Jakarta | Sejumlah politikus PDI Perjuangan menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo mengenai dugaan operasi politik di balik kembali ramainya isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menyebut ada pihak yang menunggangi isu tersebut sehingga pembahasan mengenai ijazah putranya kembali mencuat. Pernyataan itu disampaikan di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Tanggapan dari politikus PDIP menyoroti dugaan yang disampaikan Jokowi tersebut. Mereka membantah bahwa ramainya kembali isu ijazah Gibran dapat begitu saja dijelaskan sebagai hasil operasi politik, sebagaimana disinggung oleh mantan presiden itu. Perbedaan pandangan ini menempatkan pernyataan Jokowi dan respons kader PDIP sebagai pokok perkembangan berita, sementara isu ijazah Gibran menjadi konteks yang mendasarinya.
Jokowi tidak merinci dalam keterangan tersebut siapa pihak yang dimaksud menunggangi isu atau bagaimana dugaan operasi politik itu berlangsung. Karena itu, pernyataannya perlu dipahami sebatas penilaian bahwa ada pihak yang membuat isu kembali ramai, bukan sebagai penjelasan terperinci mengenai pelaku maupun mekanismenya. Informasi yang disampaikan di kediamannya itu juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya operasi politik. Respons politikus PDIP menunjukkan bahwa penilaian tersebut tidak diterima begitu saja oleh semua pihak.
Isu ijazah Gibran kembali menjadi perhatian setelah pembicaraan mengenai hal itu muncul lagi di ruang publik. Dalam menanggapi situasi tersebut, pernyataan Jokowi menghadirkan sudut pandang bahwa isu itu ditunggangi, sedangkan bantahan dari politikus PDIP memperlihatkan adanya perbedaan sikap atas dugaan tersebut. Dengan demikian, perkembangan ini berpusat pada silang pandangan mengenai sebab isu kembali ramai, bukan pada rincian baru tentang dokumen ijazah. Keterangan yang tersedia sejauh ini memuat pernyataan Jokowi dan tanggapan politikus PDIP, tanpa uraian lebih lanjut mengenai pihak yang dituduhkan ataupun bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo menanggapi pernyataan Jokowi mengenai adanya operasi politik dalam isu ijazah Gibran dengan mempertanyakan pihak yang dimaksud sebagai penggerak. Menurut Andreas, operasi politik sebagaimana disebutkan Jokowi tidak dapat dilepaskan dari kemampuan untuk menjalankannya. Ia menilai, tindakan semacam itu hanya mungkin dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Karena itu, ia meminta penjelasan mengenai siapa yang hendak dituduh berada di balik pergerakan tersebut. Pertanyaan Andreas berangkat dari penilaiannya tentang siapa yang mempunyai kapasitas untuk menggerakkan suatu operasi politik, bukan dari penetapan siapa pelakunya.
Andreas mengarahkan perhatian pada hubungan dugaan operasi dan posisi pihak yang mungkin mampu melaksanakannya. Dalam pandangannya, jika suatu operasi memang berlangsung, pihak yang menjalankannya tentu memiliki kekuasaan untuk melakukan hal tersebut. Ia kemudian mempertanyakan kepada siapa pernyataan Jokowi itu ditujukan. Dengan pertanyaan itu, Andreas menyoroti identitas pihak yang dianggap sebagai penggerak, tanpa menyebut nama atau menetapkan seseorang sebagai pelaku. Tanggapannya menempatkan klaim tentang operasi politik sebagai hal yang perlu disertai kejelasan mengenai siapa yang dimaksud, sekaligus menguji kesesuaiannya dengan penilaian bahwa pelakunya harus memiliki kekuasaan.
Selain mempertanyakan siapa yang dituduh, Andreas juga menyampaikan dugaan bahwa pihak yang melakukan pergerakan tersebut mungkin belajar dari gaya politik Jokowi. Ia menyampaikannya sebagai kemungkinan, bukan sebagai kepastian mengenai identitas pelaku. Dengan demikian, dua hal menjadi pokok tanggapannya: operasi politik, menurut penilaiannya, hanya dapat dijalankan oleh pihak yang memiliki kekuasaan, dan orang yang melakukan pergerakan itu mungkin mempelajari gaya politik Jokowi. Andreas tidak merinci siapa yang dimaksud sebagai pihak berkuasa maupun siapa yang diduga belajar dari gaya tersebut. Pandangan itu disampaikan kepada awak media pada Jumat, 16 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia mempertanyakan sasaran tuduhan Jokowi tanpa menambahkan penetapan baru mengenai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab atas isu tersebut.
Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli membalik tudingan mengenai adanya operasi politik dalam polemik ijazah Gibran. Menurut Guntur, jika proses politik yang menguntungkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hendak disebut sebagai operasi, maka sejumlah langkah yang membuka jalan bagi Gibran menuju panggung kepemimpinan nasional justru patut diperiksa dengan istilah tersebut. Pernyataan itu dikutip pada Minggu, 17 Oktober 2026. Penilaian tersebut merupakan pandangan Guntur, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan.
Guntur menunjuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 sebagai salah satu contoh. Ia menilai putusan tersebut mengubah ketentuan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden sehingga membuka peluang bagi Gibran untuk maju. Dalam pandangannya, perubahan itu menjadi bagian penting dari rangkaian peristiwa yang mengantarkan Gibran ke pencalonan nasional. Guntur mengaitkannya dengan dugaan adanya pengaturan politik yang memberi keuntungan kepada pihak tertentu, meski penilaian itu perlu dibedakan dari fakta bahwa putusan tersebut merupakan produk resmi lembaga peradilan.
Contoh lain yang disampaikan Guntur berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan ijazah. Ia mempersoalkan penerbitannya dan menyatakan bahwa surat itu, menurut penilaiannya, tidak memiliki dasar ijazah yang semestinya. Guntur juga menyoroti bahwa dokumen tersebut disebut terbit dalam satu hari. Kecepatan penerbitan dan landasan administrasinya, menurut dia, menimbulkan pertanyaan tentang proses yang dijalani. Pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai keberatan Guntur terhadap dokumen itu, bukan sebagai verifikasi independen atas keabsahan atau prosedur penerbitannya.
Guntur turut merujuk Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023. Ia menilai ketentuan tersebut berhubungan dengan persyaratan pencalonan dan menjadi bagian dari rangkaian yang dinilainya menguntungkan Gibran. Dengan menggabungkan putusan MK, surat penyetaraan ijazah, dan aturan KPU itu, Guntur menyampaikan argumen bahwa jalan menuju jabatan nasional tidak berlangsung dalam ruang politik yang netral. Ia membingkai tiga hal tersebut sebagai operasi politik yang patut dikritisi. Seluruh penilaian mengenai motif, keterkaitan, dan dampaknya itu disampaikan oleh Guntur dalam konteks bantahannya terhadap tudingan Jokowi.
Guntur menilai rangkaian hal yang ia anggap janggal dalam polemik ijazah Gibran tidak dapat dipisahkan dari cara kekuasaan digunakan pada masa pemerintahan Joko Widodo. Dalam pandangannya, persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan mengenai dokumen atau prosedur, melainkan bagian dari persoalan yang lebih luas tentang hubungan kewenangan negara dan kepentingan politik. Penilaian itu merupakan tafsir Guntur atas peristiwa yang ia soroti, bukan kesimpulan yang dapat dianggap sebagai fakta independen.
Dalam menyampaikan kritiknya, Guntur mengaitkan Jokowi dengan dugaan manipulasi kekuasaan karena, menurutnya, Jokowi menjabat sebagai presiden ketika rangkaian peristiwa yang dipersoalkan berlangsung. Ia juga menyebut Anwar Usman, yang ia gambarkan sebagai adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran. Penyebutan hubungan keluarga tersebut menjadi bagian dari alasan yang ia kemukakan untuk mempertanyakan bagaimana keputusan dan proses terkait isu itu berlangsung. Namun, hubungan tersebut sendiri tidak membuktikan adanya pelanggaran atau campur tangan.
Dengan demikian, tudingan Guntur perlu dipahami dalam batas sebagai kritik politik yang ia sampaikan. Ia menafsirkan berbagai kejanggalan yang disebutnya sebagai indikasi adanya manipulasi kekuasaan pada masa pemerintahan Jokowi. Pandangan itu menempatkan Jokowi dan Anwar Usman dalam uraian kritiknya karena posisi serta hubungan keluarga yang ia sebutkan, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa manipulasi benar terjadi. Penilaian lebih lanjut atas tudingan tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap bukti dan konteks yang relevan, bukan hanya pengulangan klaim. Bagian ini karena itu mencatat secara proporsional apa yang dinyatakan Guntur: ia memandang rangkaian tersebut sebagai persoalan penggunaan kekuasaan, sementara atribusi dan kesimpulan tentangnya tetap merupakan pandangannya.
Baca juga: TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8 | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | STAFFEX SGS 2026 Masuki Tahap Penyusunan Perintah Operasi Gabungan






