Jakarta | Denny Indrayana menanggapi pernyataan Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia, yang kembali menyinggung isu ijazah serta polemik pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam responsnya, Denny tidak sependapat dengan pembingkaian bahwa operasi politik dalam persoalan tersebut dilakukan oleh pihak lain. Ia menilai pandangan semacam itu mengabaikan peran Jokowi dalam dinamika politik menjelang dan selama Pemilihan Presiden 2024.
Menurut Denny, keterlibatan Jokowi dalam kontestasi politik itu justru dapat dipahami sebagai bentuk operasi politik. Ia menggunakan istilah cawe-cawe untuk menggambarkan tindakan dan pengaruh Jokowi dalam proses politik, termasuk dalam konteks pencalonan Gibran. Dengan demikian, Denny membalik tudingan yang diarahkan kepada pihak lain: baginya, operasi politik yang dipersoalkan tidak semata-mata berasal dari kelompok yang kini menyampaikan kritik atau mempertanyakan berbagai hal.
Respons tersebut juga menghubungkan perdebatan mengenai ijazah dengan persoalan yang lebih luas, yakni perubahan aturan pencalonan yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden. Denny menempatkan kedua isu itu dalam rangkaian polemik politik yang sama, meskipun keduanya memiliki pokok persoalan berbeda. Isu ijazah berkaitan dengan pertanyaan dan klaim yang muncul di ruang publik, sementara pembahasan pencalonan menyangkut aturan serta proses politik yang berlaku saat Pilpres 2024. Penjelasan Denny merupakan pandangannya terhadap situasi tersebut, bukan penetapan atas kebenaran setiap klaim yang beredar.
Pernyataan itu disampaikan Denny melalui unggahan YouTube pada Minggu, 18 Oktober 2026, sesuai keterangan dalam bahan sumber. Melalui unggahan tersebut, ia merespons langsung ucapan Jokowi dan menyampaikan kritiknya terhadap cara operasi politik dalam polemik ini dibingkai. Tanggapan itu menunjukkan bahwa perdebatan tidak hanya berkisar pada isu ijazah atau wacana pemakzulan Gibran secara terpisah, tetapi juga pada penilaian tentang pengaruh Jokowi dalam kontestasi politik. Karena itu, pernyataan kedua tokoh perlu dipahami sebagai pandangan yang saling berhadapan dalam polemik publik, dengan klaim dan tafsir masing-masing yang masih menjadi bahan pembicaraan.Denny Indrayana menyoroti perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang berlaku menjelang Pilpres 2024. Menurut kritiknya, perubahan tersebut memiliki dampak langsung terhadap peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden. Sebelum perubahan, aturan menetapkan bahwa calon presiden maupun wakil presiden harus berusia sekurang-kurangnya 40 tahun. Ketentuan itu kemudian memperoleh pengecualian yang memungkinkan seseorang di bawah usia tersebut memenuhi syarat apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jabatan hasil pemilihan yang dimaksud mencakup kepala daerah, sehingga pengalaman sebagai wali kota atau gubernur dapat menjadi dasar untuk memenuhi persyaratan usia. Gibran, yang saat itu menjabat Wali Kota Surakarta, berada dalam kategori tersebut. Dengan demikian, meskipun belum berusia 40 tahun ketika proses pencalonan berlangsung, ia tetap dapat memenuhi syarat berdasarkan pengecualian yang tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Perubahan itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 2023. Putusan tersebut mengubah pemaknaan atas ketentuan batas usia dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. MK menetapkan bahwa calon yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri apabila pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Ketentuan ini kemudian menjadi dasar hukum yang digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2024.
Denny menilai putusan tersebut membuka jalan bagi pencalonan Gibran dan mempertanyakan proses serta konteks perubahan aturan yang menghasilkan pengecualian itu. Dalam pandangannya, perubahan yang muncul menjelang pemilihan menimbulkan persoalan mengenai konsistensi prinsip hukum dan kesetaraan perlakuan bagi para peserta. Kritik tersebut menjadi bagian dari polemik lebih luas yang mengiringi pencalonan Gibran, termasuk perdebatan mengenai integritas proses dan isu ijazah. Namun, tudingan bahwa perubahan aturan diarahkan agar Gibran dapat maju merupakan penilaian Denny; hal itu perlu dibedakan dari isi formal putusan MK, yang menetapkan kriteria usia dan pengalaman jabatan terpilih sebagai dasar kelayakan pencalonan.
Dalam menyoroti perubahan syarat pencalonan yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden, Denny Indrayana turut mempertanyakan konteks putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perhatian Denny tertuju pada Anwar Usman, yang menjabat sebagai Ketua MK ketika putusan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden itu dibuat. Ia mengaitkan posisi Anwar dalam proses tersebut dengan hubungan keluarga Anwar sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo. Penyebutan hubungan itu merupakan bagian dari kritik Denny terhadap putusan dan situasi saat keputusan diambil, bukan kesimpulan baru yang ditetapkan oleh penulis.
Menurut Denny, hubungan keluarga tersebut relevan untuk dibicarakan dalam menilai kepatutan dan kepercayaan publik terhadap proses pengambilan keputusan. Ia menilai putusan yang mengubah penerapan syarat usia calon patut mendapat sorotan, terutama karena dampaknya berkaitan langsung dengan peluang Gibran mengikuti kontestasi. Dalam pandangannya, kedekatan keluarga ketua lembaga yang memutus perkara dan presiden saat itu menimbulkan pertanyaan mengenai independensi serta potensi konflik kepentingan. Pernyataan ini perlu dipahami sebagai penilaian dan tudingan Denny, bukan sebagai bukti bahwa putusan dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu atau bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Dengan demikian, Denny tidak sekadar membahas isi aturan usia, tetapi juga menekankan bagaimana latar hubungan para pihak dapat memengaruhi persepsi atas legitimasi putusan. Ia menggunakan fakta hubungan keluarga Anwar Usman dan Jokowi sebagai alasan untuk mengkritisi proses tersebut, sementara penilaian mengenai ada atau tidaknya konflik kepentingan tetap memerlukan dasar serta pemeriksaan yang berwenang. Pembedaan ini penting agar kritik politik tidak disajikan sebagai temuan yang sudah terverifikasi. Pokok yang dapat disampaikan secara akurat ialah bahwa Denny menghubungkan jabatan Anwar sebagai Ketua MK, hubungan Anwar sebagai adik ipar Jokowi, dan putusan terkait syarat usia dalam kritiknya. Uraian tersebut menggambarkan posisi Denny, bukan verifikasi independen atas tudingannya.
Dalam menyoroti perubahan aturan pencalonan, Denny Indrayana juga mengarahkan perhatian pada ketentuan mengenai bukti kelulusan dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menyebut bagian ini sebagai salah satu unsur yang dipandangnya sebagai operasi politik dalam polemik ijazah. Sorotan tersebut berpusat pada rumusan syarat pendidikan yang mengatur dokumen kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.
Secara ringkas, pasal itu menyatakan bahwa bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memilikinya apabila yang bersangkutan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Dengan demikian, ketentuan tersebut memuat hubungan bukti kelulusan dari jenjang pendidikan menengah atas di luar negeri dan bukti kelulusan perguruan tinggi. Uraian ini menggambarkan isi ketentuan sebagaimana tercantum dalam sumber, tanpa menambahkan syarat lain.
Bagi Denny, rumusan tersebut menjadi dasar untuk mempertanyakan perubahan aturan pencalonan yang dibahas dalam polemik ini. Kritiknya menempatkan ketentuan bukti kelulusan sebagai bagian dari rangkaian perubahan yang ia nilai berkaitan dengan kepentingan politik. Penyebutan “operasi politik” merupakan penilaian Denny, bukan bunyi Pasal 18 ayat (3) itu sendiri. Pasal tersebut, pada pokoknya, menerangkan pengecualian atas bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dalam keadaan ketika bukti kelulusan perguruan tinggi telah dimiliki.
Pemisahan isi aturan dan penilaian terhadapnya penting untuk menjaga kejelasan pembahasan.






