Kota Makassar | Kepolisian mengamankan seorang dosen berinisial HS, berusia 54 tahun, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang tengah diselidiki. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada 13 Oktober 2026. HS diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman terkait laporan yang diterima aparat penegak hukum.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp550 juta. Modus yang didalami penyidik diduga berkedok membantu seseorang masuk ke Fakultas Kedokteran. Namun, informasi mengenai rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana masih dalam tahap pengusutan. Karena itu, status HS dalam perkara ini masih sebagai terduga dan belum dapat dinyatakan bersalah.
Dalam pengusutan kasus tersebut, Polda Sulawesi Selatan memberikan bantuan kepada Polres Tarakan. Koordinasi antarkepolisian dilakukan karena perkara ini melibatkan warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang disebut sebagai korban. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung proses pengumpulan keterangan, pemeriksaan dokumen, serta penelusuran fakta yang berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
Penangkapan HS menjadi langkah awal bagi penyidik untuk mengklarifikasi dugaan perbuatan yang dilaporkan. Aparat masih perlu memeriksa keterangan saksi, mencocokkan bukti transaksi, dan menggali hubungan terduga dengan pihak yang mengaku mengalami kerugian. Selama proses hukum berlangsung, asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Penetapan status hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
HS diduga menawarkan bantuan kepada korban dengan menjanjikan bahwa anak korban, berinisial AN, dapat diterima di fakultas kedokteran pada perguruan tinggi negeri. Tawaran tersebut mencakup perguruan tinggi negeri di Makassar dan Jakarta. Janji itu disampaikan seolah-olah HS memiliki akses atau kemampuan untuk membantu proses penerimaan mahasiswa, meskipun mekanisme dan kewenangan yang dimilikinya masih menjadi bagian dari penyelidikan aparat penegak hukum.
Awalnya, korban meminta bantuan HS agar AN dapat masuk ke fakultas kedokteran pada salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar. Permintaan itu kemudian disanggupi oleh HS. Kesanggupan tersebut diduga membuat korban percaya bahwa peluang AN untuk diterima dapat diwujudkan melalui bantuan HS. Dalam perkembangannya, tujuan atau pilihan perguruan tinggi yang disebutkan tidak hanya berada di Makassar, tetapi juga mencakup perguruan tinggi negeri di Jakarta.
Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Komisaris Polisi Wawan Suryadinata menyampaikan bahwa perkara tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Nilai uang yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp550 juta. Berdasarkan dugaan sementara, korban menyerahkan uang karena percaya pada janji HS untuk membantu memasukkan AN ke fakultas kedokteran. Dengan demikian, janji mengenai penerimaan di perguruan tinggi negeri menjadi dasar penting yang mendorong korban memberikan uang tersebut. Polisi masih mendalami rangkaian komunikasi, penyerahan dana, serta realisasi bantuan yang dijanjikan untuk mengungkap secara jelas modus dan peran HS dalam perkara ini.
Berdasarkan keterangan kepolisian, penyerahan uang dalam perkara ini berlangsung secara bertahap. Korban disebut memberikan dana kepada HS setelah menerima janji bahwa anaknya dapat menempuh pendidikan di fakultas kedokteran sesuai kesepakatan yang dibicarakan. Harapan tersebut membuat korban percaya dan bersedia memenuhi permintaan pembayaran yang disampaikan secara berulang.
Dalam alur penyerahan dana yang dijelaskan kepolisian, pembayaran awal disebut bernilai Rp20 juta. Setelah itu, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp30 juta. Pemberian dana tidak berhenti pada dua pembayaran tersebut, karena masih terdapat penyerahan berikutnya dengan nilai yang lebih besar. Pembayaran terakhir yang disebutkan mencapai Rp230 juta.
Rangkaian pembayaran itu kemudian menghasilkan total uang yang diterima HS diperkirakan mencapai Rp550 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah penyerahan dana yang dilakukan korban berdasarkan keyakinan terhadap janji dan kesepakatan yang telah dibicarakan sebelumnya. Kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk keterangan para pihak dan bukti yang berkaitan dengan penerimaan uang tersebut.
Penyerahan secara bertahap menunjukkan bahwa korban tidak memberikan seluruh dana dalam satu kesempatan. Setiap pembayaran dilakukan dalam konteks harapan agar anak korban dapat memperoleh kesempatan menempuh pendidikan kedokteran. Karena percaya pada janji HS, korban terus memenuhi pembayaran hingga jumlah keseluruhan yang diterima terlapor diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Keterangan mengenai nominal Rp20 juta, Rp30 juta, dan Rp230 juta menjadi bagian dari penjelasan kepolisian tentang pola pembayaran dalam dugaan penipuan tersebut. Angka-angka itu menggambarkan beberapa tahapan penyerahan uang, sedangkan total sekitar Rp550 juta mencerminkan keseluruhan dana yang disebut telah diterima HS. Perkara ini diproses berdasarkan keterangan korban dan pendalaman penyidik terhadap kesepakatan yang mendasari pembayaran.
HS diduga dua kali menyampaikan janji kepada korban bahwa anak korban dapat lulus dan diterima di fakultas kedokteran. Janji pertama berkaitan dengan fakultas kedokteran di salah satu perguruan tinggi di Makassar. Dalam perkara ini, korban diduga mempercayai tawaran tersebut dan menyerahkan sejumlah uang dengan harapan proses penerimaan dapat berjalan sesuai yang dijanjikan.
Namun, rencana tersebut tidak terwujud. Anak korban disebut tidak berhasil masuk ke fakultas kedokteran di Makassar sebagaimana janji awal. Setelah upaya pertama gagal, HS diduga kembali menawarkan jalan lain kepada korban. Kali ini, HS mengarahkan korban pada sebuah universitas di Jakarta dan kembali menjanjikan bahwa anak korban dapat diterima di fakultas kedokteran.
Janji kedua itu menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kini didalami aparat penegak hukum. Polisi masih memeriksa keterangan pihak-pihak terkait untuk mengungkap bagaimana janji penerimaan mahasiswa tersebut disampaikan, aliran uang yang telah diberikan korban, serta tindakan yang dilakukan setelah rencana masuk fakultas kedokteran di Makassar tidak terealisasi.
Selain dugaan penipuan, penyidik juga menyelidiki dugaan penggelapan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan masih berlangsung dan belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai hasil akhir penyidikan. Setelah ditangkap, HS diserahkan kepada Polres Tarakan untuk dibawa serta menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyerahan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara, sementara polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti terkait dugaan penipuan serta penggelapan yang dilaporkan.
Baca juga: TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan | Polisi Diminta Bongkar Dugaan Bank Gelap, Nama PNS Dinsos Tuban Masuk Aduan Warga | BA akhirnya berhasil diamankan sebelum menaiki pesawat

