Dua Pria Ditangkap dalam Kasus Kematian Perempuan Terikat di Kos Jakarta Timur

Dua Pria Ditangkap dalam Kasus Kematian Perempuan Terikat di Kos Jakarta Timur

Jakarta | Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kematian KDA, perempuan berusia 19 tahun. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial KDN dan ATW. Penangkapan itu dilakukan dalam penyelidikan atas perkara kematian perempuan yang ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah kamar kos di Jakarta Timur.

Dalam perkara tersebut, salah satu tersangka diketahui menggunakan inisial D atau Daniel. Daniel merupakan penyewa kamar kos tempat korban ditemukan. Keterangan itu disampaikan Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rohim. Ia membenarkan bahwa Daniel menyewa kamar tersebut dan datang bersama rekannya yang berinisial A.

Identitas dua tersangka yang ditangkap, yakni KDN dan ATW, menjadi bagian dari pengungkapan awal polisi terhadap peran pihak-pihak yang diduga terkait dengan kematian KDA. Penyidik masih mendalami hubungan para tersangka, korban, serta lokasi kejadian untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara itu.

Dugaan perkara ini berkaitan dengan pembunuhan yang disertai upaya menguasai barang milik korban. Polisi mengungkap dugaan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan, sementara peran masing-masing tersangka terus ditelusuri. Keterangan mengenai Daniel sebagai penyewa kamar menjadi salah satu informasi penting dalam menjelaskan keterkaitan tersangka dengan tempat korban ditemukan.

Dengan penangkapan KDN dan ATW, penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan KDA meninggal dunia. Informasi yang disampaikan kepolisian sejauh ini menegaskan bahwa perkara tersebut melibatkan dugaan kekerasan terhadap korban dan upaya penguasaan barang miliknya. Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan konstruksi perkara serta tanggung jawab setiap pihak yang diduga terlibat.

Menurut penyidik, korban diduga sengaja dipanggil ke sebuah kamar kos di wilayah Jakarta Timur sebelum ditemukan meninggal dalam kondisi terikat. Pemanggilan tersebut disebut bukan pertemuan biasa, melainkan bagian dari rangkaian tindakan yang telah dipersiapkan oleh pihak-pihak yang kini sedang diperiksa dalam perkara itu. KDN diduga memiliki peran untuk memancing KDA agar datang ke lokasi kejadian. Cara tersebut diduga digunakan supaya korban berada di tempat yang telah ditentukan dan dapat ditemui oleh kedua pelaku.

Abdul Rohim menjelaskan bahwa berdasarkan dugaan sementara penyidik, para pelaku telah merencanakan pengambilan barang milik korban. Rencana itu diduga menjadi motif awal yang mendahului kejadian, meskipun penyidik masih mendalami bagaimana rencana tersebut disusun, siapa yang mengambil keputusan, serta tindakan yang dilakukan setelah korban tiba di kamar kos. Keterangan mengenai peran masing-masing pihak juga masih dicocokkan dengan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan temuan lain di lokasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menegaskan bahwa korban dan kedua pelaku tidak memiliki hubungan. Keterangan tersebut memperjelas bahwa kedatangan korban ke kamar kos diduga terjadi karena adanya ajakan atau pancingan, bukan karena hubungan pribadi mereka. Meski demikian, seluruh informasi itu masih berada dalam tahap penyidikan. KDN dan KDA tetap disebut sebagai pihak yang diduga terlibat, sehingga kesimpulan mengenai peran, motif, serta rangkaian kejadian harus menunggu proses hukum dan pembuktian lebih lanjut.

Polisi menyebut dugaan perbuatan yang menyebabkan kematian korban berkaitan dengan motif ekonomi. Keterangan tersebut mengarah pada dugaan bahwa pelaku ingin menguasai barang milik korban yang dinilai memiliki nilai ekonomi. Barang yang menjadi sasaran, berdasarkan informasi kepolisian, adalah sebuah telepon genggam dan uang tunai senilai Rp250 ribu.

Dengan demikian, barang yang hendak dikuasai bukan hanya berupa uang tunai, tetapi juga telepon genggam milik korban. Nilai uang yang disebutkan dalam keterangan polisi mencapai Rp250 ribu. Informasi itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai latar belakang dugaan perbuatan yang terjadi di kamar kos tempat perkara tersebut ditangani.

Budi Hermanto menjelaskan bahwa KDN memanggil atau memancing korban untuk datang ke kamar kos yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian informasi yang disampaikan polisi mengenai bagaimana korban bisa berada di lokasi tersebut. Pemanggilan atau pancingan itu disebut berkaitan dengan upaya membawa korban ke kamar kos sebelum peristiwa terjadi.

Polisi masih merujuk pada keterangan dan hasil penyelidikan dalam menjelaskan motif ekonomi tersebut. Sejauh informasi yang disampaikan, barang yang hendak dikuasai hanya disebut berupa telepon genggam dan uang tunai milik korban sebesar Rp250 ribu. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan ataupun pembagian barang-barang tersebut. Penjelasan mengenai motif dan barang yang diincar disampaikan secara terbatas sesuai informasi yang telah diberikan oleh pihak kepolisian.

Korban berinisial KDA ditemukan meninggal dunia di kamar mandi sebuah rumah kos yang berada di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Penemuan tersebut terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasi itu kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi terkait perkara yang menjerat dua pria.

Saat ditemukan, tangan dan kaki KDA dalam keadaan terikat menggunakan tali rafia. Kondisi korban tersebut diketahui oleh pihak yang berada di lokasi sebelum informasi penemuan diteruskan kepada kepolisian. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi Made Budi membenarkan bahwa korban ditemukan di kamar mandi dalam kondisi meninggal dunia. Ia juga menerangkan bahwa tangan dan kaki korban terikat tali rafia ketika petugas menemukan korban di lokasi. Keterangan mengenai posisi korban dan keadaan kamar mandi menjadi bagian dari pemeriksaan dalam penanganan perkara tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan di rumah kos kawasan Jalan Nirbaya. Pemeriksaan lokasi dilakukan untuk menelusuri rangkaian kejadian, termasuk waktu korban berada di tempat tersebut serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kematiannya. Dari penyelidikan itu, polisi kemudian menangkap dua pria yang kini diperiksa dalam kasus kematian KDA.

Penemuan KDA di kamar mandi pada siang hari, dengan tangan dan kaki terikat tali rafia, menjadi peristiwa yang mengawali penanganan kepolisian atas perkara tersebut. Petugas selanjutnya mendokumentasikan kondisi lokasi dan mengembangkan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat kejadian.

Baca juga: Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta | TNI-Polri Gelar Patroli Terpadu, Jaga Keamanan dan Kondusivitas Jakarta