saham mencapai Rp999 juta. Data itu menunjukkan posisi Don Ritto yang dominan dalam perusahaan yang digunakan untuk mengakuisisi restoran tersebut. Namun, uraian mengenai pembelian ini dibatasi pada fakta-fakta yang tercantum dalam dakwaan, yakni permintaan Febrie kepada Don Ritto, penggunaan PT De Clan Kulinari Nusantara, identitas dan lokasi awal restoran, perubahan nama menjadi Café De’ Clan, serta komposisi kepemilikan sahamnya. Tidak terdapat penambahan keterangan mengenai rincian transaksi, sumber dana, maupun alasan lain di luar keterangan tersebut. Dengan demikian, rangkaian peristiwa sekitar 2020 itu memperlihatkan bagaimana sebuah tempat berkumpul kemudian dikaitkan dengan perubahan kepemilikan dan identitas usaha kuliner di Cipete.

Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dan sejumlah pihak lain mencakup dugaan penerimaan aliran dana serta aset yang disebut dalam surat dakwaan jaksa. Berdasarkan uraian dakwaan tersebut, para terdakwa diduga menerima uang senilai Rp346 miliar dan US$440.990 yang berkaitan dengan praktik dugaan korupsi dan pemerasan dalam rentang 2020 hingga 2026. Nilai itu menjadi bagian dari konstruksi perkara yang masih harus diuji melalui proses persidangan.

Selain uang tunai, jaksa juga menyebut adanya penerimaan sejumlah aset berharga. Rincian aset dan kaitannya dengan perkara dipaparkan sebagai bagian dari materi dakwaan, termasuk dugaan pemberian yang diterima secara langsung maupun melalui perantara. Penyebutan tersebut tidak serta-merta bermakna bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti, karena penilaian akhir berada pada majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Modus yang didakwakan disebut memanfaatkan orang-orang kepercayaan untuk memfasilitasi pihak-pihak yang sedang menghadapi perkara hukum. Melalui jaringan tersebut, pihak yang berkepentingan diduga memperoleh akses atau bantuan tertentu dengan tujuan terbebas dari jerat hukum. Peran para perantara, pola komunikasi, serta hubungan pemberi dan penerima menjadi aspek yang perlu dibuktikan secara terpisah dalam pemeriksaan perkara.

Karena proses hukum masih berjalan, informasi mengenai aliran dana, aset, dan mekanisme fasilitasi tersebut harus ditempatkan sebagai isi dakwaan, bukan sebagai fakta yang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap. Status bersalah atau tidaknya Febrie maupun pihak-pihak lain hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, setiap uraian mengenai perkara ini perlu membedakan secara jelas tuduhan jaksa, keterangan dalam persidangan, dan fakta hukum yang kelak dinyatakan terbukti.