Dari Transaksi Jual Beli ke Laporan Polisi: Misteri Honda Brio Rp115 Juta Kini Diuji Penyidik

KEDIRI — Uang telah dibayarkan lunas. Kwitansi pembayaran disebut telah diterbitkan. Kendaraan yang menjadi objek transaksi disebut memiliki identitas lengkap. Namun, hingga persoalan tersebut masuk ke ranah kepolisian, unit Honda Brio E 1.2 MT yang dibeli Sandia Aprilianti disebut belum juga diserahkan kepada pembeli.

Kini persoalan tersebut memasuki tahap pemeriksaan.

Sandia Aprilianti telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota pada Sabtu, 19 September 2026, setelah sebelumnya mengajukan Laporan Pengaduan Tertulis melalui kuasa hukumnya dari DAF & PARTNERS dengan Nomor 087/LP-DAF/IX/2026.

Perkembangan ini membuat perkara tersebut tidak lagi berhenti pada persoalan komunikasi antara pembeli dan pihak yang menawarkan kendaraan. Fakta pembayaran, keberadaan kendaraan, dokumen kepemilikan, rangkaian komunikasi setelah pembayaran, serta alasan tidak diserahkannya kendaraan kini menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui proses hukum.

Dalam perkara seperti ini, satu pertanyaan hukum menjadi sangat krusial:

Apakah tidak diserahkannya kendaraan setelah pembayaran merupakan semata-mata persoalan wanprestasi, atau sejak awal terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau itikad buruk yang dapat memenuhi unsur tindak pidana?

Jawabannya tidak boleh ditentukan hanya dari adanya kerugian. Harus dilihat dari rangkaian peristiwa, niat, cara memperoleh uang, fakta mengenai objek kendaraan, serta keadaan sebelum dan sesudah pembayaran dilakukan.

Rp115 Juta Sudah Dibayar, Kendaraan Belum Berpindah Tangan

Berdasarkan dokumen pengaduan yang diajukan DAF & PARTNERS, transaksi bermula pada 28 November 2025.

Objek transaksi disebut berupa satu unit:

Honda Brio E 1.2 MT

dengan identitas kendaraan:

  • Nomor Polisi: N 1559 KW
  • Nomor Rangka: MHR DD 1750 J3 710221
  • Nomor Mesin: L 12831917010
  • STNK/BPKB tercatat atas nama: AMRI

Sandia disebut telah membayarkan uang sebesar Rp115.000.000 secara tunai.

Pembayaran tersebut disebut diperkuat dengan kwitansi pembayaran bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani pihak yang dilaporkan.

Namun persoalan muncul setelah pembayaran.

Menurut versi pelapor, kendaraan beserta dokumen kepemilikannya tidak kunjung diserahkan.

Upaya komunikasi dan permintaan penyelesaian disebut telah dilakukan. Akan tetapi, menurut pengaduan tersebut, kendaraan tetap belum diterima oleh pembeli.

Di sinilah perkara mulai memasuki wilayah hukum yang lebih serius.

Sebab, yang harus diuji bukan semata-mata “apakah kendaraan terlambat diserahkan?”, melainkan “apa yang sebenarnya terjadi ketika uang Rp115 juta diterima?”

DAF & PARTNERS: Jangan Terburu-buru Menyebut Wanprestasi

Tim hukum DAF & PARTNERS yang menangani kepentingan Sandia terdiri dari Dedy Luqman Hakim, S.H., Adillia Laeba, S.H., M.H., dan Fino Bririan Ardiwianto, S.H.

Praktisi dan Konsultan Hukum Dedy Luqman Hakim, S.H. menilai konstruksi perkara harus dilihat secara utuh.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada penyidik. Tetapi kami memandang perkara ini perlu diuji secara menyeluruh, bukan hanya dilihat sebagai hubungan jual beli yang kemudian tidak terlaksana. Yang penting adalah apakah sejak awal terdapat fakta atau keadaan yang menunjukkan adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau itikad buruk untuk memperoleh uang korban,” ujar Dedy.

Menurutnya, apabila ternyata persoalan tersebut hanya berupa kegagalan memenuhi prestasi setelah perjanjian dibuat secara sah dan dengan itikad baik, maka prinsipnya merupakan wilayah keperdataan.

Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti bahwa sejak awal transaksi telah dibangun dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang, maka konstruksinya dapat berbeda.

“Karena itu kami tidak ingin mendahului kewenangan penyidik maupun pengadilan. Kami meminta seluruh fakta diperiksa secara objektif, termasuk status kendaraan, penguasaan kendaraan, dokumen kendaraan, aliran pembayaran, komunikasi para pihak, serta keadaan yang terjadi sebelum dan setelah uang diterima,” tegasnya.

Yurisprudensi MA Justru Memperjelas Garis Batas: Wanprestasi atau Penipuan?

Menariknya, Mahkamah Agung telah memiliki sejumlah putusan yang memberikan pedoman penting dalam membedakan wanprestasi dan penipuan.

Salah satu yang penting adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 598 K/Pid/2016. Dalam putusan tersebut, MA membedakan keadaan ketika seseorang sekadar tidak memenuhi kewajiban perdata dengan keadaan ketika hubungan keperdataan tersebut sejak awal dibangun dengan itikad buruk. Putusan tersebut berstatus berkekuatan hukum tetap.

MA juga melalui Putusan Nomor 1601 K/Pid/1990 memberikan penekanan bahwa untuk melihat apakah suatu perkara merupakan penipuan, harus diperhatikan cara atau upaya yang digunakan untuk menggerakkan seseorang menyerahkan barang, antara lain melalui nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.

Sementara itu, perkembangan yurisprudensi MA juga menegaskan bahwa tidak setiap kegagalan memenuhi perjanjian otomatis merupakan tindak pidana.

Direktori Yurisprudensi MA mencatat bahwa apabila kegagalan memenuhi kewajiban terjadi setelah perjanjian lahir, pada prinsipnya konsekuensi hukumnya dapat berada dalam ranah wanprestasi. Tetapi apabila sejak awal hubungan hukum tersebut dibangun dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain, konstruksi pidananya dapat berbeda.

Bahkan MA memiliki Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang merangkum kaidah bahwa tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada dasarnya merupakan wanprestasi, kecuali perjanjian tersebut didasari itikad buruk/tidak baik.

Karena itu, dalam perkara Sandia, titik krusialnya bukan sekadar adanya perjanjian jual beli.

Yang harus dibuktikan adalah apa yang terjadi di balik transaksi tersebut.

Catatan Penting: Jangan Sembarangan Menerapkan KUHP Baru

Ada satu persoalan hukum yang tidak boleh diabaikan.

Transaksi dalam perkara ini disebut terjadi pada 28 November 2025, sedangkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, penyebutan Pasal 492 dan Pasal 486 UU 1/2023 sebagai dasar materiil atas perbuatan yang dilakukan pada November 2025 harus dianalisis terlebih dahulu berdasarkan ketentuan peralihan dan asas hukum pidana mengenai waktu berlakunya undang-undang.

Pasal 492 KUHP Nasional memang mengatur tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 486 mengatur penggelapan.

Namun, untuk peristiwa yang terjadi pada November 2025, tidak tepat apabila pemberitaan langsung menyimpulkan kedua pasal tersebut sebagai pasal yang otomatis berlaku terhadap peristiwa tersebut.

Karena itu, pemberitaan yang lebih prudent adalah menyebut dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku pada saat peristiwa terjadi, sembari menjelaskan bahwa KUHP Nasional telah berlaku ketika proses hukum berlangsung pada 2026.

Hal tersebut justru memperkuat kualitas pemberitaan karena tidak mencampuradukkan tempus delicti dengan waktu pemeriksaan perkara.

Bukti Menjadi Penentu, Bukan Sekadar Klaim

Dalam perkara ini, sejumlah dokumen disebut telah disampaikan kepada kepolisian, antara lain:

  1. Surat Kuasa Khusus;
  2. Identitas para pihak;
  3. Kwitansi pembayaran sebesar Rp115.000.000 tertanggal 28 November 2025;
  4. Dokumentasi kendaraan;
  5. Bukti-bukti lain yang berkaitan dengan transaksi dan komunikasi para pihak.

Perlu diluruskan pula, penyebutan “Pasal 184 KUHP” dalam naskah sebelumnya tidak tepat. Pasal 184 merupakan ketentuan mengenai alat bukti dalam KUHAP lama, bukan KUHP.

Selain itu, sejak 2026 hukum acara pidana telah memasuki rezim baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menggantikan KUHAP lama dan memperluas pengaturan mengenai alat bukti. Mahkamah Agung mencatat bahwa KUHAP baru mulai berlaku pada 2026 dan mengatur sistem pembuktian yang berbeda, termasuk ketentuan dalam Pasal 235.

Dengan demikian, dalam pemberitaan hukum modern, lebih tepat menyebut “bukti yang diserahkan kepada penyidik” daripada secara prematur menyatakan seluruh dokumen tersebut telah memenuhi pembuktian tindak pidana.

Sebab, apakah bukti tersebut cukup untuk menaikkan perkara ke tahap tertentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme hukum acara.

Status Kendaraan dan Dokumen Kepemilikan Menjadi Titik Krusial

Salah satu aspek yang patut mendapatkan perhatian dalam pemeriksaan adalah keberadaan fisik kendaraan.

Apabila kendaraan memang ada, maka penyidik dapat menelusuri:

  • siapa yang menguasai kendaraan;
  • siapa yang memiliki kewenangan menyerahkan kendaraan;
  • status STNK dan BPKB;
  • hubungan pihak yang menerima pembayaran dengan pemilik kendaraan;
  • apakah kendaraan pernah ditawarkan kepada pihak lain;
  • apakah kendaraan pernah dialihkan, dijaminkan, atau dipindahtangankan;
  • serta apa alasan kendaraan tidak diserahkan setelah pembayaran.

Rangkaian fakta tersebut penting untuk menguji apakah perkara ini merupakan sengketa pelaksanaan perjanjian atau terdapat dugaan perbuatan pidana yang dilakukan melalui tipu muslihat atau penguasaan secara melawan hukum.

Di titik inilah penyelidikan dan penyidikan memiliki peran penting: menguji cerita masing-masing pihak dengan bukti objektif.

Sandia Sudah Diperiksa, Bagaimana dengan Pihak Terlapor?

Setelah pelapor memberikan keterangan, perhatian berikutnya tertuju pada pihak yang dilaporkan.

Menurut informasi dari pihak kuasa hukum, kepolisian selanjutnya diharapkan memanggil ARH untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Namun demikian, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status ARH tetap harus ditempatkan sebagai Terlapor, bukan terdakwa atau pelaku tindak pidana.

Pemanggilan untuk memberikan keterangan juga tidak boleh dipahami sebagai bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

Justru pemeriksaan terhadap kedua belah pihak diperlukan untuk menemukan kebenaran materiil berdasarkan bukti yang sah.

Dedy Luqman Hakim: “Kami Tidak Menghakimi, Kami Meminta Fakta Diuji”

Dedy Luqman Hakim menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak yang dilaporkan.

“Kami tidak sedang meminta seseorang dihukum hanya karena ada transaksi yang bermasalah. Kami meminta aparat penegak hukum menguji fakta secara objektif. Kalau ternyata ini murni wanprestasi, tentu konstruksi hukumnya harus ditempatkan sebagai perkara perdata. Tetapi kalau ditemukan bukti bahwa sejak awal terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh uang korban, maka aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk menilai aspek pidananya,” jelas Dedy.

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan garis besar yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai batas antara perkara perdata dan pidana.

“Yang kami dorong adalah transparansi, profesionalitas dan pemeriksaan berbasis bukti. Bukan penghukuman berdasarkan opini,” tambahnya.

Babak Berikutnya: Fakta yang Akan Menjawab

Kasus Sandia kini memasuki fase yang lebih menentukan.

Rp115 juta disebut telah dibayarkan.

Kwitansi disebut tersedia.

Objek kendaraan disebut dapat diidentifikasi.

Pelapor telah memberikan keterangan kepada penyidik.

Kini pertanyaan hukumnya menjadi semakin spesifik:

Apa yang sebenarnya terjadi terhadap kendaraan setelah uang diterima?

Siapa yang menguasainya?

Mengapa kendaraan belum diserahkan?

Bagaimana status dokumen kepemilikannya?

Dan yang paling penting:

Apakah sejak awal transaksi terdapat fakta yang menunjukkan adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, ataukah persoalan tersebut semata-mata kegagalan memenuhi prestasi dalam hubungan keperdataan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan ditentukan oleh pemberitaan, opini publik, maupun pernyataan sepihak.

Jawabannya harus lahir dari alat bukti, pemeriksaan para pihak, hasil penyelidikan/penyidikan, dan pada akhirnya penilaian lembaga peradilan apabila perkara berlanjut ke persidangan.

Untuk saat ini, satu hal telah jelas: Sandia telah diperiksa. Laporan telah masuk. Dan bola pembuktian kini berada dalam proses hukum.

Masyarakat tinggal menunggu bagaimana aparat penegak hukum menguji seluruh rangkaian fakta tersebut secara profesional, transparan, proporsional, dan berdasarkan hukum.