DPR Soroti Perbedaan Keterangan dalam Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD di Pemalang

Dua Mahasiswa Tel-U Diamankan Usai Dugaan Perundungan terhadap Mahasiswa Baru

Jakarta | Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian publik setelah perkara tersebut berakhir dengan meninggalnya korban yang disebut dengan inisial A. Peristiwa ini tidak hanya memunculkan keprihatinan dari masyarakat, tetapi juga mendorong perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sorotan terhadap perkara tersebut muncul karena terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam penanganannya. Perbedaan keterangan mengenai rangkaian kejadian, kondisi korban, serta langkah-langkah yang telah dilakukan setelah laporan diterima menjadi bagian yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Kejelasan informasi dinilai penting agar tidak ada fakta yang terabaikan dan seluruh pihak dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut.

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, turut menyampaikan perhatian terhadap kasus yang melibatkan A. Ia menilai dugaan perundungan di lingkungan pendidikan harus ditangani secara serius, terlebih ketika perkara tersebut berkaitan dengan hilangnya nyawa seorang anak. Menurutnya, proses penanganan perlu dilakukan secara terbuka, cermat, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perhatian dari parlemen tersebut diharapkan dapat mendorong pihak-pihak terkait untuk memeriksa kembali setiap keterangan dan prosedur yang telah ditempuh. Penelusuran tidak hanya diperlukan untuk mengetahui penyebab kematian A, tetapi juga untuk memastikan apakah terdapat tindakan kekerasan atau perundungan sebelum kejadian tersebut. Aparat penegak hukum, sekolah, serta instansi perlindungan anak memiliki peran penting dalam memberikan penjelasan yang jelas kepada keluarga dan masyarakat.

Di tengah berkembangnya informasi mengenai perkara ini, kehati-hatian tetap diperlukan agar proses hukum tidak dipengaruhi oleh spekulasi. Keterangan para saksi, hasil pemeriksaan medis, serta bukti lain perlu dibandingkan secara objektif. Dengan demikian, setiap perbedaan informasi dapat diklarifikasi dan penanganan kasus dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu kejanggalan yang disoroti Ahmad Doli Kurnia dalam kasus dugaan perundungan terhadap siswa sekolah dasar di Pemalang adalah adanya perbedaan informasi mengenai jumlah siswa yang diduga terlibat. Perbedaan data tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan proses pengungkapan perkara dan upaya keluarga korban memperoleh penjelasan yang utuh.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban sebelum meninggal disebut sempat menyampaikan bahwa terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa perundungan. Keterangan itu menjadi bagian penting yang perlu dicermati oleh pihak-pihak yang menangani perkara, terutama untuk memastikan seluruh informasi yang berkaitan dengan kejadian telah dicatat dan diperiksa secara menyeluruh.

Di sisi lain, kepolisian menetapkan dua siswa sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Status tersebut menunjukkan bahwa proses hukum telah mengarah pada pihak tertentu, tetapi jumlah yang disebutkan berbeda dari informasi yang disampaikan keluarga berdasarkan cerita korban. Perbedaan ini tidak dengan sendirinya menunjukkan pihak mana yang benar, sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh keterangan dan bukti yang tersedia.

Ahmad Doli menilai perbedaan informasi tersebut perlu ditelusuri agar penanganan perkara berlangsung transparan, hati-hati, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penelusuran itu penting untuk menjelaskan dasar perbedaan jumlah siswa yang disebut dalam keterangan keluarga dan penetapan kepolisian. Dengan klarifikasi yang terbuka, keluarga korban diharapkan memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara, sementara proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan yang berlaku.

Perhatian DPR juga tertuju pada penanganan terhadap kepala sekolah yang sebelumnya sempat dinonaktifkan dalam rangkaian kasus dugaan perundungan siswa SD di Pemalang. Setelah masa penonaktifan tersebut, kepala sekolah itu disebut dipindahkan ke tempat lain, lalu kembali menduduki jabatan sebagai kepala sekolah. Perubahan status tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan karena berkaitan dengan kejelasan langkah pemerintah daerah dalam merespons peristiwa yang sedang menjadi sorotan.

Anggota DPR, Ahmad Doli, mempertanyakan keputusan tersebut secara terbuka. Menurut dia, pemindahan dan pengangkatan kembali sebagai kepala sekolah tidak memperlihatkan adanya sanksi atau hukuman yang jelas terhadap pejabat sekolah yang bersangkutan. Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap konsistensi pemerintah daerah dalam menangani perkara, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran. Bagi Ahmad Doli, status kepegawaian dan jabatan kepala sekolah semestinya dijelaskan secara transparan agar publik dapat memahami dasar setiap keputusan yang diambil.

Ahmad Doli menilai langkah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan sanksi. Ia juga mempertanyakan apakah evaluasi terhadap tanggung jawab pihak sekolah telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap cara institusi menangani dugaan perundungan dan melindungi siswa. Dalam pandangannya, penanganan kasus tidak cukup berhenti pada pemeriksaan atau penonaktifan sementara, tetapi perlu diikuti keputusan yang memiliki dasar, ukuran, dan konsekuensi yang terang apabila ditemukan pelanggaran.

Sorotan itu menunjukkan pentingnya kesinambungan proses evaluasi, penetapan tanggung jawab, dan keputusan administratif. Pemerintah daerah perlu menjelaskan alasan kepala sekolah dipindahkan, kemudian kembali menjabat, serta memastikan seluruh tahapan penanganan dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi bahwa perkara tidak ditindaklanjuti secara serius, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan siswa dan tata kelola sekolah.

Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa kondisi A memburuk sebelum akhirnya meninggal dunia pada 30 September 2026. Siswa sekolah dasar tersebut disebut menjalani perawatan selama beberapa hari di RSUD dr M Ashari Pemalang. Rangkaian peristiwa yang disampaikan menggambarkan adanya perubahan kondisi yang kemudian diketahui oleh keluarga dan berujung pada perawatan di rumah sakit.

Sebelum dibawa untuk mendapatkan penanganan medis, A disebut sempat menyembunyikan perlakuan kasar yang dialaminya dari kakak kelas di sekolah. Informasi tersebut baru diketahui orangtua setelah kondisi anaknya menunjukkan sejumlah gejala yang tidak biasa. Pada tahap itu, keluarga belum mengetahui secara menyeluruh mengenai perlakuan yang diduga dialami A di lingkungan sekolah.

Pada 19 September 2026, A dibawa ke rumah sakit setelah mengalami beberapa keluhan. Gejala yang disebut muncul lain muntah-muntah, kehilangan nafsu makan, kesulitan buang air besar, serta buang air besar berdarah. Kondisi tersebut membuat orangtua membawa A untuk menjalani perawatan di RSUD dr M Ashari Pemalang. A kemudian disebut dirawat selama beberapa hari di rumah sakit.

Setelah mengetahui kondisi anaknya, ibu A dikabarkan terkejut. Menjelang meninggal dunia, A disebut mengungkapkan kepada ibunya bahwa dirinya telah dianiaya oleh kakak kelas. Pengungkapan tersebut disampaikan sebagai informasi mengenai perlakuan kasar yang sebelumnya disembunyikan dari orangtua. Dalam keterangan yang tersedia, A disebut mengalami luka parah akibat kejadian tersebut.

A meninggal dunia pada 30 September 2026 setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Kronologi itu menjadi bagian dari informasi yang disoroti dalam pembahasan mengenai dugaan perundungan terhadap siswa sekolah dasar di Pemalang. Keterangan mengenai urutan kejadian, kondisi korban, dan pengungkapan kepada keluarga masih perlu ditempatkan sesuai informasi yang telah disampaikan oleh pihak-pihak terkait.