Jakarta | Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Sikap tersebut menempatkan proses hukum sebagai hal utama dalam merespons perkara yang tengah berjalan. Menurutnya, penanganan yang mengedepankan prinsip-prinsip tersebut diperlukan agar setiap tahapan pemeriksaan dapat berlangsung dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Permintaan itu juga menegaskan pentingnya bekerja berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan prasangka atau penilaian yang belum teruji.
Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terhadap sejumlah perwira tinggi Polri. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya. Pada saat yang sama, penghormatan terhadap proses hukum tidak mengurangi pentingnya keterbukaan mengenai penanganan perkara. Profesionalitas, objektivitas, dan transparansi menjadi prinsip yang ia tekankan dalam proses tersebut.
Permintaan agar penanganan berlangsung terbuka juga berkaitan dengan kebutuhan menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Keterangan yang jelas dan sesuai fakta dapat membantu masyarakat memahami bahwa perkara diproses secara tertib, tanpa mendahului hasil pemeriksaan. Karena itu, setiap langkah perlu dijalankan secara cermat dan berlandaskan hukum, sementara penilaian akhir diserahkan pada proses yang sedang berlangsung. Sikap ini tidak menyimpulkan dugaan yang diperiksa, melainkan menegaskan standar yang diharapkan dalam penanganannya. Habiburokhman menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangan pada Selasa, 3 November 2026. Ia meminta agar penanganan dugaan penyadapan ilegal tetap mengutamakan prinsip-prinsip tersebut selama proses berjalan, termasuk ketika pemeriksaan melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri. Dengan demikian, perhatian publik terhadap perkara dapat diimbangi oleh proses yang profesional, objektif, transparan, dan tetap menghormati jalur hukum.Habiburokhman memandang penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku. Status tersebut, menurut pandangannya, perlu ditempatkan dalam proses penegakan hukum, bukan diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai perkara. Penilaian atas dugaan perbuatan dan pertanggungjawaban pihak terkait tetap harus mengikuti tahapan yang ditentukan, dengan mempertimbangkan hasil penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, penanganan perkara perlu dipercayakan kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan. Aparat diharapkan bekerja secara profesional dan mendasarkan setiap langkah pada prosedur hukum, sehingga prosesnya dapat dinilai melalui mekanisme yang tersedia. Sikap tersebut juga memberi ruang bagi penyidik untuk mengumpulkan dan menilai keterangan maupun bukti secara cermat, tanpa menjadikan tekanan atau spekulasi di luar proses sebagai penentu jalannya perkara. Publik dapat mengikuti perkembangan penanganan kasus melalui informasi resmi, sembari menghormati proses yang sedang berjalan.
Habiburokhman berharap seluruh rangkaian penyidikan berlangsung sesuai ketentuan sejak awal hingga akhir. Kepatuhan terhadap prosedur penting pada setiap tahap, termasuk ketika penyidik melakukan tindakan, memeriksa informasi, dan mengambil keputusan berdasarkan hasil kerja mereka. Dengan demikian, proses tidak hanya diarahkan untuk mengungkap fakta, tetapi juga menjaga hak pihak-pihak yang terkait dan memastikan bahwa setiap tindakan memiliki dasar yang sah. Apabila terdapat perkembangan, penjelasan dari pihak berwenang dapat membantu masyarakat memahami dasar serta tahapan penanganannya.
Penekanan pada keterbukaan dan kepatuhan hukum tidak berarti mendahului hasil penyidikan. Sebaliknya, keduanya mendukung kepercayaan terhadap proses, karena masyarakat dapat menilai bahwa perkara ditangani melalui jalur yang semestinya. Pada saat yang sama, keputusan mengenai status hukum maupun langkah lanjutan berada dalam kewenangan aparat sesuai aturan. Dengan menunggu proses berjalan secara tertib, semua pihak dapat menghindari kesimpulan prematur. Harapan agar penyidikan konsisten dari awal sampai akhir menjadi bagian penting dari dorongan untuk memastikan penanganan dugaan penyadapan ilegal berlangsung secara akuntabel.Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal. Penetapan tersebut merupakan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus, bukan pernyataan bahwa para pihak telah terbukti melakukan tindak pidana. Status tersangka menandakan bahwa penyidik telah menetapkan mereka dalam proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, keterangan mengenai perkara tetap perlu dipahami sebagai dugaan dan proses penyelidikan maupun penyidikan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Informasi yang tersedia juga tidak menjelaskan secara terperinci tindakan masing-masing orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga uraian mengenai peran mereka tidak dapat dipastikan dari bahan ini.
Selain penyadapan ilegal, jenis dugaan perkara yang tercantum mencakup penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Penyebutan beberapa jenis dugaan tersebut menunjukkan ruang lingkup perkara sebagaimana diberitakan, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan hubungan setiap dugaan ataupun rincian unsur yang sedang diperiksa. Tidak tersedia keterangan yang dapat memastikan bagaimana tindakan yang disangkakan dilakukan, perangkat atau sistem apa yang menjadi objeknya, maupun data seperti apa yang diduga dihapus atau diakses. Oleh sebab itu, informasi mengenai tiga jenis dugaan tersebut sebaiknya disampaikan secara terbatas, tanpa menambahkan gambaran teknis ataupun kronologi yang belum dikonfirmasi dalam bahan.
Demikian pula, bahan yang tersedia tidak menyebutkan siapa pihak yang menjadi korban atau pihak yang terdampak dalam perkara ini. Waktu terjadinya peristiwa yang diselidiki juga tidak dijelaskan, sehingga tidak tepat untuk menghubungkan dugaan tersebut dengan tanggal, rentang waktu, atau kejadian tertentu. Pembatasan informasi ini penting agar pemberitaan tetap akurat dan tidak mengubah dugaan menjadi kesimpulan. Perkembangan selanjutnya mengenai dasar penetapan tersangka, uraian perbuatan yang disangkakan, serta proses hukum dapat merujuk pada keterangan resmi aparat apabila tersedia. Sampai ada penjelasan lebih lanjut, fakta yang dapat dicatat hanya bahwa Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal turut memunculkan penyebutan nama Listyo Sigit Prabowo dalam bahan informasi yang beredar. Penyebutan tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati: informasi yang tersedia dalam bahan itu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang maupun memastikan status hukumnya. Karena itu, setiap pemberitaan perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik atau dokumen perkara yang dapat diperiksa.
Apabila seseorang memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat berwenang, status tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bahwa tindak pidana telah terbukti. Penetapan tersangka tetap harus dibedakan dari pembuktian di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, sementara pihak yang disebut berhak memperoleh proses yang adil dan kesempatan memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum.
Bahan yang menjadi dasar penyebutan itu juga menggambarkan Listyo Sigit Prabowo sebagai mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Keterangan mengenai jabatan tersebut perlu diverifikasi melalui sumber resmi dan informasi terbaru sebelum dipublikasikan, agar tidak menyampaikan data yang keliru. Dalam perkara yang menyangkut tokoh publik, akurasi identitas dan jabatan sama pentingnya dengan ketepatan menjelaskan status hukum.
Untuk menjaga keterbukaan, aparat penegak hukum perlu menjelaskan perkembangan perkara secara proporsional, termasuk dasar penetapan tersangka jika memang telah dilakukan, tahapan pemeriksaan, serta informasi yang dapat disampaikan kepada publik. Pada saat yang sama, media dan pihak terkait sebaiknya membedakan secara jelas fakta yang telah dikonfirmasi, klaim dalam bahan, dan hal-hal yang masih menunggu verifikasi. Pendekatan ini membantu publik memahami perkembangan kasus tanpa mengubah dugaan menjadi kesimpulan atau menimbulkan kesan bahwa tuduhan telah terbukti.
Baca juga: Penanganan Kebakaran Meluas di TPA Takome Ternate Melibatkan 350 Personel | Penyelidikan Kematian Anak Gajah Sumatera di Konsesi PT LAJ Terus Berjalan | Penyaluran BSU Tahap Pertama Berjalan, 1,24 Juta Pekerja Masih Menunggu
31 kunjungan
