KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mendorong pemerintah menambah jumlah petugas haji perempuan pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027. Usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan jemaah selama berada di Tanah Suci, terutama dalam situasi yang memerlukan pendampingan, komunikasi, dan penanganan khusus bagi jemaah perempuan.
Komposisi jemaah menjadi salah satu dasar utama dorongan itu. Dalam setiap musim haji, jumlah jemaah perempuan cenderung besar, sehingga ketersediaan petugas perempuan dinilai penting untuk memastikan pelayanan berlangsung lebih responsif dan sesuai kebutuhan. Petugas perempuan dapat membantu menangani persoalan yang berkaitan dengan kesehatan, perlindungan, privasi, serta pendampingan dalam berbagai kegiatan ibadah dan mobilitas jemaah.
Gambaran tersebut terlihat dari jumlah jemaah haji asal Sumatera Utara. Dari sekitar 5.913 jemaah yang tercatat, kurang lebih 3.300 orang merupakan perempuan, sedangkan sekitar 2.500 lainnya laki-laki. Data itu menunjukkan bahwa jemaah perempuan menjadi kelompok mayoritas dalam rombongan asal provinsi tersebut. Perbandingan ini dipandang perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun kebutuhan sumber daya manusia untuk penyelenggaraan haji mendatang.
Penambahan petugas haji perempuan diharapkan tidak hanya berorientasi pada jumlah, tetapi juga pada pemerataan penempatan dan peningkatan kompetensi. Mereka perlu ditempatkan di titik-titik pelayanan yang banyak diakses jemaah, termasuk akomodasi, transportasi, layanan kesehatan, serta lokasi ibadah. Kehadiran petugas perempuan yang memadai dapat memperkuat mekanisme pengaduan dan pendampingan, sekaligus membantu jemaah memperoleh layanan yang aman, cepat, dan sesuai kondisi mereka selama menjalankan rangkaian ibadah haji.
Atalia menyampaikan usulan mengenai penambahan petugas haji perempuan pada 2027 ketika melakukan kunjungan kerja ke Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam kunjungan tersebut, ia menyoroti pentingnya komposisi perempuan dalam susunan petugas yang mendampingi jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
Menurut Atalia, kebutuhan jemaah perlu menjadi pertimbangan dalam penentuan jumlah dan komposisi petugas haji. Karena itu, penambahan unsur perempuan dinilai perlu dilakukan agar pelayanan dan pendampingan dapat diberikan secara lebih baik sesuai kebutuhan jemaah.
Usulan itu disampaikan Atalia dalam rangkaian kunjungan kerja di Kota Medan. Ia menempatkan penambahan komposisi perempuan sebagai bagian dari kebutuhan pelayanan jemaah. Dengan demikian, petugas haji perempuan dan pendamping ibadah perempuan diharapkan memiliki porsi yang lebih memadai dalam pelaksanaan tugas pada 2027.
Pernyataan Atalia menegaskan bahwa komposisi petugas haji perlu disusun dengan memperhatikan kebutuhan jemaah. Penambahan perempuan dalam jajaran petugas dan pendamping ibadah disebut penting agar kebutuhan tersebut dapat dilayani secara lebih baik. Usulan itu menjadi pokok yang ia sampaikan saat berada di Medan, Sumatera Utara.
Komposisi jemaah dan petugas pada penyelenggaraan ibadah haji 2026 menunjukkan perbedaan yang cukup jelas. Sekitar 55 persen jemaah haji pada tahun tersebut disebut merupakan perempuan. Angka ini menggambarkan bahwa perempuan menjadi bagian besar dari keseluruhan jemaah yang mengikuti rangkaian ibadah haji, sehingga kebutuhan layanan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan jemaah perempuan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan.
Di sisi lain, proporsi petugas haji perempuan berada di kisaran 33 persen. Dengan demikian, jumlah petugas perempuan masih lebih kecil dibandingkan komposisi jemaah perempuan yang dilayani. Perbandingan sekitar 55 persen jemaah perempuan dan kisaran 33 persen petugas haji perempuan menjadi gambaran mengenai komposisi sumber daya pendamping dalam pelaksanaan ibadah haji 2026.
Data tersebut digunakan sebagai salah satu alasan yang memperkuat permintaan agar jumlah petugas haji perempuan ditambah pada penyelenggaraan ibadah haji 2027. Perhatian terhadap perbandingan komposisi ini berkaitan dengan keberadaan jemaah perempuan dalam jumlah besar, sementara petugas yang memiliki peran dalam mendampingi dan memberikan layanan kepada mereka masih berada pada proporsi yang lebih rendah.
Permintaan penambahan petugas haji perempuan disampaikan dengan merujuk pada kondisi komposisi tersebut. Sekitar 55 persen jemaah perempuan dan sekitar 33 persen petugas haji perempuan menjadi angka utama dalam pembahasan mengenai kebutuhan peningkatan keterwakilan petugas perempuan. Perbandingan itu menempatkan kesenjangan komposisi jemaah dan petugas sebagai salah satu dasar yang dipertimbangkan dalam rencana penyelenggaraan ibadah haji 2027, tanpa mengubah angka yang tercatat pada penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Atalia menilai kehadiran petugas haji perempuan perlu mendapat perhatian lebih dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, jemaah perempuan memiliki kebutuhan khusus yang tidak selalu dapat disampaikan dengan leluasa kepada petugas laki-laki. Kondisi tersebut dapat berkaitan dengan persoalan kesehatan reproduksi, pemeriksaan fisik, pendampingan saat berada di pemondokan, hingga kebutuhan konsultasi mengenai rangkaian ibadah.
Petugas perempuan diharapkan mampu menciptakan ruang pendampingan yang lebih aman, nyaman, dan responsif bagi jemaah perempuan. Mereka dapat membantu menyampaikan informasi, mendampingi jemaah yang mengalami kendala, serta menjadi penghubung jemaah dan layanan kesehatan atau kepanitiaan haji. Peran ini menjadi semakin penting karena jemaah yang dilayani memiliki usia, latar belakang, dan kondisi kesehatan yang beragam.
Selain memberikan bantuan praktis, petugas haji perempuan juga dapat memperkuat komunikasi selama jemaah menjalani seluruh tahapan ibadah. Pendekatan yang sensitif terhadap kebutuhan perempuan dinilai membantu mencegah kesalahpahaman dan memastikan setiap jemaah memperoleh layanan secara setara. Kehadiran mereka bukan sekadar pelengkap komposisi petugas, melainkan bagian dari upaya meningkatkan mutu perlindungan dan pelayanan kepada jemaah.
Konteks pelayanan tersebut terlihat dalam penerimaan arus jemaah oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji sektor 3 Daerah Kerja Makkah dari Bandara King Abdulaziz, Jeddah, pada 8 Mei 2026. Dalam situasi mobilitas jemaah yang padat, pendampingan yang terorganisasi dibutuhkan agar kebutuhan setiap kelompok dapat ditangani secara tepat. Karena itu, usulan penambahan petugas perempuan dipandang relevan untuk memperkuat pelayanan, terutama bagi jemaah yang memerlukan pendampingan khusus sepanjang pelaksanaan ibadah haji.







