DKI Potong Pajak Penayangan Film Indonesia, Dorong Industri Perfilman Tumbuh

DKI Potong Pajak Penayangan Film Indonesia, Dorong Industri Perfilman Tumbuh

Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengurangan pajak daerah sebesar 50 persen untuk penayangan film Indonesia. Kebijakan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, ketika memberikan sambutan dalam World Conference on Creative Economy (WCCE) di Grand Ballroom Kempinski, Jumat, 23 Oktober 2026. Insentif tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk memperkuat ekonomi kreatif sekaligus mendukung industri perfilman di ibu kota.

Pengurangan pajak itu ditujukan untuk meringankan beban yang berkaitan dengan pemutaran karya film nasional. Dengan biaya penayangan yang lebih rendah, pelaku usaha bioskop diharapkan memiliki dorongan lebih besar untuk menyediakan ruang bagi film Indonesia. Dukungan pada sisi distribusi dan akses layar penting karena keberhasilan sebuah film tidak hanya bergantung pada proses produksi, tetapi juga pada kesempatan untuk menjangkau penonton secara luas.

Dalam ekosistem perfilman, kebijakan fiskal daerah dapat membantu menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi produser, distributor, pengelola bioskop, dan pekerja kreatif. Insentif ini juga berpotensi memperkuat keterhubungan karya lokal dan audiens di Jakarta, salah satu pusat kegiatan ekonomi serta budaya nasional. Namun, dampak akhirnya akan bergantung pada pelaksanaan kebijakan dan bagaimana pelaku industri memanfaatkan ruang dukungan tersebut.

Pramono menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap ekonomi kreatif, sektor yang melibatkan beragam profesi dan usaha, dari penulis serta kru produksi hingga jaringan distribusi dan ekshibisi. Film Indonesia dapat membawa cerita, bahasa, dan pengalaman masyarakat ke layar, sekaligus membuka peluang ekonomi. Karena itu, pengurangan pajak tidak hanya berkaitan dengan biaya, tetapi juga dengan upaya memperkuat keberlanjutan industri dan memperluas apresiasi terhadap karya nasional.

Melalui insentif sebesar 50 persen, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan peran pemerintah daerah dalam membantu pertumbuhan perfilman. Kebijakan tersebut memberi sinyal bahwa keberadaan film Indonesia di bioskop dipandang sebagai bagian penting dari ekosistem kreatif kota. Penerapan yang konsisten dan dukungan dari berbagai pihak akan menentukan sejauh mana kebijakan ini dapat mendorong lebih banyak penayangan, memperluas pilihan tontonan, serta memberi manfaat bagi industri film dan masyarakat.

Insentif untuk penayangan film Indonesia di Jakarta tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi dasar bagi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan pemotongan pajak, sekaligus menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap perkembangan perfilman nasional. Melalui insentif ini, Jakarta ingin merangsang pertumbuhan industri film, termasuk dengan menciptakan dorongan agar kegiatan perfilman dapat semakin berkembang di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa kebijakan itu juga berkaitan dengan posisi Jakarta sebagai tempat berkumpulnya banyak pelaku industri. Menurutnya, sekitar 80 persen rumah produksi film Indonesia saat ini berada di Jakarta. Angka tersebut menunjukkan besarnya peran ibu kota dalam ekosistem produksi film nasional, sekaligus menjadi alasan mengapa pemerintah daerah menilai dukungan terhadap industri ini penting. Keberadaan rumah produksi di Jakarta dinilai dapat menjadi modal untuk memperkuat kegiatan perfilman dan mendorong pertumbuhannya lebih lanjut.

Pramono berharap jumlah rumah produksi film di Jakarta dapat bertambah. Harapan itu sejalan dengan tujuan insentif, yakni memberi dorongan bagi industri perfilman agar terus tumbuh, bukan hanya mempertahankan aktivitas yang sudah ada. Pemerintah daerah memandang pemotongan pajak sebagai salah satu bentuk dukungan yang dapat meningkatkan daya tarik Jakarta bagi pelaku film. Dalam penjelasannya, Pramono juga menyebut bahwa pemotongan pajak yang diberikan Jakarta lebih besar dibandingkan dengan yang diberikan tempat lain di Indonesia. Pernyataan ini menempatkan kebijakan tersebut sebagai upaya yang relatif kuat untuk mendukung perkembangan industri perfilman nasional.

Dengan dasar kebijakan yang tercantum dalam keputusan gubernur serta alasan terkait konsentrasi rumah produksi, insentif ini diarahkan untuk memperkuat ekosistem film Indonesia. Pemerintah berharap dukungan tersebut dapat mendorong lebih banyak rumah produksi dan kegiatan perfilman berkembang. Pada saat yang sama, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah melihat industri kreatif sebagai sektor yang layak memperoleh perhatian dan dukungan. Rincian yang disampaikan mengenai kebijakan ini berfokus pada dasar keputusan, tujuan mendorong pertumbuhan industri, jumlah rumah produksi yang berada di Jakarta, serta harapan agar jumlahnya meningkat. Karena itu, insentif tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari upaya Jakarta mengambil peran dalam mendorong kemajuan perfilman nasional.Pramono berharap Jakarta dapat mengambil peran yang lebih besar dalam perkembangan perfilman Indonesia. Menurutnya, ibu kota tidak semestinya hanya dikenal sebagai tempat masyarakat membeli tiket dan menonton film di layar lebar. Jakarta juga diharapkan menjadi ruang tumbuh bagi gagasan, proses kreatif, dan produksi yang melahirkan karya-karya perfilman berkualitas. Dengan begitu, kota ini dapat berkontribusi pada perjalanan sebuah film sejak tahap persiapan hingga akhirnya dinikmati penonton.

Harapan tersebut sejalan dengan upaya mendorong industri perfilman agar berkembang dan memiliki daya saing. Jakarta memiliki beragam lokasi, fasilitas, tenaga kreatif, serta akses yang dapat mendukung kegiatan produksi. Potensi itu, menurut Pramono, perlu dimanfaatkan agar semakin banyak karya kuat lahir dari kota ini, bukan hanya diputar di bioskopnya. Kehadiran kegiatan syuting juga dapat memperlihatkan bahwa Jakarta mampu menjadi latar sekaligus bagian dari ekosistem penciptaan film. Ia ingin masyarakat melihat perfilman sebagai sektor kreatif yang bisa tumbuh, membuka kesempatan kerja, dan memperkaya kehidupan budaya kota.

Salah satu contoh yang ia singgung adalah film Tygo, yang beberapa bulan sebelumnya menjalani syuting di Jakarta. Film tersebut dibintangi Lisa Blackpink. Pramono mengaku senang ketika Jakarta dipilih sebagai salah satu lokasi produksi, karena kegiatan semacam itu menunjukkan bahwa kota ini menarik bagi pembuat film dan dapat hadir dalam karya yang dikenal lebih luas. Pengalaman tersebut, menurut harapannya, dapat mendorong lebih banyak produksi untuk datang sekaligus menginspirasi sineas lokal mengembangkan cerita dan karya layar lebar yang kuat. Dengan semakin banyaknya proses kreatif berlangsung di Jakarta, masyarakat juga dapat menyaksikan bahwa kota mereka tidak hanya menjadi latar cerita, tetapi turut menyediakan ruang bagi lahirnya film. Ia ingin keterlibatan Jakarta dalam perfilman terus berkembang, sehingga hubungan kegiatan produksi, pekerja kreatif, dan penonton menjadi lebih erat. Kebanggaan atas syuting Tygo itu mencerminkan harapannya agar Jakarta semakin dikenal sebagai tempat berkarya, bukan sekadar tujuan untuk menikmati hasil akhir sebuah produksi.

Selain kebijakan pemotongan pajak penayangan film Indonesia, Pramono menyebut dukungan terhadap ekosistem kreatif perlu hadir dalam bentuk ruang dan fasilitas yang dapat digunakan langsung. Salah satu wujudnya adalah Jakarta Creative Hub, yang dirancang sebagai tempat kolaborasi bagi wirausahawan muda dan para kreator. Kehadiran ruang semacam ini diharapkan membantu mereka mengembangkan gagasan, membangun usaha, serta menjangkau mitra tanpa harus bekerja sendiri. Dukungan tersebut juga menunjukkan bahwa pertumbuhan industri kreatif memerlukan lingkungan yang memungkinkan berbagai pelaku bertemu dan saling menguatkan.

Di Jakarta Creative Hub, pengguna dapat memanfaatkan ruang kerja, peralatan, pelatihan, dan kesempatan berjejaring. Fasilitas itu ditujukan untuk mendukung kebutuhan kreator maupun wirausahawan muda dalam menjalankan proses kerja dan mengembangkan kapasitas. Ruang kerja menyediakan tempat untuk berkolaborasi, sementara peralatan dapat membantu mewujudkan ide menjadi karya atau produk. Pelatihan memberi kesempatan untuk memperkuat keterampilan, dan jejaring membuka peluang bertemu dengan orang yang memiliki keahlian, pengalaman, atau kepentingan usaha yang berbeda. Dengan demikian, hub ini bukan sekadar tempat berkegiatan, tetapi juga sarana untuk memperluas kemungkinan kerja sama.

Pramono juga menyinggung inisiatif Creative Future Labs sebuah.