Kota Baubau | Polda Sulawesi Tenggara menempatkan dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau di tempat khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra. Kedua personel tersebut masing-masing berinisial Brigpol HS dan Bripda AA. Penempatan ini dilakukan setelah keduanya diperiksa terkait dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap Jamil, wartawan TV One, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kota Baubau.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua anggota. Penempatan di tempat khusus berlangsung selama tujuh hari. Namun, masa tersebut dapat diperpanjang apabila penyidik atau tim pemeriksa masih membutuhkan waktu untuk mendalami perkara sesuai kebutuhan proses hukum.
Menurut Iis, langkah itu bertujuan memastikan pemeriksaan berjalan secara cepat, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Propam Polda Sultra akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri serta tindakan yang diduga dilakukan terhadap jurnalis ketika sedang melaksanakan pekerjaan jurnalistiknya.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk latar belakang kejadian, bentuk dugaan kekerasan, serta tindakan intimidasi yang dilaporkan. Polda Sultra juga akan menilai keterangan dari pihak-pihak terkait dan bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap Brigpol HS dan Bripda AA.
Penempatan khusus bukan merupakan putusan akhir mengenai kesalahan kedua personel. Status dan sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku. Kepolisian menyatakan proses tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan asas profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap kebebasan pers.
Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis tersebut dimulai tidak lama setelah insiden terjadi. Propam Polres Baubau melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mengumpulkan informasi awal mengenai peristiwa, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang berada di lokasi. Tahap ini menjadi bagian dari mekanisme internal kepolisian untuk memastikan kronologi kejadian serta mengidentifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Perkembangan berikutnya berlangsung setelah muncul tuntutan dari aliansi jurnalis agar perkara itu ditangani secara serius dan transparan. Menindaklanjuti desakan tersebut, tim Propam Polda Sulawesi Tenggara berangkat ke Baubau pada 9 Oktober. Kedatangan tim dari tingkat polda tersebut ditujukan untuk mendalami keterangan para saksi sekaligus melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang sedang ditangani.
Pada Sabtu, 10 Oktober, dua polisi yang diduga melanggar kemudian dibawa dari Baubau ke Markas Polda Sulawesi Tenggara di Kendari. Setelah tiba di markas polda, keduanya ditempatkan di tempat khusus. Penempatan itu merupakan bagian dari proses penanganan internal selama pemeriksaan berlangsung, sekaligus langkah untuk memastikan proses pendalaman perkara dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampai tahap penanganan yang disebutkan dalam sumber, penyidik telah memeriksa lima saksi. Mereka terdiri atas Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kepala Unit Reserse Narkoba, seorang anggota kepolisian, serta dua warga sipil perempuan yang berada di lokasi kejadian. Keterangan dari seluruh saksi tersebut diperlukan untuk mencocokkan rangkaian peristiwa, memperjelas peran masing-masing pihak, dan menjadi bahan bagi Propam dalam menentukan langkah pemeriksaan selanjutnya.
Peristiwa tersebut disebut bermula pada Jumat malam, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WITA. Pada waktu itu, Satresnarkoba Polres Baubau sedang mendalami informasi dari masyarakat terkait pengungkapan perkara narkoba di ruang pemeriksaan. Kegiatan tersebut berlangsung sebelum terjadi perselisihan yang melibatkan Jamil dan dua anggota kepolisian.
Sekitar pukul 23.00 WITA, Jamil datang ke ruang Unit 1 untuk menanyakan keberadaan Kasat Narkoba. Karena pejabat yang ditanyakan tidak berada di tempat, Jamil kemudian menyapa dan bertanya kepada dua perempuan yang berada di ruangan tersebut. Percakapan itu berkembang menjadi adu mulut. Ketika suasana memanas, Jamil mengeluarkan telepon seluler untuk merekam kejadian yang berlangsung di ruangan tersebut.
Brigpol HS kemudian meminta agar rekaman itu dihapus. Jamil menolak permintaan tersebut. Penolakan itu berujung pada tarik-menarik telepon seluler Jamil dan HS hingga keduanya terjatuh. Setelah itu, HS mengambil gawai milik Jamil dan meminta Bripda AA memeriksa serta menghapus seluruh video yang tersimpan di dalamnya.
Sumber juga menyebutkan bahwa HS membawa Jamil ke ruang ops Satnarkoba dan mengunci pintu ruangan tersebut. Setelah seluruh video dihapus, telepon seluler itu diletakkan di atas meja ruang Satreskrim. Jamil kemudian mengambil kembali perangkatnya. Rangkaian kejadian tersebut menjadi bagian dari dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian mendapat perhatian.
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk menangani dugaan kekerasan terhadap jurnalis di Baubau secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kabid Humas Polda Sultra, Iis Kristian, menyatakan institusi kepolisian menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. Menurutnya, insan pers merupakan mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi berdasarkan undang-undang.
Iis menegaskan bahwa setiap personel yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai tindakan serta sanksi tegas. Penerapan sanksi tersebut, kata dia, akan dilakukan melalui proses pemeriksaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Sikap itu menunjukkan bahwa Polda Sultra tidak akan mengabaikan laporan masyarakat maupun dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya, sekaligus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, menjelaskan bahwa penempatan khusus terhadap dua anggota Polres Baubau masih merupakan tahap awal dalam rangkaian penanganan perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan internal dan bukan merupakan penetapan bahwa kedua anggota telah terbukti bersalah. Propam masih akan menggali keterangan dari pihak-pihak terkait serta mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan.
Erick menyebut pemeriksaan juga akan menelusuri adanya perbedaan keterangan jurnalis dan anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Setiap informasi akan diverifikasi secara menyeluruh agar perkara dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan asumsi. Polda Sultra memastikan proses tersebut dilakukan secara objektif dengan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penerapan sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin, etik, atau ketentuan hukum lainnya.
Baca juga: TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda | Polisi Diminta Bongkar Dugaan Bank Gelap, Nama PNS Dinsos Tuban Masuk Aduan Warga

